Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan konten promosi minuman keras yang dikaitkan dengan tantangan hafalan Al Quran bisa diproses hukum.

Yusril mengatakan penodaan agama saat ini telah diatur dalam Pasal 300 dan Pasal 301 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

"Saya berharap polisi mencoba dengan saksama menyelami maksud Pasal 300 dan 301 KUHP baru itu untuk mencari solusi dalam menyelesaikan persoalan hukum ini sehingga dapat ditegakkan dengan adil," ucap Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Yusril mengatakan konten promosi minuman keras yang sempat viral belakangan memang tidak bisa secara langsung dikatakan sebagai penodaan agama atau penghasutan untuk menodai agama tertentu.

Kendati demikian, Yusril mengatakan tindakan tersebut merupakan perbuatan yang tidak pantas, menyinggung, serta membangun kemarahan umat Islam.

Maka dari itu, dengan adanya pelaporan polemik tersebut oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Yusril berharap kepolisian bisa menafsirkan berbagai norma yang ada dalam KUHP Nasional dengan tepat dan adil lantaran pasal 300 dan 301 beleid itu tidak mencakup seutuhnya terkait aturan penodaan agama.

Dengan demikian, diharapkan terdapat solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut agar apabila pihak yang membuat konten melakukannya secara tidak sengaja bisa meminta maaf dan masyarakat yang melaporkan bisa ditampung rasa ketidakpuasannya.

"Harapannya nanti dapat diselesaikan hal ini secara baik, dari segi etika maupun dari segi hukum yang berlaku di negara kita," katanya.

Yusril menuturkan polisi nantinya dapat melakukan penyelidikan serta memanggil ahli untuk menjernihkan persoalan itu agar berbagai norma hukum yang ada dalam Pasal 300 dan Pasal 301 KUHP Nasional dapat diterapkan secara adil, tepat, dan bermartabat di tengah masyarakat.

Is menegaskan pengusutan masalah dimaksud bukan bertujuan menghukum seseorang, melainkan untuk memulihkan keadaan supaya kembali seperti semula.

Untuk itu, tambah Yusril, apabila masalah tersebut nantinya diselesaikan dengan keadilan restoratif, maka sah saja, tetapi yang terpenting polisi jangan sampai mendiamkan persoalan itu.

"Kalau didiamkan nanti akan timbul kemarahan, lalu kemudian demo-demo, lalu menimbulkan gangguan kamtibmas yang kita harapkan tidak terjadi pada bulan Agustus saat kita merayakan Hari Kemerdekaan," ujar Yusril.

Sebelumnya, beredar sebuah video viral yang diunggah di media sosial X melalui akun @Jakartatalk yang memperlihatkan sebuah merek minuman beralkohol melakukan acara tantangan atau challenge terhadap salah satu pengunjung.

Dalam video yang diunggah, pengunjung membacakan salah satu surah dari Al Quran untuk mendapatkan hadiah minuman beralkohol.

Menanggapi hal tersebut, pihak penyelenggara melalui akun resminya telah meminta maaf dan menyebutkan tantangan tersebut di luar arahan atau persetujuan pihak penyelenggara.

"Kami tidak pernah dan tidak akan pernah menoleransi bentuk penistaan agama atau tindakan yang menyinggung SARA oleh pihak mana pun yang beraktivitas di area acara kami, termasuk sponsor dan mitra kerja sama," tulis akun tersebut.