Antisipasi Warga Miskin Tak Dapat Bantuan, Pemkot Yogya Kaji Perluasan Desil Santunan Kematian
Yoseph Hary W August 13, 2026 01:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mulai melakukan kalkulasi teknis terkait wacana perluasan desil penerima manfaat bantuan Santunan Kematian (Sankem).

Langkah ini diambil guna menindaklanjuti dorongan legislatif agar warga kurang mampu yang belum ter-cover akibat ketidaksesuaian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tetap bisa mengkases bantuan.

Plt Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, Patricia Heni Dian Anitasari, menuturkan, pihaknya kini tengah menghitung ulang potensi kebutuhan anggaran serta data historis angka kematian warga di wilayahnya.

Menghitung kemampuan anggaran

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang berlaku saat ini, alokasi bantuan santunan kematian sebesar Rp4 juta per jiwa baru menyasar warga yang masuk dalam kategori desil 1 dan desil 2. 

​"Kami hitung sesuai dengan kemampuan keuangan sama jumlah kematian yang ada. Kemarin memang ada wacana untuk kenaikan desilnya, tapi ini kami belum putuskan. Kami coba hitung ulang dulu jumlahnya berapa," ujarnya, Kamis (13/8/26).

​Adapun alokasi anggaran APBD Kota Yogyakarta yang disiapkan setiap tahun sejak 2024, rata-rata mencapai Rp4 miliar untuk kuota 1.000 penerima manfaat.

​Menurutnya, penyerapan anggaran Sankem selama ini terbilang sangat baik dan terbilang tinggi karena besarnya kebutuhan masyarakat, khususnya untuk membantu biaya pemakaman hingga pengelolaan jenazah.

​"Sejak 2024 nominalnya Rp4 juta untuk desil 1-2, dengan alokasi sekitar Rp4 miliar per tahun untuk 1.000 orang. Nah, ini nanti kita coba hitung lagi, kira-kira masih bisa tidak dengan alokasi anggaran seperti itu untuk kenaikan desilnya," terangnya.

Tidak terburu-buru ambil keputusan

​Kendati merespons positif usulan DPRD Kota Yogyakarta terkait perluasan jangkauan desil penerima bantuan, Dinsosnakertrans menegaskan tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan sebelum kajian teknis rampung.

​Pihaknya memilih berhati-hati supaya tidak memunculkan ekspektasi berlebih di tengah masyarakat sebelum regulasi resminya benar-benar siap.

​"Kami belum bisa sampaikan (bisa naik sampai desil berapa). Jangan sampai kita sudah menyampaikan, tapi ternyata tidak bisa. Kasihan masyarakat sudah berharap, nanti dikira PHP (pemberi harapan palsu). Hitungan matematisnya harus masuk dulu," katanya.

​Heni bilang, pendataan dilakukan secara terperinci dengan menyisir data angka kematian warga Kota Yogyakarta sejak rentang tahun 2024, 2025, hingga 2026, sekaligus memetakan sebaran desilnya.

​Jika hasil kajian teknis dan kemampuan anggaran APBD dinyatakan mencukupi, Pemkot Yogyakarta segera memproses perubahan regulasi atau Perwal, penyesuaian sistem aplikasi pendataan, hingga sosialisasi ke tingkat wilayah.

​"Kemarin baru diskusi awal dengan Komisi D terkait wacana kenaikan desil. Secara teknis kita sisir dulu, baru nanti bisa mengambil langkah teknis, oh kita bisa naik sampai desil berapa. Jadi, sekarang kami siapkan kajian teknisnya," ujarnya.

Sebagian warga kurang mampu tak terkover

Sementara, Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Darini, menyatakan, ​berdasarkan aturan yang berjalan, sasaran santunan kematian difokuskan pada desil 1 hingga 2.

Namun dalam realitasnya, tidak sedikit warga kurang mampu di Kota Yogyakarta yang justru tercatat pada desil 6 hingga 10, sehingga hak mereka untuk mengakses skema intervensi pemerintah menjadi tertutup.

"Kami melihat masih ada masyarakat yang harusnya menerima bantuan, tetapi desilnya tercantum di atas desil 5, yaitu desil 6 ke atas. Padahal setelah kita lihat langsung di lapangan, mereka betul-betul warga tidak mampu," tandasnya.

Darini menyebut, data keekonomian masyarakat bersifat sangat dinamis dan fluktuatif, sedangkan proses pembaruan DTKS yang berlangsung berkala belum sepenuhnya mampu memotret kondisi riil secara akurat.

Oleh sebab itu, legislatif mendorong Pemkot Yogyakarta untuk mengambil langkah diskresi yang legal melalui perluasan cakupan penerima manfaat Sankem.

​"Kemampuan anggaran daerah tentu harus diperhitungkan. Jangkauan penerima Sankem kita minta diperluas, tetapi besarannya disesuaikan dengan desil. Misalnya desil 1-2 menerima penuh Rp 4 juta, nanti desil atasnya disesuaikan, seperti Rp 1 juta atau Rp 2 juta. Yang penting ada perhatian dan kehadiran Pemkot," cetusnya. (aka)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.