Jaksa Minta Dokter Tifa Wajib Lapor, Pengacara Nilai Ada Pengakuan Tersirat soal Perkara
Abdi Ryanda Shakti August 13, 2026 01:42 PM

- Pengacara Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, menyoroti permintaan jaksa penuntut umum (JPU) agar kliennya kembali menjalani wajib lapor. 

Permintaan itu disampaikan dalam sidang perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Menurut Abdullah, permintaan wajib lapor tersebut berkaitan dengan status hukum Dokter Tifa.

Ia menilai, jika seseorang diwajibkan lapor kepada jaksa sebagai tersangka, statusnya seharusnya belum menjadi terdakwa.

Abdullah menilai pernyataan tersebut secara tersirat menunjukkan bahwa perkara Dokter Tifa sebelumnya sudah tidak berlaku (13/8/2026).

Atas dasar itu, Abdullah menilai dakwaan kedua terhadap kliennya bermasalah secara hukum.

Ia bahkan menyebut dakwaan tersebut berpotensi batal demi hukum.

Ia menyebut pihaknya tidak mempermasalahkan jika proses hukum kembali dimulai dari tahap awal.

"Oleh sebab itu, secara tersirat JPU mengakui bahwa ini sudah tidak ada perkara ini. Dia mau mulai nol. Gak masalah buat kami, wajib lapor lagi," ungkap Abdullah.

Menurut Abdullah, permintaan tersebut juga menunjukkan bahwa status Dokter Tifa kembali menjadi tersangka, bukan terdakwa.

"Berarti dia sendiri yang mengonfirmasi bahwa statusnya menjadi kembali tersangka, bukan terdakwa," ujarnya.

"Jadi dakwaan yang kedua, ya pasti cacat hukum dan batal demi hukum. Yang kedua, jadi yang pertama udah batal, ini batal, batal semua gitu," kata Abdullah.

Abdullah menegaskan pihaknya tetap akan mengikuti proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Ya kan? Kami tetap akan melakukan sesuai dengan ketentuan dan Undang-Undang," sambungnya.

Dalam perkara ini, agenda sidang Dokter Tifa kembali dijadwalkan pada 27 Agustus 2026

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.