TRIBUNJATIM.COM - Aturan yang mewajibkan pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) mengajukan penerbitan baru ketika masa berlaku SIM terlewat tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Uji materi tersebut diajukan Ahmad Royani terhadap Pasal 85 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 267/PUU-XXIV/2026.
Ahmad menggugat ketentuan tersebut setelah mengalami sendiri persoalan ketika hendak memperpanjang SIM.
Ia mengaku baru terlambat tiga hari dari masa berlaku SIM, tetapi tetap diminta mengajukan pembuatan SIM baru.
Baca juga: Lokasi dan Jadwal Perpanjang SIM Malam Hari di Sidoarjo, Polisi Bakal Perluas ke Kecamatan
Dalam permohonan perbaikannya, Ahmad menjelaskan keterlambatan itu terjadi ketika dirinya sedang menjalankan tugas sebagai guru.
Saat itu, ia tengah melaksanakan asesmen simulatif bagi siswanya sehingga tidak dapat meninggalkan kegiatan tersebut untuk mengurus perpanjangan SIM.
"Bahwa saat pemohon datang untuk memperpanjang (setelah jatuh tempo), petugas menolak permohonan perpanjangan tersebut dengan dalih keterlambatan, mendasarkan pada aturan dari Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ yang kaku, karena tidak adanya kepastian masa tenggang di tingkat Undang-Undang," tulis permohonan perbaikan Ahmad, diregistrasi 30 Juli 2026.
Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ yang dipersoalkan Ahmad menyatakan:
"Surat Izin Mengemudi berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang."
Menurut Ahmad, ketentuan tersebut kemudian menjadi dasar Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 dalam mengatur SIM yang masa berlakunya telah terlewat.
Akibatnya, SIM yang melewati masa berlaku lima tahun lebih satu hari diperlakukan sebagai SIM yang harus diterbitkan kembali.
Pemiliknya harus menjalani seluruh tahapan tes teori dan kompetensi dari awal.
Ahmad menilai ketentuan tersebut tidak proporsional karena keterlambatan memperpanjang SIM merupakan persoalan administratif.
"Padahal kelalaian yang terjadi adalah kelalaian administratif, tapi sanksi yang diberikan adalah sanksi tes kompetensi," tulis permohonan Ahmad.
Ahmad kemudian mendalilkan Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 28H UUD 1945. Ia menilai aturan tersebut berkaitan dengan hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum serta kesempatan, persamaan, dan keadilan.
Dalam petitumnya, Ahmad meminta MK memberikan tafsir baru terhadap Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ.
Ia meminta agar aturan tersebut memuat hak masa tenggang bagi pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan. Sebagai konsekuensi keterlambatan, Ahmad mengusulkan penerapan denda administratif yang diberikan secara berjenjang.
"Dan baru diwajibkan mengikuti proses penerbitan baru dari awal apabila telah melewati batas keterlambatan ekstrem lebih dari satu tahun," tulis petitum pemohon.