Pengacara Febrie Sebut Sutrimo Sudah Lama Sakit, Guru Besar UI Soroti Busa Putih: Ada 2 Kemungkinan
Facundo Chrysnha Pradipha August 13, 2026 01:36 PM

TRIBUNNEWS.COM - Ekshumasi atau pembongkaran kembali makam Sutrimo dilakukan untuk mengetahui penyebab kematiannya.

Proses ekshumasi dilakukan di area TPU Bantaragung, Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026).

Hingga kini, penyebab kematian Sutrimo yang disebut bekerja sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, belum diketahui.

Febrie Adriansyah merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian Uang (TPPU).

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyebut Sutrimo sudah cukup lama menderita sakit.

Guru Besar Kedokteran Forensik dan Medikolegal FKUI, Herkutanto, memberi tanggapan terkait dugaan sakit yang disampaikan oleh pengacara Febrie Adriansyah itu.

Herkutanto menyampaikan tim forensik perlu meninjau rekam medis untuk membedakan apakah kematian Sutrimo disebabkan oleh penyakit yang diderita atau ada faktor penyebab lainnya.

"Di dalam riwayat dari yang bersangkutan itu kita harus melihat dulu rekam medisnya apakah ada penyakit tertentu atau tidak. Sehingga kalau di dalam autopsi itu tadi itu masih ada kemungkinan kenapa kok hal ini terjadi," ujarnya dalam program Sapa Indonesia Malam, Rabu (12/8/2026), dilansir YouTube Kompas TV.

Herkutanto lalu menyoroti dugaan adanya busa yang keluar dari mulut dan hidung Sutrimo, saat ditemukan tidak sadarkan diri.

Menurutnya, kemunculan busa putih pada saluran napas jenazah dapat disebabkan oleh beberapa hal, terutama terkait dengan penyakit jantung dan paru-paru.

Sementara itu, pihak keluarga Sutrimo sempat mengatakan bahwa almarhum memang mengidap penyakit diabetes.

Baca juga: Ekshumasi Sutrimo Dilakukan Hampir 3 Minggu setelah Pemakaman, Pakar: Harusnya Lebih Cepat

Namun, menurut Herkutanto, diabetes tidak secara langsung menyebabkan munculnya busa putih.

"Ada yang mengatakan juga ada busa putih keluar dari saluran napas. Busa putih itu tadi itu bisa disebabkan oleh sederet penyebab, sebagian besarnya adalah penyakit-penyakit jantung dan paru," ungkap dia.

"Diabetes tidak secara langsung menyebabkan itu (busa putih), akan tetapi mungkin saja berpengaruh," sambungnya.

Ada 2 Kemungkinan

Tim forensik mencatat bahwa tidak ditemukan luka fisik pada tubuh jenazah Sutrimo.

Sehingga, fokus kini beralih pada kemungkinan penyakit bawaan atau keracunan.

"Tapi yang paling penting adalah bahwasanya masih ada kemungkinan juga kemungkinan karena racun," ungkapnya.

Herkutanto menjelaskan tidak ditemukan adanya luka pada tubuh jenazah, sehingga kemungkinan penyebab kematian akibat cedera fisik dapat disingkirkan.

Ia menambahkan bahwa kemungkinan adanya keracunan tetap harus dipertimbangkan.

Jika penyebabnya adalah racun, ia mencontohkan zat seperti organofosfat (pestisida) atau nitrogen oksida sebagai zat yang dapat memicu gejala serupa.

Meski demikian, Herkutanto menekankan pentingnya melakukan pemeriksaan yang adil serta berimbang antara kemungkinan penyebab kematian karena penyakit atau keracunan.

"Kemudian yang dikembangkan harusnya adalah harus fair. Di situ letak imparsialitas dan netralitas tim dan semuanya tadi."

"Artinya tidak di-framing ke satu tertentu saja. Misalnya racun saja atau penyakit saja. Tidak demikian. Dua-duanya harus diselidiki secara fair dan berimbang," paparnya.

Baca juga: Simpang Siur Penyebab Kematian Sutrimo Jadi Alasan Keluarga Izinkan Ekshumasi, Kondisi Jenazah Utuh

EKSHUMASI SUTRIMO - Ekshumasi makam Sutrimo di TPU Bantaragung, Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026)
EKSHUMASI SUTRIMO - Ekshumasi makam Sutrimo di TPU Bantaragung, Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026) (HO/IST/Tribun Banyumas/Permata Putra Sejati)

Pengakuan Kuasa Hukum Febrie

Febri Diansyah mengatakan Sutrimo sudah cukup lama menderita sakit hingga bertahun-tahun.

