SRIPOKU.COM - Kabar terbaru datang dari aktor Ammar Zoni yang kini tengah menjalani masa tahanan di Lapas Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah, terkait kasus narkoba.
Diketahui Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta beberapa waktu lalu.
Kasus tersebut mencuat diketahui saat Ammar masih menjalani masa tahanan atas kasus narkoba yang ketiga kalinya.
Ammar dan lima terdakwa lainnya dituding ikut terlibat mengedarkan narkoba di dalam penjara.
Usai mendapatkan vonis, Ammar memilih untuk tak mengajukan banding.
Baca juga: Ketakutan Ammar Zoni Kembali ke Nusakambangan Terungkap, Kondisi Mental Dikuliti Psikolog Menangis
Namun tersebar kabar sebelumnya, pihak Ammar akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa yang diajukan ke Mahkamah Agung untuk meninjau ulang putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Hal ini dilakukan guna mencari keadilan saat ditemukan bukti baru atau kekeliruan nyata dari hakim.
Kuasa hukum Ammar, Krisna Murti, bicara soal rencana PK tersebut.
Krisna Murti mengaku pihaknya sudah membicarakan hal tersebut dengan Ammar baru-baru ini.
Pihaknya sudah memberikan gambaran kepada sang aktor terkait PK yang akan diajukan.
"Apa yang kita bahas dengan Ammar kemarin itu adalah terkait menyangkut masalah draf peninjauan kembali yang kita buat," ungkap Krisna Murti kepada awak media, Kamis (13/8/2026).
Setelah membicarakan hal itu, mantan suami aktris Irish Bella itu disebut meminta draf yang telah dibuat untuk dikirimkan langsung ke dirinya.
Menurut Krisna, pihaknya juga telah mengirimkan berkas tersebut ke Nusakambangan.
"Ammar minta dikirimkan, beberapa poin yang kita bahas, setuju enggak dia poin ini? Dan faktanya seperti ini enggak poin-poinnya itu."
"Lalu kemudian Amar minta dikirimkan secara langsung dan kemarin telah kita kirimkan draf PK-nya kepada Ammar," ujarnya.
Pengacara Ammar ini pun memastikan PK akan segera diajukan dalam waktu dekat.
Dirinya menyebut target pengajuan PK tersebut harus sudah diajukan paling lambat akhir bulan Agustus ini.
"Kemungkinan Minggu depan kita akan membahas lebih rinci lagi, karena target kita akhir bulan ini kita akan mengajukan peninjauan kembali terkait menyangkut masalah Ammar," terang Krisna.
Sementara itu, kondisi terkini Ammar di Nusakambangan sebelumnya diungkap oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti.
Ammar Zoni dipastikan saat ini dalam kondisi sehat di penjara.
Bahkan aktor berusia 33 tahun itu disebut semakin religius dan rajin berpuasa.
"Kondisi Ammar Zoni sehat, berdasarkan keterangan dari kepala lapasnya, dia sering-sering melakukan puasa," ungkap Rika, Rabu (12/8/2026).
Rika menuturkan, pihaknya berharap apa yang dijalani Ammar Zoni saat ini bisa membawanya ke perubahan yang lebih baik.
"Kita sih berharap apa yang dilakukan sekarang menjadi program pembinaan yang dapat mengubah perilaku, dalam hal ini Ammar Zoni," sambung Rika.
Kini ditahan di Lapas Super Maximum Security karena status tahanannya sebagai narapidana risiko tinggi (high risk), keluarga disebut tak bisa mengunjungi secara langsung.
Akan tetapi, terang Rika, keluarga masih tetap diberikan haknya untuk berkomunikasi dengan Ammar secara virtual.
"Standar aturan dari lapas super maximum security atau warga binaan high risk memang tidak ada kunjungan bertemu langsung atau tatap muka."
"Tapi diberikan kunjungan secara virtual, artinya berkomunikasi langsung dalam hal ini dengan yang sudah dilakukan adalah adik kandungnya, dan kuasa hukumnya," terang Rika.
Adapun waktu untuk berkomunikasi diberikan hanya satu kali dalam sebulan.
Namun hak untuk berkomunikasi tetap diberikan kepanpun jika ada kepentingan dari kuasa hukumnya yang menyangkut dengan Ammar.
"Untuk Ammar Zoni satu bulan sekali, tapi apabila ada yang sangat urgen sekali terkait dengan perkara hukumnya, kebutuhan dari kuasa hukumnya, maka diberikan sesuai dengan kebutuhan," jelas Rika.