TRIBUNSUMSEL.COM -- Sosok MR alias "Bos Gendut", gembong narkoba yang beroperasi di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, kini ditangkap.
Ia ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di sebuah salon kecantikan di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, Rabu (12/8/2026) malam.
Bos Gendut ternyata sudah menjadi buronan sejak November 2025.
Penangkapan "Bos Gendut" ini membongkar gurita bisnis haram beraset puluhan miliar rupiah.
Baca juga: Dikenal Licin, Pemuda 17 Tahun Pengedar Narkoba di Lubuklinggau Ditangkap Polisi
Nama MR alias "Bos Gendut" merupakan salah satu gembong narkoba utama yang mengendalikan peredaran di wilayah Kampung Bahari.
Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, menjelaskan bahwa buronan tersebut sebelumnya terlibat dalam kasus kepemilikan 98 kilogram sabu yang diungkap pada November 2023.
"Dari hasil pengejaran kita kemudian hari ini, kira-kira tadi malam pukul sembilan, kami berhasil menangkap pelaku yang kami surveillance dari Kampung Bahari menuju satu lokasi yang ada di Mangga Besar," kata Roy, dilansir dari Kompas.com, Kamis (13/8/2026).
Dari hasil interogasi, MR memberikan informasi mengenai sejumlah orang yang diduga terkait dengannya serta menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti di sebuah rumah di Jalan Samudera, Kampung Bahari.
BNN kemudian menggelar operasi pada Kamis pagi sekitar pukul 06.00 WIB dengan melibatkan sekitar 350 personel.
Baca juga: Kapolres Prabumulih Mendadak Periksa HP Anggota, Pastikan Tak Ada yang Terlibat Judol
Dalam penggeledahan di markas jaringannya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya narkotika jenis ganja atau gorilla, uang, senjata api, samurai, peluru, telepon seluler, dokumen kendaraan seperti BPKB, hingga mobil.
Tak berhenti di situ, BNN juga membidik kekayaan milik "Bos Gendut" melalui pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total nilai aset mencapai Rp39 miliar.
"Kami berhasil juga menyita beberapa aset baik itu uang tunai maupun aset-aset yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang kita kalkulasi sebanyak Rp39 miliar yang sudah kita akan proses nanti tindak pidana pencucian uangnya (TPPU)," ujar Roy.
Pengaruh "Bos Gendut" di kawasan Kampung Bahari tergolong sangat kuat.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas sempat mendapat perlawanan dari sejumlah orang yang diduga merupakan loyalis "Bos Gendut".
Akibat perlawanan itu, seorang anggota Polri mengalami luka pada bagian mata sebelah kiri.
Petugas tersebut telah mendapatkan perawatan medis di klinik dan diperbolehkan pulang.
"Walaupun pada akhirnya kami tahu tadi ada sempat melakukan perlawanan dari loyalisnya Bos Gendut hingga satu orang anggota kita, anggota Polri, mengalami luka di bagian matanya atau di bagian kiri matanya," tulis Roy dalam keterangan resminya.
Pihak yang melakukan perlawanan diduga merupakan loyalis bandar narkoba yang merasa terganggu dengan operasi penggerebekan tersebut.
"Dalam beberapa kali kita melakukan operasi selalu ada perlawanan yang kita sinyalir bahwa itu adalah loyalis-loyalis, termasuk mereka-mereka yang merasa terganggu akan tindakan-tindakan operasi yang kita lakukan baik itu oleh Polri maupun oleh BNN," ucap Roy.
Meski menghadapi perlawanan di lapangan, BNN menegaskan operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari akan terus dilakukan hingga tuntas.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com