PROHABA.CO, BANDA ACEH – Dalam upaya memperkuat koordinasi antarinstansi penegak hukum di wilayah Provinsi Aceh, Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr. Sutio Jumagi Akhirno, S.H., M.Hum., menggelar pertemuan silaturahmi dengan Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., di Mapolda Aceh pada Selasa (11/8/2026).
Dalam kunjungan resmi tersebut, KPT Banda Aceh didampingi oleh Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor Dr. Firmansyah, S.H., M.H., Dr. Taqwaddin, S.H., S.E., M.S., serta Panitera Pengadilan Tinggi Drs. Effendi, S.H. Sementara itu, Kapolda Aceh menyambut rombongan dengan didampingi jajaran pejabat utama, meliputi Dirintel, Dirkrimum, Dirkrimsus, dan Karokum Polda Aceh.
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban tersebut menjadi momentum strategis untuk bertukar pikiran mengenai penguatan sistem peradilan, penegakan hukum, hingga optimalisasi teknologi informasi dalam penanganan perkara di Tanah Rencong.
Salah satu fokus utama yang dibahas dalam pertemuan dua pimpinan instansi penegak hukum tersebut adalah penanganan maraknya kejahatan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Aceh.
Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menegaskan komitmen tanpa kompromi jajarannya dalam memburu serta menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba tampa pandang bulu hingga ke akar-akarnya.
Baca juga: Dua Petugas Satpol PP-WH Aceh Utara Terekam CCTV Diduga Kantongi Rokok Pedagang saat Razia
"Siapapun pelaku kejahatan narkoba akan saya tindak, termasuk jika pelakunya anggota saya," tegas Kapolda Aceh memberikan peringatan keras kepada seluruh pelaku dan jaringan narkotika.
Senada dengan Kapolda, KPT Banda Aceh Dr. Sutio Jumagi Akhirno menegaskan bahwa jajaran badan peradilan di Aceh menerapkan zero tolerance atau tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap para pelaku kejahatan narkoba.
KPT mengungkapkan bahwa vonis maksimal kerap dijatuhkan kepada para terdakwa yang terbukti bersalah.
"Jika semuanya terbukti secara sah dan meyakinkan, akan kami hukum.
Bahkan, sudah puluhan orang yang diputus dengan hukuman pidana mati di Aceh," ungkap KPT Banda Aceh.
Baca juga: Kapolda Aceh Silaturahmi ke Pangdam IM, Perkuat Sinergi TNI-Polri Jaga Stabilitas Keamanan
Selain membahas masalah kejahatan narkotika, silaturahmi ini juga dimanfaatkan untuk menyelaraskan persepsi antarpenegak hukum terkait implementasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru yang telah resmi berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Sutio Jumagi Akhirno, yang baru saja dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada 3 Agustus 2026 lalu, turut mengajak Polda Aceh untuk terus mempererat sinergi dalam penerapan sistem e-Berpadu (Elektronik Berkas Perkara Pidana Terpadu).
Optimalisasi ini selaras dengan instruksi Mahkamah Agung RI yang mewajibkan pelaksanaan persidangan perkara pidana secara daring (online), maka mari kita perkuat sinergisitas penerapan e-Berpadu yang selama ini sudah berjalan baik di seluruh Aceh,” ajak KPT Banda Aceh.
Sistem e-Berpadu sendiri merupakan platform integrasi berkas perkara pidana secara elektronik yang melibatkan berbagai lembaga terkait di Aceh, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Peradilan Umum, Peradilan Militer, hingga Mahkamah Syar’iyah yang mengadili perkara jinayat.
Baca juga: Wakil Gubernur Aceh Silaturahmi ke Dayah Abu Paya Pasie
Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor sekaligus Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. Taqwaddin, memaparkan bahwa pemanfaatan penerapan e-Berpadu adalah memangkas birokrasi dalam proses administrasi perkara pidana.
Beberapa poin efisiensi dan keunggulan dari e-Berpadu meliputi:
“Dengan e-Berpadu, penyerahan dokumen fisik secara manual kini digantikan dengan pengiriman berkas digital terenkripsi.
Hal ini mempercepat koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta rutan atau lapas,” jelas Taqwaddin.
Pemangkasan birokrasi, memotong alur administrasi yang rumit antarlembaga penegak hukum.
Akselerasi koordinasi, mempercepat jalur komunikasi dan koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas).
Transparansi sistem, dapat meningkatkan keterbukaan (transparency) dan akuntabilitas publik dalam setiap tahapan administrasi perkara pidana.
Dengan terjalinnya kolaborasi yang solid serta pemanfaatan teknologi digital secara maksimal, diharapkan proses peradilan pidana di Provinsi Aceh dapat berjalan jauh lebih cepat, transparan, efektif, dan akuntabel.
Baca juga: Semarak HUT RI ke-81, Polda Aceh Gelar Lomba Masak Nasi Goreng dan Minuman, Biro SDM Juara
Baca juga: Bag SDM Polres Aceh Timur Borong Dua Penghargaan Terbaik di Rakernis Polda Aceh 2026
Sumber: SerambiNews.com