Dindikbud Pangkalpinang Ingatkan Sekolah, Sumbangan untuk HUT RI Tak Boleh Dipatok
Asmadi Pandapotan Siregar August 13, 2026 06:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA --

 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Pangkalpinang mengingatkan sekolah agar tidak mematok nominal maupun batas waktu pembayaran ketika menghimpun sumbangan dari orang tua siswa untuk mendukung kegiatan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Plt Kepala Dindikbud Kota Pangkalpinang Darwin mengatakan, ketentuan mengenai pungutan dan sumbangan biaya pendidikan telah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 serta diperkuat melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Menurut Darwin, sekolah tetap dapat mengupayakan dukungan pembiayaan melalui sumbangan untuk kegiatan tertentu. Namun, mekanismenya harus benar-benar bersifat sukarela.

"Sepanjang tidak melanggar prinsip dua hal, yaitu ditetapkan besarannya dan ditetapkan jangka waktunya, ya sah-sah saja. Namanya sumbangan sukarela untuk kegiatan," kata Darwin saat diwawancarai, Bangkapos.com, Kamis (13/8/2026).

Ia menjelaskan, terdapat perbedaan antara kebutuhan pembiayaan kegiatan perlombaan dengan kegiatan perayaan yang digelar di sekolah.

Untuk kegiatan perlombaan yang diikuti siswa, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk kebutuhan tertentu, seperti transportasi serta makan dan minum siswa selama mengikuti perlombaan.

"Kalau di dalam BOS itu sendiri diperbolehkan untuk perlombaan. Misalnya uang transport anak untuk mengikuti kegiatan lomba 17-an Agustus, makan minum dan lain-lain, sepanjang itu sifatnya perlombaan," ujarnya.

Namun, penggunaan dana BOS tersebut tidak diperuntukkan bagi kegiatan perayaan yang dilaksanakan di lingkungan sekolah.

"Kalau perayaan di sekolah yang sifatnya di sekolah, itu tidak boleh menggunakan dana BOS," kata Darwin.

Dalam kondisi sekolah membutuhkan tambahan biaya untuk mengikuti perlombaan, misalnya hingga tingkat provinsi, Darwin mengatakan kekurangan tersebut dapat dibantu melalui sumbangan orang tua.

Namun, dana tersebut tidak boleh dikelola langsung oleh sekolah.

Sumbangan dapat dihimpun dan dikelola oleh orang tua, paguyuban atau komite sekolah untuk membantu memenuhi kebutuhan kegiatan yang tidak tercukupi dari anggaran BOS.

"Orang tua atau paguyuban atau komite silakan untuk melengkapi kekurangan penggunaan dari dana BOS tadi. Enggak masalah," ujarnya.

Darwin menegaskan, sekolah juga tidak diperbolehkan menetapkan tarif tertentu kepada orang tua untuk kegiatan kemerdekaan, termasuk kegiatan seperti gerak jalan, Peraturan Baris-Berbaris (PBB) maupun pawai.

Menurut dia, selama dua prinsip utama dalam mekanisme sumbangan tidak dilanggar, yakni tidak menetapkan nominal dan tidak menetapkan jangka waktu pembayaran, maka partisipasi orang tua tetap dapat dilakukan secara sukarela.

"Yang enggak boleh itu dua prinsip tadi, ditetapkan besarannya dan ditetapkan jangka waktunya," tegasnya. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.