BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Tim dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggerebek aktivitas pertimahan di wilayah Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
Berdasarkan informasi Posbelitung.co dari salah satu sopir, sejumlah pihak yang diduga terlibat beserta armada angkutan telah berada di Markas Polres Belitung Timur, Desa Padang Kecamatan Gantung sejak Kamis (13/8/2026) pukul 03.00 dini hari.
Pantauan Posbelitung.co di lokasi sejak pukul 08.00 WIB, tampak satu unit truk berwarna kuning sudah terparkir di area halaman depan Polres Belitung Timur. Truk tersebut terparkir dalam kondisi muatan kosong.
Ketiga truk lain menyusul masuk ke area halaman sekitar pukul 10.00 WIB.
Sama seperti truk pertama, ketiga truk susulan tersebut juga tiba dalam keadaan bak kosong tanpa muatan.
Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, AKP I Made Yudha Suwikarma saat dikonfirmasi Kamis (13/8/2026), membenarkan adanya tindakan pengamanan kasus pertimahan oleh Mabes Polri.
"Bener, diamankan oleh tim Bareskrim," kata AKP I Made Yudha.
Polisi masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan koordinasi intensif terkait pengamanan barang bukti dan pihak-pihak yang ditangkap dari lokasi kejadian di Desa Gantung.
Diperkirakan 28 Ton Pasir Timah
Proses pemindahan barang bukti kasus pertimahan di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur mulai dilakukan di Polres Belitung Timur, Desa Padang, Kecamatan Manggar.
Setelah empat unit truk dikumpulkan secara bertahap sejak pagi hari, aktivitas pemindahan barang bukti jenis pasir timah mulai terlihat di halaman depan Mapolres Beltim.
Diketahui, truk tersebut merupakan armada yang sengaja disewa untuk membawa barang bukti yang sudah diamankan di Polres Belitung Timur.
Sekitar pukul 10.25 WIB, sejumlah pekerja tampak mulai memindahkan karung-karung yang diduga kuat berisi pasir timah ke atas bak truk.
Proses pengangkutan dilakukan secara manual, para pekerja memanggul dan menyusun karung satu per satu ke atas armada angkutan yang disiapkan.
Aktivitas ini menjadi kelanjutan dari penindakan yang dilakukan oleh tim Bareskrim Polri di wilayah Desa Gantung pada Kamis (13/8/2026) dini hari tadi.
Dari keterangan di lapangan, satu truk akan mengangkut total barang bukti seberat 7 ton. Artinya, seluruh total barang bukti diperkirakan kurang lebih 28 ton.
(Posbelitung.co/Kautsar Fakhri Nugraha)