BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Peserta pawai, karnaval, dan kendaraan hias dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Bangka Belitung dilarang menampilkan busana maupun riasan yang menyerupai lawan jenis.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Terkait larangan terhadap pria mengenakan busana perempuan lawan jenis, (tasyabbuh) diharamkan menurut syariat Islam. Terutama saat karnaval peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung, Yudi Suhasri, mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan guna menjaga norma, etika, serta nilai-nilai keagamaan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Bangka Belitung.
"Kami akan memberikan imbauan serta menetapkan persyaratan agar peserta tidak menampilkan hal-hal seperti itu. Laki-laki yang memakai pakaian perempuan atau sebaliknya dapat memberikan pengaruh kurang baik bagi audiens yang menyaksikan," kata Yudi, kepada Bangkapos.com, Kamis (13/8/2026) di tempat kerjanya.
Dia menegaskan, imbauan ini sejalan dengan masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta fakta bahwa mayoritas masyarakat Bangka Belitung beragama Islam. Panitia pelaksana akan menyampaikan secara teknis aturan tersebut kepada seluruh calon peserta pawai sebelum kegiatan berlangsung.
Ia mengharapkan, kemeriahan kegiatan pawai karnaval tahunan ini, dapat menjadi stimulus bagi perekonomian daerah melalui pergerakan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Walaupun kondisi ekonomi terbatas, jangan sampai kemeriahan berkurang. Kita berharap melalui event yang ramai ini justru terjadi perputaran ekonomi yang lebih banyak. Pelaku UMKM bergerak, dan masyarakat dari berbagai daerah datang sehingga perekonomian lebih bergairah," harapnya.
Terpisah, Koordinator Pendaftaran Kegiatan Pawai, Karnaval dan Kendaraan Hias Pemprov Babel, Sukinda, mengatakan, hingga Rabu (12/8/2026) kemarin, jumlah peserta pawai, karnaval, dan kendaraan hias telah mencapai 224 peserta.
"Kalau kita melihat pendaftaran, antusiasmenya sudah lumayan banyak. Harapannya, pihak berwenang dapat mengimbau dan mendorong keterlibatan OPD serta instansi pemerintah, terutama di lingkungan Pemerintah Provinsi Babel," kata Sukinda.
Ia menambahkan, keterlibatan OPD dan instansi pemerintah sangatlah penting. Untuk dapat menambah kemeriahan perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
"Kita berharap beberapa OPD bisa ikut berpartisipasi. Ada kategori perlombaan untuk instansi dan kendaraan hias untuk OPD maupun instansi, sehingga kemeriahan ini bisa dirasakan bersama-sama,"katanya.
Menurutnya, panitia menyediakan kategori perlombaan khusus bagi instansi pemerintah, termasuk kategori kendaraan hias yang dapat diikuti OPD maupun instansi lainnya.
Ia menyampaikan pesan ke peserta yang dilarang menampilkan tulisan atau pesan lainnya yang berbau Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Untuk menjaga ketertiban dan kesesuaian penampilan peserta selama kegiatan berlangsung.
"Jadi sehubungan akan dilaksanakan kegiatan pawai, karnaval dan kendaraan hias ini di Babel. Maka salah satu yang perlu kami imbau, pertama adalah peserta itu dilarang membuat tulisan atau gambar yang berbau SARA," kata Sukinda. (Bangkapos.com/Riki Pratama)