TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usulan dan konsep tata kelola untuk membentuk Otoritas Kepabeanan dan Cukai Indonesia (OKCI) serta National Border Economic Governance System (NBEGS) diharapkan tidak sekadar menjadi ajang kosmetik atau ‘ganti baju’ bagi jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Lembaga pengawas keuangan negara, Indonesian Audit Watch (IAW), mengingatkan bahwa perombakan struktur kelembagaan tidak akan otomatis menyelesaikan berbagai benang kusut pelayanan apabila pemerintah tidak sekaligus membenahi cara kewenangan dijalankan di lapangan.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus menjelaskan bahwa reformasi Bea Cukai harus menyentuh persoalan-persoalan sistemik yang mendasar, mulai dari pengelolaan data, konsentrasi wewenang, manajemen risiko, integritas pegawai, hingga indikator kinerja.
Baca juga: Pengembangan Kasus Bea Cukai, KPK Buka Peluang Kembali Panggil Dedi Congor
"Indonesia memiliki pengalaman panjang mengganti struktur tanpa selalu mengubah cara kekuasaan bekerja. Karena itu, pembentukan OKCI dan NBEGS harus bertumpu pada delapan pilar agar tidak sekadar melahirkan struktur baru dengan persoalan lama," kata Iskandar seperti dikutip, Kamis (13/8/2026).
Iskandar menjabarkan beberapa pilar utama dari delapan pilar transformasi yang diajukan oleh IAW.
Pilar pertama adalah tata kelola data perbatasan ekonomi sebagai aset strategis negara yang kualitasnya harus terus diverifikasi secara berkala dengan pemilik data yang jelas.
Pilar kedua dan ketiga mencakup integrasi sistem elektronik tanpa menghilangkan tanggung jawab sektoral masing-masing kementerian/lembaga, serta pembentukan manajemen risiko nasional melalui watchlist (daftar pantau) yang memiliki dasar hukum transparan dan mekanisme koreksi yang adil.
Selanjutnya, pilar keempat menekankan pentingnya pemisahan fungsi di internal kepabeanan guna menghindari penumpukan kekuasaan pada satu unit kerja.
"Satu unit kerja tidak boleh menguasai seluruh siklus kepabeanan, mulai dari membuat profil risiko, menentukan objek pemeriksaan, melakukan pemeriksaan fisik, menetapkan kewajiban bayar, hingga menangani keberatan atas keputusannya sendiri. Pemisahan fungsi adalah salah satu kunci untuk mencegah konsentrasi kekuasaan," tegas Iskandar.
Pilar kelima, keenam, dan ketujuh dari rekomendasi IAW berfokus pada pembinaan integritas sumber daya manusia, transparansi pemulihan hak pengguna jasa melalui sistem pelacakan barang NBEGS, serta keamanan siber nasional.
Iskandar menegaskan bahwa pemberian remunerasi atau gaji yang layak bagi petugas Bea Cukai harus berjalan selaras dengan penegakan disiplin yang ketat, khususnya pada area kerja yang teridentifikasi rawan penyimpangan.
"Remunerasi yang layak harus diikuti konsekuensi tegas. Posisi rawan harus dipetakan, konflik kepentingan diperiksa, dan pegawai yang diduga menyalahgunakan kewenangan harus segera dibatasi aksesnya dari sistem," urainya.
Dari sisi keamanan, IAW mendesak agar sistem perbatasan ekonomi diperlakukan sebagai infrastruktur kritis negara yang harus ditopang oleh otentikasi berlapis, pengendalian akses istimewa, pusat operasi keamanan (security operations center), serta pusat pemulihan bencana siber.
Sebagai pilar kedelapan, IAW mendesak pemerintah untuk mengubah paradigma dalam mengukur keberhasilan kinerja Bea Cukai. Selama ini, tolok ukur kesuksesan institusi kepabeanan dinilai terlalu mendominasi pada aspek tingginya jumlah penindakan fisik serta besarnya realisasi penerimaan kas negara.
Menurut Iskandar, tingginya angka penerimaan negara tidak otomatis membuktikan sistem kepabeanan berjalan dengan sehat dan bersih.
Indikator kinerja ke depan harus diimbangi secara adil oleh aspek kecepatan pelayanan, ketepatan sistem profil risiko, transparansi penyelesaian sengketa, serta kemudahan fasilitas bagi perlindungan industri dalam negeri.
"Ukuran keberhasilan harus bergeser dari dominasi penerimaan menjadi keseimbangan antara integritas, penerimaan, fasilitasi perdagangan, perlindungan masyarakat, kepatuhan, kualitas keputusan, dampak industri, dan kepercayaan publik. Jika tidak, kita hanya akan membangun lembaga baru dengan ukuran lama dan penyakit lama," pungkas Iskandar Sitorus.