“Sekali lagi kami sampaikan Pak FA (Febrie Adriansyah) dan keluarga menyampaikan dukacita terkait dengan kejadian ini dan yang diketahui oleh pihak keluarga selama ini memang almarhum itu mengalami sakit yang sudah cukup lama sejak bertahun-tahun,” kata Febri Diansyah, Rabu, dikutip dari Kompas TV.

Meski begitu, ia menyebut pihaknya menghormati semua proses hukum yang berjalan, termasuk proses ekshumasi untuk menentukan penyebab kematian Sutrimo.

Saat ini, misteri kematian Sutrimo diselidiki oleh Polda Metro Jaya setelah ada pelimpahan laporan dari Bareskrim Polri dan Polresta.

“Sebagai warga negara yang baik dan juga dalam konteks negara hukum, tentu kita hormati proses hukum yang berjalan di Polda tersebut,” jelasnya.

Hasil Ekshumasi Butuh Waktu 2-3 Minggu

Ketua Tim Dokter Forensik, Prof Ahmad Yudianto, mengungkapkan pemeriksaan visual pada jasad korban tidak memperlihatkan adanya bekas luka akibat kekerasan benda tumpul maupun benda tajam.

Namun, kepastian mengenai penyebab kematian korban masih harus menunggu hasil pengujian laboratorium terhadap puluhan sampel spesimen yang diambil dari beberapa organ tubuh Sutrimo.

Prof Ahmad Yudianto memaparkan pelaksanaan kegiatan ekshumasi jenazah ini terbagi menjadi tiga tahapan utama.

"Pertama, proses ekshumasi. Kedua, pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam atau autopsi. Ketiga, pemeriksaan lanjutan melalui pemeriksaan laboratorium terhadap sampel-sampel yang telah diambil," ujarnya saat konferensi pers di Polresta Banyumas, Rabu, dikutip dari Tribunbanyumas.com.

Berdasarkan hasil proses ekshumasi, autopsi, serta pengumpulan sampel, tim forensik mengonfirmasi bahwa jenazah merupakan seorang laki-laki berusia sekitar 40 tahunan dengan tinggi badan mencapai 166 sentimeter.

Oleh karena pengamatan visual tidak menunjukkan tanda kekerasan fisik, tim dokter memutuskan melangsungkan pemeriksaan lanjutan dengan mendokumentasikan spesimen untuk analisis histopatologi oleh ahli patologi anatomi.

Baca juga: Polda Metro Jaya Pastikan Hasil Ekshumasi Jenazah Sutrimo Akan Disampaikan Terbuka dan Transparan

Di samping itu, pengujian toksikologi juga ditempuh melalui Puslabfor guna mendeteksi ada tidaknya kandungan zat beracun di dalam organ tubuh korban.

Tim dokter forensik turut mengambil sampel medis untuk menjalankan pemeriksaan identifikasi profil DNA.

Prof Ahmad Yudianto menyampaikan proses penyelesaian hasil analisis laboratorium masih bergulir hingga saat ini.

Ia mengestimasikan keseluruhan rangkaian pengujian spesimen di laboratorium memerlukan rentang waktu sekitar dua sampai tiga minggu.

"Jadi perkiraan, ini perkiraan, antara sekitar dua-tiga minggu. Itu artinya pemeriksaan laboratoriumnya bisa terselesaikan semua."

"Karena sampel-sampel yang diambil itu bukan hanya satu dua, tetapi hampir dari bagian tubuh, mulai dari kepala sampai bagian tubuh bagian bawah, kami coba untuk dilakukan pemeriksaan," terangnya.

Ekshumasi Libatkan Tim Gabungan

Proses ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo melibatkan tim gabungan dokter forensik yang terdiri dari sejumlah ahli, mulai dari dokter forensik-medikolegal, laboratorium forensik, toksikologi, DNA hingga histopathologi anatomi.

Pelibatan sejumlah ahli tersebut dilakukan untuk memastikan pemeriksaan terhadap jenazah Sutrimo dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif, termasuk mengungkap cara dan sebab kematiannya.

Tim gabungan dokter forensik juga memeriksa kondisi makam, jenis dan panjang tanah makam, mengambil sampel tanah di sekitar makam, hingga melakukan pemeriksaan luar dan bagian dalam jenazah.

Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Forensik-Medikolegal Indonesia (PDFMI), Brigjen Pol. Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti, Sp.FM, DFM, menyampaikan dalam proses ekshumasi tim terlebih dahulu memeriksa kondisi makam.

"Ekshumasi itu memeriksa makamnya, jenis tanahnya, panjang makamnya, juga pengambilan sampel di sekitar tanah makam seperti itu," ungkapnya saat konferensi pers di TPU Bantaragung, Rabu, dilansir Tribunbanyumas.com.

Baca juga: Ekshumasi Jasad Sutrimo Baru Dilakukan setelah 20 Hari Dikubur, Ini Kata Penasihat Ahli Kapolri

EKSHUMASI MAKAM - Suasana makam Sutrimo jelang ekshumasi di TPU Bantaragung, Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Selasa (11/8/2026).
EKSHUMASI MAKAM - Suasana makam Sutrimo jelang ekshumasi di TPU Bantaragung, Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Selasa (11/8/2026). (HO/IST/TRIBUN JATENG/Permata Putra Sejati)

Ia mengatakan seluruh ahli dilibatkan agar pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif.

Setelah dilakukan ekshumasi, tim tidak akan langsung menyimpulkan penyebab maupun cara kematian Sutrimo hanya berdasarkan pemeriksaan di lokasi.

"Prosesnya kan kita pengambilan sampel, kita tidak langsung menyatakan apa bagaimana, nanti mungkin nunggu hasil lab," jelas Hastry.

Selain jenazah, kondisi makam juga menjadi bagian yang diperhatikan dalam proses ekshumasi.

Hastry menyebut kondisi geografis di lokasi, serta tanah makam cukup kering dan bagus.

"Berdasarkan geografis di sini dan tanah juga cukup kering dan bagus, kesulitan mungkin bisa minimal," papar dia.

Kasus Naik Penyidikan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan pihaknya menerima pelimpahan dua laporan polisi terkait kematian Sutrimo.

Kedua laporan tersebut berasal dari Bareskrim Polri dan Polresta Banyumas.

"Dan berdasarkan dua laporan polisi tersebut, baik yang disampaikan oleh masyarakat di Bareskrim Polri ataupun yang disampaikan oleh pihak keluarga di Polresta Banyumas, saat ini penanganan perkara setelah dilimpahkan, ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).

Iman mengatakan, peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Penyelidikan sebelumnya dilakukan oleh Polresta Banyumas dan tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dalam penyidikan tersebut, polisi mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kematian Sutrimo.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana.

"Pasal yang dipersangkakan sebagaimana Laporan Polisi yang kami terima itu adalah pasal pembunuhan ataupun pembunuhan berencana," jelas Iman.

Meski demikian, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Polisi masih mendalami fakta-fakta hukum untuk memastikan penyebab kematian Sutrimo serta ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara tersebut.

Penyidik juga akan meminta keterangan lanjutan dari pihak keluarga Sutrimo.

"Untuk saksi-saksi yang dari pihak keluarga, karena di proses penyelidikan sudah dilakukan pengambilan keterangan, kami akan melakukan pengambilan keterangan atau permintaan keterangan lanjutan nanti di Banyumas," papar Iman.

Baca juga: Ekshumasi Sutrimo Ada 3 Tahap, Tim Gabungan Dokter Forensik Tak Langsung Simpulkan Penyebab Kematian

Adapun Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026) pagi.

Sutrimo dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke RS Muhammadiyah Taman Puring.

Setelah jenazah dipulangkan dari Jakarta, Sutrimo langsung dimakamkan di kampung halamannya di Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (23/7/2026) malam.

Kematian Sutrimo dinilai tidak wajar karena penyebabnya belum diketahui, serta saat ditemukan kondisinya mengeluarkan busa dari mulut dan hidung.

Kasus tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) yang teregister dengan nomor laporan polisi LP/B/351/VIII/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 7 Agustus 2026.

Pengacara KPI, Pitra Romadoni, mengatakan laporan polisi ini dibuat untuk meminta kepolisian melakukan ekshumasi atau pengangkatan jenazah Sutrimo untuk menemukan penyebab kematiannya.

"Iya benar, terkait permintaan ekhsumasi dan autopsi sebagaimana diatur di dalam Pasal 49, 50 dan 51 KUHAP," kata Pitra, Minggu (9/8/2026).

(Tribunnews.com/Nuryanti/Febri Prasetyo/Reynas Abdila) (Tribunbanyumas.com/Permata Putra Sejati)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.