Kasus Penemuan Jasad Bayi di Binjai Terungkap, Melibatkan Oknum Bidan
Robertus Didik Budiawan Cahyono August 13, 2026 08:19 PM

Tribunlampung.co.id, Sumatera Utara - Misteri bayi yang ditemukan tewas di tumpukan sampah Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara, akhirnya terbongkar.

Baca juga: ART Mengaku Buang Jasad Bayi di Tempat Sampah Bandar Lampung

Bahkan pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi terduga pelaku pembuangan bayi berjumlah dua orang. Ironisnya salah satu tersangka berprofesi sebagai bidan.

Oknum bidan tersebut berinisial SS (55), sedangkan tersangka lainnya berinisial RD (31), kedua tersangka ini memiliki hubungan ibu dan anak.  

Peran RD dalam kasus itu sebagai pihak yang berperan membuang bayi malang tersebut.

Kapolres Binjai, AKBP R Bimo Moernanda mengatakan bahwa kedua tersangka diringkus pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, di kediamannya di Jalan Samanhudi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Penangkapan kedua tersangka bermula saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa tersangka berada di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan.

"Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut, tim menemukan dan mengamankan kedua tersangka," ujar AKBP R Bimo didampingi Kasat Reskrim, AKP Hotdiatur Purba dikutip dari Tribun-Medan.com, Kamis (13/8/2026). 

Selain mengamankan kedua tersangka, personel juga mengamankan sejumlah barang bukti. 

"Kami mengamankan satu unit sepeda motor Nmax BK 2790 RBI warna hitam, satu kaos putih, satu celana panjang hitam, satu tas waistbag hitam, sepasang sandal warna coklat muda, satu helm Yamaha Nmax warna hitam, satu meter kain panjang warna coklat, kantong plastik warna kuning dan putih, serta uang tunai sebesar Rp 500.000," ucap Bimo. 

Kapolres Binjai ini menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20, 21 Subsider Pasal 270 KUHP. "Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Bimo. 

"Untuk orangtua dari bayi masih dalam penyelidikan, dan masih dilakukan pendalaman terhadap keterangan SS dan RD," sambungnya. 

Diketahui sebelumnya, pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, seorang Kepala Lingkungan, Muhammad Syarif melapor ke Polsek Binjai Kota terkait penemuan mayat bayi laki-laki di Jalan Aiptu Radiman.

Mendapat informasi tersebut Kapolsek Binjai Kota, AKP Diah Retnosari, memerintahkan personelnya untuk mengecek ke lokasi kejadian.

Setelah dicek, ternyata benar ada mayat bayi laki-laki di dalam plastik warna kuning dalam keadaan dibedung kain panjang warna coklat, dan plasenta atau tali pusatnya yang belum putus. 

Jasad bayi itu kemudian dibawa ke RSUD Djoelham Binjai, dan selanjutnya dirujuk ke RS Bhayangkara Medan untuk menjalani visum. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.