Gilimanuk Bentuk Satgas Penanganan Sampah Imbas Oknum Buang Sampah Sembarangan, Ancam Sanksi Perda
Ngurah Adi Kusuma August 13, 2026 06:03 PM

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Satuan tugas (Satgas) penanganan sampah dibentuk di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana. 

Hal ini untuk menyikapi permasalahan sampah yang kerap dilakukan oknum warga. 

Meskipun telah diimbau dan dipasang tanda peringatan dilarang buang sampah sembarangan, oknum warga tersebut justru masih bandel. 

Jika masih membandel kedepannya, praktis oknum warga yang kepergok atau ketangkap basah bakal diberikan sanksi sesuai ketentuan berlaku yakni Perda Jembrana Nomor 8 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. 

Baca juga: Update Kasus Pencuri Ayam Tewas di Baturiti Bali, Tim Hukum Minta Penahanan 5 Tersangka Ditangguhkan

Salah satu sanksinya adalah diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp500 Ribu. 

"Kami sudah membentuk Satgas penanganan sampah. Satgas bertugas sejak SK dibentuk 5 Agustus kemarin," jelas Lurah Gilimanuk, Ida Bagus Tony Wirahadikusuma saat dikonfirmasi, Kamis 13 Agustus 2026.

Dia menjelaskan, pembentukan Satgas yang melibatkan lintas sektor seperti TNBB, TNI, Polri, Desa Adat, kelompok masyarakat serta lainnya sebagai tindak lanjut pengelolaan sampah pasca adanya pembatasan sampah organik ke TPA beberapa waktu lalu. 

Terlebih lagi, Kelurahan Gilimanuk merupakan pintu gerbang utama masuk Bali yang harus dijaga kebersihannya.

"Kita juga mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. Yang mana didalamnya juga diatur terkait sanksinya," tegasnya.

Dia menyebutkan, sampah yang ditimbulkan selama ini di Gilimanuk tidak semata dari masyarakat Kelurahan Gilimanuk saja. 

Baca juga: Detik-detik KMP Putri Yasmin Terbakar, 3 Mahasiswa Unram usai Liburan Semester di Bali, 1 Meninggal

Melainkan dari pasar, Pelabuhan Penyeberangan, UMKM, antrean kendaraan yang menyeberang ke Jawa, sampah kiriman saat musim banjir dan air laut pasang serta oknum luar yg sengaja membuang sampah sembarangan khususnya di tempat yg sepi termasuk hutan Bali Barat dan TNBB.

"Kita ketahui semenjak pembatasan (sampah organik ke TPA) mulai banyak oknum buang sampah sembarangan khususnya di kawasan milik TNBB dan di pesisir pantai. Ini tentunya menjadi atensi kita," tegasnya.

Selain Satgas, kata dia, pihak Kelurahan Gilimanuk bersama Dinas Lingkungan Hidup PKP Jembrana juga telah menutup TPS yang berlokasi di dekat Terminal Gilimanuk. 

Sampah yang sudah meluber tersebut diselesaikan dengan Teba Komunal yang dibangun. 

Sejak saat itu, pihak Kelurahan juga gencar mensosialisasikan ke masyarakat agar memilah sampah baik organik, anorganik dan residu. 

Baca juga: Kecelakaan Di Depan Living World Bali, Dishub Denpasar Akan Lakukan Evaluasi

Untuk sampah organik yang tidak bisa dibuang ke TPA, warga diharapkan memanfaatkan Teba Modern di rumah tangga masing-masing dan Teba Tradisional di tempat-tempat tertentu di masing masing lingkungan. 

Disisi lain, juga membentuk KSM Gilimanuk Kedas yang nantinya akan mempermudah masyarakat dalam pengangkutan sampah menuju ke Tempat Pembuangan terutama sampah jenis Anorganik dan Residu. 

Mengaktifkan lagi Kelompok Bank Sampah agar sampah jenis Anorganik (Plastik atau botol botol bekas minuman) bisa bermanfaat utk mendapatkan penghasilan.

"Selain menyusun rencana dan jadwal pembersihan sampah di lingkungan serta menindak tegas oknum yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Kami harap masyarakat mulai sadar akan lingkungan," tandasnya. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.