Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap 10.911 warga negara asing (WNA) selama 2026.
Jumlah penindakan itu melonjak dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan jumlah tersebut naik 146,49% jika dibandingkan periode Januari-Agustus 2025.
Penindakan dilakukan terhadap WNA yang dinilai tidak memberikan kontribusi positif selama berada di Indonesia. Selain itu, tindakan juga diberikan kepada WNA yang mengganggu ketertiban atau melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian.
Hendarsam mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Imigrasi untuk memastikan keberadaan WNA tetap memberikan dampak positif bagi Indonesia. Di sisi lain, pengawasan juga dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
"Itu TAK kita di 10.911. Itu naik 146 persen dari tahun sebelumnya jadi memang saat ini direktorat pengawasan dan penindakan sangat aktif mengakselerasi melakukan penindakan," ujar Hendarsam.
Selain penindakan administratif, Imigrasi juga mencatat 2.678 WNA yang dikenai penangkalan. Angka tersebut justru turun 58,79% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Sementara itu, penegakan hukum pidana melalui proses pro justitia tercatat dilakukan terhadap 27 orang. Jumlah tersebut turun 50% dibandingkan 2025.
"Kemudian kita lakukan juga pencegahan itu sebesar 478 orang kita lakukan pencegahan turun 80,98 persen," jelasnya.
Meski banyak WNA yang ditindak, Hendarsam menegaskan tidak semua pelanggaran otomatis berujung pada deportasi. Penanganannya bergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
"Memang yang harus dilihat klasifikasi dari tindakannya yang harus dilihat apakah masuk kepada pelanggaran administrasi saja atau masuk ke ranah pidana," lengkap Hendarsam.





