TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kondisi cuaca yang semakin kering.
Kepala DLHK Sulbar, Zulkifli Megazali, mengingatkan bahwa kondisi lahan yang kering membuat api lebih mudah menyebar dan sulit dikendalikan.
Terkait sanksi bagi masyarakat yang sengaja membakar lahan untuk membuka perkebunan atau pertanian, Zulkifli menegaskan tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
Baca juga: Kebakaran 1 Hektar Lahan Kakao dan Sawit di Mahahe Mateng, Kerugian Capai Rp20 Juta
Baca juga: Pegiat Lingkungan Mampie Polman, Yusri Raih Penghargaan Wana Lestari 2026 Kategori Pegiat Mangrove
“Ya, pasti ada sanksinya. Dikenakan hukum pidana,” tegasnya.
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat terkait langkah pencegahan setelah mengikuti rapat melalui Zoom bersama Wakapolri atas arahan Kapolda Sulbar.
Dalam rapat tersebut, organisasi perangkat daerah (OPD) dan jajaran kepolisian di tingkat kabupaten diminta membentuk tim gerak cepat untuk melakukan pencegahan sekaligus penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Langkah tersebut, kata Zulkifli, sudah mulai diterapkan dengan adanya sejumlah petugas yang melakukan pemantauan.
Zulkifli mengungkapkan, salah satu penyebab kebakaran hutan dan lahan yang terjadi biasanya berasal dari aktivitas masyarakat saat membuka lahan dengan cara membakar.
Karena itu, DLHK Sulbar telah menginstruksikan seluruh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di kabupaten untuk lebih aktif memberikan edukasi kepada masyarakat.
Edukasi tersebut terutama mengenai bahaya membuka lahan dengan cara membakar, terlebih saat kondisi cuaca kering seperti sekarang.
Ia berharap masyarakat menjadikan pencegahan sebagai langkah penting agar kebakaran tidak semakin meluas, terutama selama musim kering yang membuat vegetasi dan lahan mudah terbakar.(*)
Laporan wartawan tribun-sulbar.com, Baiq Sukma Widiawati