Carolein Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Penggelapan Mobil di Batam, Lebih Berat dari Tuntutan JPU
Dewi Haryati August 13, 2026 07:28 PM

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Terdakwa kasus penggelapan dua unit mobil rental, Carolein Parewang divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (13/8/2026).

Wanita 34 tahun itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena dengan hakim anggota Ellen Yolanda Sinaga dan Rinaldi menyatakan unsur tindak pidana penggelapan telah terpenuhi berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

Atas perbuatan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada Carolein.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Carolein Parewang dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Wattimena saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih berat enam bulan dibandingkan tuntutan JPU Abdullah yang sebelumnya menuntut Carolein dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai seluruh unsur dalam dakwaan alternatif kedua telah terpenuhi.

Unsur tersebut di antaranya setiap orang, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, serta barang tersebut berada dalam kekuasaan terdakwa bukan karena tindak pidana.

Majelis hakim mempertimbangkan keterangan sejumlah saksi, keterangan terdakwa, barang bukti serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Hakim juga menilai tindakan Carolein telah merugikan saksi korban, dan terdakwa sudah menikmati hasil dari kejahatannya.

"Hal yang meringankan, tidak ada," kata Wattimena. 

Usai putusan dibacakan, Carolein menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Pikir-pikir yang mulia," kata Carolein.

Selama proses perkara bergulir, Carolein juga sempat terlibat insiden dengan wartawan seusai persidangan.

Peristiwa itu terjadi setelah sidang pemeriksaan saksi pada 21 Juli 2026.

Saat digiring menuju sel tahanan sementara, Carolein ditanya wartawan terkait jalannya persidangan.

Ketika ditanya mengenai penggunaan uang hasil gadai mobil, Carolein kemudian menghempaskan handphone wartawan yang sedang digunakan untuk merekam.

Handphone tersebut terjatuh dan menyebabkan pelindung layar hp retak.

Insiden sempat disinggung Ketua Majelis Hakim Wattimena dalam persidangan berikutnya.

Saat itu, hakim menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk menjalankan tugas jurnalistik selama berada di lingkungan pengadilan. 

Awal Mula Kasus Penggelapan Mobil Rental di Batam

Sebelumnya, perkara penggelapan mobil rental ini bermula ketika Carolein menyewa sejumlah mobil dari beberapa pelaku usaha rental di Batam secara bertahap.

Pada awalnya pembayaran sewa berjalan lancar sehingga para pemilik kendaraan tidak menaruh curiga.

Namun, kecurigaan muncul setelah perangkat GPS pada sejumlah kendaraan mendadak tidak aktif.

Para pemilik rental kemudian melakukan pencarian dan menemukan sebagian kendaraan telah berpindah tangan.

Dari total sembilan unit mobil yang disewa atas nama Carolein, sebanyak tujuh unit berhasil ditemukan di sejumlah lokasi di Batam.

Sebagian kendaraan diduga telah digadaikan, sementara lainnya dijual dengan harga di bawah nilai kendaraan.

Sementara dua unit lainnya, yakni Daihatsu Xenia dan Honda Brio, hingga kini belum ditemukan.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Satreskrim Polresta Barelang hingga Carolein ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini juga bergulir di Pengadilan Negeri Batam. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.