Tambahan DAU, Gaji PPPK Paruh Waktu Malteng Akan ada Penyesuaian?
Mesya Marasabessy August 13, 2026 05:50 PM

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo

‎MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026, Kabupaten Maluku Tengah dibuka kran tambahan dana alokasi umum (DAU) senilai Rp60,759 miliar. 

‎Selain tambahan DAU sebesar Rp60,759 miliar, Maluku Tengah juga memperoleh tambahan tambahan dana dari penyaluran kurang bayar tahun 2024 sebesar Rp8 miliar.

‎Dengan tambahan DAU tersebut, pemerintah daerah dikabarkan akan melakukan penyesuaian gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

‎Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Tengah, La Baiena, mengatakan tambahan DAU tersebut secara khusus diarahkan untuk mendukung pembiayaan penggajian.

‎“Kalau secara umum, memang DAU itu menjadi kewenangan daerah untuk memposkan. Tetapi untuk DAU tambahan, dari pusat memang diperuntukkan khusus untuk pembayaran penggajian,” kata La Baiena, Rabu (12/8/2026).

‎La Baiena mengatakan adanya tambahan DAU juga menjadi perhatian Bupati Maluku Tengah, khususnya terkait pembiayaan PPPK paruh waktu.

‎Menurut dia, Bupati Maluku Tengah telah memberikan arahan agar porsi anggaran untuk penggajian PPPK paruh waktu ditinjau kembali dengan mempertimbangkan tambahan DAU tersebut.

‎“Kita akan mencoba simulasi penghitungan. Belum pasti penentuan besaran nilainya berapa, tetapi yang penting ada konsen Pak Bupati ke sana,” ungkapnya.

Baca juga: Pesawat ke Maluku Makin Ramai, Penumpang Datang Tembus 40 Ribu Orang dalam Sebulan

Baca juga: Sukseskan HUT ke- 81 RI, PLN UP3 Sofifi Komitmen Keandalan Listrik untuk Masyarakat Maluku Utara

‎Dengan demikian, tambahan DAU yang diterima Maluku Tengah tidak hanya memperkuat kemampuan fiskal daerah, tetapi juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memastikan keberlanjutan pembayaran gaji pegawai hingga akhir tahun.

‎La Baiena menegaskan, berdasarkan arahan Bupati, besaran alokasi penggajian PPPK paruh waktu akan kembali ditinjau dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran setelah adanya tambahan DAU tersebut.

‎Menurut La Baiena, kebijakan tambahan DAU tersebut tidak secara spesifik membedakan status pegawai, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun PPPK paruh waktu. Fokus utama tambahan DAU tersebut adalah memastikan kebutuhan penggajian dapat terpenuhi.

‎La Baiena menjelaskan, pemerintah pusat memberikan dukungan tersebut karena masih terdapat banyak daerah dengan kemampuan fiskal rendah yang mengalami keterbatasan anggaran untuk membiayai gaji pegawai hingga akhir tahun.

‎Untuk Maluku Tengah sendiri, kata dia, sebelum adanya tambahan DAU tersebut, kemampuan anggaran daerah sebenarnya masih dapat menopang pembayaran gaji hingga Desember 2026. Namun, konsekuensinya pemerintah daerah harus melakukan efisiensi terhadap belanja lainnya.

‎“Kalau Maluku Tengah sebelumnya, kalau di luar tambahan ini, sebetulnya bisa sampai Desember. Konsekuensi dari membiayai gaji sampai Desember ini adalah mengurangi kegiatan. Efisiensi di belanja lain, tetapi gaji tidak boleh diefisiensi,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, kondisi tersebut juga berdampak pada pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Meski nilainya belum tentu sesuai standar, Pemkab Maluku Tengah berupaya agar TPP tetap dapat dibayarkan setiap bulan.

‎“TPP mungkin berkurang. Maluku Tengah ini biar sedikit-sedikit sekali, kalaupun nilainya tidak sesuai standar, yang penting TPP tiap bulan kita bayar,” pungkasnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.