TRIBUNKALTIM.CO - Kekhawatiran terhadap aktivitas perburuan gaharu secara ilegal mendorong masyarakat di Kecamatan Malinau Selatan Hulu, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, mengambil langkah bersama.
Warga dari tiga desa memilih memperkuat pengawasan hutan secara mandiri untuk menjaga kawasan yang menjadi bagian penting dari kehidupan mereka.
Desa Long Jalan, Long Lake, dan Metut kini membentuk wadah Masyarakat Mitra Polhut (MMP). Kelompok tersebut disiapkan untuk membantu pengawasan dan pemantauan kawasan sekaligus melaporkan aktivitas yang berpotensi mengancam kelestarian hutan.
Langkah tersebut muncul setelah aktivitas pembalakan liar berulang terjadi dalam empat tahun terakhir. Kekhawatiran warga semakin meningkat setelah sekelompok pemburu gaharu dari luar daerah diketahui menyelinap ke Hutan Desa Long Jalan.
Bagi masyarakat Suku Punan yang tinggal di sepanjang aliran Sungai Malinau, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai hilangnya pepohonan.
Baca juga: Viral Longsor Tambang Emas Marisa di Gorontalo, Konfirmasi Direktur RSUD Bumi Panua: 5 Orang Tewas
Hutan memiliki hubungan erat dengan kehidupan mereka, yang tercermin dalam filosofi Lunang Telang Ota Ine, yang bermakna hutan adalah air susu ibu.
Karena itu, penebangan pohon gaharu secara tidak lestari dipandang dapat mengancam mata pencaharian masyarakat sekaligus merusak ekosistem sungai dan habitat satwa.
Perkuat Pengawasan dari Tingkat Desa
Kepala UPTD KPH Malinau, Antonius Mangiwa, menilai pembentukan MMP menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan kawasan di tingkat tapak.
MMP nantinya berperan sebagai perpanjangan tangan Polisi Kehutanan dalam membantu pengawasan, pemantauan, serta pelaporan terhadap aktivitas yang dapat mengancam kelestarian hutan.
Kebutuhan tersebut semakin penting karena kawasan yang harus diawasi cukup luas. Desa Long Jalan memiliki izin Hutan Desa seluas 18.891 hektare, yang disebut sebagai salah satu kawasan Hutan Desa terluas di Indonesia.
Baca juga: TKD Turun, Bupati PPU Mudyat Noor Genjot PAD: Pajak hingga Migas Mulai Dibidik
Dengan luas kawasan tersebut, pengawasan tidak mungkin hanya mengandalkan personel Polisi Kehutanan.
"Kami berharap MMP dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga hutan dari berbagai ancaman, seperti perambahan, pembalakan liar, maupun pengambilan hasil hutan yang tidak sesuai ketentuan. Kehadiran masyarakat dalam sistem perlindungan kawasan akan memperkuat deteksi dini terhadap pelanggaran sekaligus membangun rasa memiliki dan tanggung jawab bersama terhadap kelestarian hutan," tegas Antonius.
Warga Anggap Hutan sebagai Rumah
Bagi warga yang terlibat langsung dalam MMP, pengawasan hutan bukan sekadar tugas tambahan. Keberadaan hutan berkaitan langsung dengan kehidupan mereka sejak dahulu.
Anggota MMP Desa Metut, Lungo, mengatakan aktivitas pembalakan liar yang dilakukan pihak luar membuat warga merasa seperti melihat rumah sendiri dirusak.
"Ketika kami melihat pohon gaharu ditebang sembarangan atau kawasan hutan dirusak, rasanya seperti melihat rumah kami sendiri dirusak orang. Hutan ini telah memberi kami kehidupan sejak dahulu. Hutan ini bukan hanya milik kami hari ini, tetapi juga warisan untuk anak dan cucu kami. Jika kami tidak ikut menjaganya, siapa lagi yang akan melindunginya?" kata Lungo.
Baca juga: Detik-Detik Motor Dibawa Pria Tak Dikenal di Manggar, Korban Teriak hingga Warga Berdatangan
Pandangan tersebut menjadi salah satu alasan masyarakat memperkuat sistem pengawasan berbasis komunitas. Warga tidak hanya ingin mencegah kerusakan hutan saat ini, tetapi juga menjaga kawasan tersebut sebagai warisan bagi generasi berikutnya.
Libatkan Lembaga Adat
Pengamanan kawasan juga akan memanfaatkan mekanisme adat yang telah hidup di tengah masyarakat.
Ketua Lembaga Adat Kecamatan Malinau Selatan Hulu, Ibung Kelit, menyatakan lembaga adat siap mengoptimalkan perannya sebagai mediator awal apabila patroli masyarakat menemukan indikasi kejahatan kehutanan.
Menurutnya, keterlibatan lembaga adat penting karena masyarakat adat memiliki hubungan kuat dengan kawasan hutan yang diwariskan secara turun-temurun.
"Keterlibatan lembaga adat sangat penting karena masyarakat adat memiliki hubungan yang kuat dengan wilayah hutan yang telah diwariskan secara turun-temurun. Oleh karena itu, setiap upaya perlindungan kawasan harus melibatkan unsur adat, baik dalam pencegahan, penyelesaian konflik, maupun dalam membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga dan melestarikan hutan sebagai warisan untuk generasi mendatang," tutur Ibung Kelit.
Baca juga: Batik Tulis Khas Kutai Barat Didorong Jadi Produk Unggulan, Motif Angkat Kekayaan Budaya dan Alam
Dengan keterlibatan tersebut, pengawasan hutan tidak hanya mengandalkan pendekatan formal, tetapi juga melibatkan unsur masyarakat dan adat di tingkat lokal.
Patroli Menyasar Jalur Rawan
Penguatan MMP turut mendapat pendampingan teknis dari KKI Warsi. Pendampingan tersebut mencakup penguatan kapasitas serta penyusunan strategi pengamanan kawasan di lapangan.
Perwakilan KKI Warsi, Sainal, mengatakan pendampingan tidak berhenti pada penerbitan Surat Keputusan (SK) MMP. Pengawalan juga dilakukan terhadap jalur patroli, khususnya pada titik-titik yang dinilai menjadi akses masuk pemburu gaharu.
"Salah satu fokus kami adalah mendorong anggota MMP untuk menjaga kawasan yang selama ini menjadi akses masuk pemburu gaharu. Terlebih, Desa Long Jalan, Desa Metut dan Desa Long Lake berada dalam satu hamparan lanskap yang saling terhubung dan berada pada satu garis aliran Sungai Malinau. Ancaman terhadap kawasan hutan di satu wilayah akan berdampak pada wilayah lainnya. Dengan keterlibatan masyarakat, pengawasan kawasan dapat dilakukan secara lebih partisipatif," pungkas Sainal.
Keterhubungan ketiga desa dalam satu hamparan lanskap dan garis aliran Sungai Malinau menjadi alasan penting bagi warga untuk membangun sistem pengawasan bersama.
Baca juga: Istana Wakil Presiden di IKN Dibuka untuk Masyarakat 15–17 Agustus 2026, Ini Tata Tertibnya
Pembentukan MMP di tiga desa tersebut sekaligus menjadi upaya masyarakat memperkuat deteksi terhadap perambahan, pembalakan liar, serta pengambilan hasil hutan yang tidak sesuai ketentuan.
Bagi warga, menjaga hutan berarti menjaga sumber kehidupan yang telah diwariskan dari generasi ke generasi. (*)