Konflik Lahan PT BSA Lampung Tengah Memanas, DPRD Minta Pemda Segera Mediasi
Reny Fitriani August 13, 2026 01:40 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Konflik sengketa lahan seluas sekitar 892 hektare antara PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) dengan masyarakat dari tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, kembali memanas.

Baca Juga: Konflik Lahan PT BSA Lampung Tengah, Polisi Imbau Seluruh Pihak Tak Terprovokasi

Ratusan warga dari Kampung Bumi Aji, Negara Aji Baru, dan Negara Aji Tua mendatangi kantor PT BSA pada Rabu (12/8/2026) siang.

Aksi tersebut berujung ricuh. Sejumlah fasilitas dan bangunan kantor perusahaan perkebunan itu dilaporkan mengalami pengerusakan hingga pembakaran.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Demokrat, Budiman AS, menilai penyelesaian konflik tersebut harus mengedepankan dialog dan mediasi antara perusahaan dengan masyarakat.

Menurutnya, persoalan agraria yang telah berlangsung lama tidak akan selesai jika hanya mengandalkan pendekatan sepihak.

Pemerintah daerah dinilai perlu mengambil peran aktif untuk mempertemukan kedua belah pihak.

"Pemda Kabupaten Lampung Tengah bersama DPRD setempat diharapkan segera mengambil inisiatif untuk memfasilitasi dan memediasi pertemuan antara pengusaha dan masyarakat," ujar Budiman, Kamis (13/8/2026).

Ia mengatakan komunikasi dua arah diperlukan agar perusahaan dapat menyampaikan posisi serta dasar legalitasnya, sementara masyarakat juga dapat menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka.

Budiman menilai laporan masyarakat perlu ditindaklanjuti dengan duduk bersama, meninjau aturan dan dokumen yang menjadi dasar masing-masing pihak, serta mencari solusi yang dapat diterima bersama.

"Jika memang membutuhkan fasilitasi dari pemerintah provinsi, kami tentu akan turun tangan. Namun, kami tetap menghargai pemerintah kabupaten untuk menyelesaikan persoalan internal di sana terlebih dahulu," katanya.

Sebagai Komisi I yang membidangi persoalan pertanahan, lanjut Budiman, pihaknya siap memberikan dukungan apabila pemerintah daerah membutuhkan fasilitasi dari tingkat provinsi.

"Sebagai Komisi I yang membidangi masalah pertanahan, kami siap membantu dan memberikan dukungan kepada pemerintah," ujarnya.

Ia berharap penyelesaian konflik dapat dilakukan melalui jalur dialog dan mekanisme hukum yang berlaku sehingga tidak kembali berujung pada aksi kekerasan maupun kerusakan fasilitas.

Pemerintah daerah bersama seluruh pihak terkait juga diharapkan dapat segera mencari jalan keluar atas sengketa tersebut demi menjaga keamanan, kepastian hukum, serta kondusivitas masyarakat di Kecamatan Anak Tuha.

Konflik Berlangsung Bertahun-tahun

Persoalan agraria yang melibatkan masyarakat dan PT BSA tersebut diketahui telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Sengketa berakar pada perbedaan klaim penguasaan lahan antara masyarakat dengan perusahaan yang memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

Masyarakat dari tiga kampung mengklaim telah menguasai dan mengolah lahan tersebut secara turun-temurun sejak masa kolonial.

Warga menyebut lahan itu sebelumnya ditanami berbagai tanaman seperti lada, kopi, dan durian.

Sementara itu, PT BSA memiliki legalitas formal berupa HGU untuk pengelolaan lahan seluas sekitar 892 hektare yang diperuntukkan bagi komoditas perkebunan, di antaranya sawit dan tebu.

Konflik semakin kompleks setelah sejumlah petani lokal kembali menggarap sebagian areal tersebut untuk menanam tanaman pangan seperti singkong, baik secara mandiri maupun melalui mekanisme sewa lahan.

Eskalasi konflik juga telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Mulai dari penggusuran pada September 2023 yang melibatkan pengamanan aparat dalam jumlah besar, penolakan terhadap skema tali asih yang dinilai belum transparan, hingga aksi tanam bersama yang dilakukan masyarakat pada 2025.

Puncaknya, konflik kembali meledak dengan aksi massa yang berujung pada pengerusakan dan pembakaran fasilitas perusahaan pada Agustus 2026.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.