TRIBUNTRENDS.COM - Nasib pembalap tim Mc Joe, Tian Ngantung, kini berada dalam penanganan kepolisian setelah terlibat dalam insiden drag race maut di Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Ajang balap tersebut berujung tragis setelah kendaraan yang terlibat insiden menyeruduk kerumunan penonton hingga menyebabkan delapan orang meninggal dunia.
Peristiwa itu membuat penyidik Polres Kotamobagu bergerak untuk mengusut rangkaian kejadian sekaligus mendalami keterlibatan Tian Ngantung.
Setelah insiden, Tian diketahui menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Manado.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pembalap tersebut setelah memastikan kondisi kesehatannya mulai membaik.
Pemeriksaan dilakukan langsung di rumah sakit tempat Tian menjalani perawatan.
Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik membenarkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari Tian Ngantung.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah kondisi sang pembalap dinilai cukup memungkinkan untuk menjalani proses penyelidikan.
Keterangan Tian kini menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh insiden drag race yang menelan banyak korban tersebut.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan guna memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi maut itu.
Baca juga: Postingan Terakhir Korban Tabrakan Mobil Balap Tian Ngantung, Foto Selfie di Area Lintasan
Pemeriksaan terhadap Tian Ngantung menjadi salah satu bagian krusial bagi penyidik Polres Kotamobagu dalam merangkai kronologi lengkap tragedi balap jalanan tersebut.
Dalam pengusutan kasus ini, polisi tidak hanya membidik sang pembalap, tetapi juga meminta keterangan dari berbagai pihak yang bertanggung jawab atas jalannya acara.
Hingga saat ini, belasan saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan resmi di markas kepolisian.
"Sudah ada belasan yang diperiksa. Mulai dari panitia, pengurus IMI Sulut, hingga pebalapnya," ucap dia.
Meski pemeriksaan marathon terus dilakukan terhadap puluhan saksi dari berbagai unsur, perwira dengan dua melati di pundak tersebut menegaskan bahwa pihaknya belum menetapkan satu pun nama sebagai tersangka.
Mantan Kapolres Sangihe itu menuturkan bahwa seluruh proses hukum saat ini masih berjalan sesuai prosedur.
"Kalau tersangka belum ada. Semuanya masih berproses," tegas dia.
Baca juga: Cuma Dibatasi Tali Plastik! Standar Keselamatan Drag Race Kotamobagu Dipertanyakan Usai 8 Tewas
Untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan maut yang memakan korban jiwa tersebut, proses hukum tidak hanya ditangani oleh penyidik lokal, tetapi juga melibatkan tim ahli dari Korlantas Mabes Polri.
Keterlibatan tim tingkat pusat ini terlihat pada Selasa (11/8/2026), di mana tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Mabes Polri turun langsung ke lokasi kejadian di Jalan A P Mokoginta untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara mendalam.
Hasil analisis teknis dan olah TKP yang dilakukan oleh Korlantas Mabes Polri tersebut rencananya akan dirilis dan diumumkan secara resmi kepada publik di Manado.
Baca juga: Drag Race Maut Kotamobagu, 8 Orang Tewas, Pebalap Tian Ngantung Luka Parah, Panitia Tanggung Jawab
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, setuju dengan pernyataan Kapolda Sulawesi Utara (Sulut), Irjen Roycke Harry Langie, yang menyebut pembalap bernama Tian Ngantung berpotensi tersangka setelah mobilnya mengalami kecelakaan dalam turnamen Drag Race Kotamobagu Championship 2026 di Kota Kotamobagu.
Sebagai informasi, kecelakaan ini mengakibatkan delapan orang tewas dan sembilan orang lainnya mengalami luka-luka.
Sementara, turnamen ini digelar pada Minggu (9/8/2026) lalu.
Roycke mengatakan Tian Ngantung dinilai melakukan kelalaian dalam turnamen itu yang berujung terjadinya kecelakaan dan mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
"Yang pengemudi itu sudah jelas karena dia walaupun kealpaan ya, kealpaan itu sudah jelas tersangka potensinya besar," kata Roycke pada Selasa (11/8/2026) kemarin.
Fickar mengatakan kecelakaan yang terjadi dalam turnamen drag race ini bisa dipastikan karena kelalaian pembalap.
Dia mengatakan hal semacam itu bisa terjadi karena adanya dua kategori ketika terjadinya tindak pidana yakni buntut kesengajaan atau kelalaian.
"Dalam konteks peristiwa balapan yang memang berada di satu area tersendiri yang disediakan termasuk pengaturan jarak penonton, maka kecelakaan terjadi dapat dipastikan karena kelalaian," jelasnya ketika dihubungi Tribunnews.com dari Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026).
"Jadi, dari perspektif hukum pidana bisa disimpulkan bahwa karena kelalaiannya sang pembalap, kecelakaan itu terjadi yang menyebabkan kematian," sambung Fickar.
Fickar juga menjelaskan bahwa potensi dijeratnya sanksi pidana terhadap Tian Ngantung tetap ada meski peristiwa nahas tersebut terjadi dalam event resmi alih-alih balapan liar.
Selain itu, sanksi hukum yang akan dijatuhkan pada Tian berpotensi diperingan apabila ada kesalahan dari penonton yang menjadi kroban.
Adapun hal yang meringankan yaitu apabila penonton melakukan pelanggaran aturan event seperti menonton tidak pada parameter yang sudah ditetapkan penyelenggara.
"Jadi baik event maupun posisi penonton hanya dapat menjadi faktor yang meringankan saja dan bukannya menghilangkan kesalahan," kata Fickar.
Fickar juga menyebut bahwa potensi sanksi pidana turut menghantui tim mekanik dari Tian apabila kecelakaan terjadi karena adanya permasalahan pada mobil yang dikendarai.
"Itu bisa melibatkan kelalaian semua pihak yang terkait dengan kecelakaan itu, termasuk mekanik," pungkasnya.
(TribunTrends.com/TribunSumsel.com)