Dekan UIN Diadukan Kasus Pelecehan Mahasiswi, Dosen Akui Pegang Korban
M.Risman Noor August 13, 2026 08:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pelecehan di lingkungan kampus kembali terjadi. Kali ini dekan salah UIN di Kendari dilaporkan ke polisi.

Namun dekan yang juga dosen tersebut membantah telah melakukan pelecehan.

Dekan tersebut mengatakan kalau mahasiswi masuk ke ruang kerjanya untuk melakukan konsultasi akademik.

Beda versi dengan kuasa hukum korban yang menganggap telah terjadi kasus pelecehan.

Baca juga: Tim Gabungan Periksa Dugaan Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Perbatasan Kalselteng di Tabalong

Baca juga: Video Tak Senonoh 7 Wanita Muda Banjarmasin Beredar, Diduga Ada Pejabat, Ternyata Hasil Editan AI

Dosen sekaligus dekan salah satu fakultas di Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari, MH, membantah tuduhan melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi berinisial I (19).

Ia memberikan versi berbeda mengenai peristiwa yang terjadi ketika mahasiswi tersebut datang ke ruang kerjanya untuk berkonsultasi mengenai nilai akademik.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh pihak keluarga korban.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/363/VII/RES 1.24./2026/SPKT/Polda Sultra tertanggal 28 Juli 2026.

Kuasa hukum korban, Sukdar, menyebut terdapat kontak fisik yang diduga mengarah pada pelecehan ketika I berada di ruang kerja MH.

Pihak korban juga menilai terdapat ucapan yang tidak pantas dalam pertemuan tersebut.

Sementara itu, MH membantah tuduhan tersebut.

Ia mengatakan pertemuan itu bermula dari konsultasi akademik dan situasi berubah ketika I tiba-tiba menangis.

Dekan UIN Kendari Ceritakan Versinya
MH menjelaskan, I datang ke ruang kerjanya pada Rabu, 15 Juli 2026, untuk membicarakan persoalan nilai mata kuliah.

Menurut MH, ketika konsultasi berlangsung, mahasiswi tersebut tiba-tiba menangis.

Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan I menangis.

"Pada saat konsultasi tersebut, I tiba-tiba menangis di dalam ruangan.

Saya tidak tahu pasti penyebabnya," ujar dosen Fiqih Muamalah tersebut.

Melihat kondisi tersebut, MH mengaku sempat meminta I meninggalkan ruangannya karena situasi dianggap sudah tidak kondusif.

Namun, menurut keterangannya, I tetap berada di dalam ruangan.

MH kemudian mengaku sempat memegang tangan mahasiswi tersebut agar mau keluar.

Baca juga: Pria Mabuk Aniaya dan Rudapaksa Penghuni Kos, Korban Meninggal dan Ditemukan Calon Suami

Ketika tangisan belum berhenti, MH mengatakan dirinya berusaha menenangkan I dengan memegang bagian kepala dan meniup ubun-ubunnya.

"Jadi kalau disebut mengecup, itu tidak benar.

Saya cuma tiup ubun-ubunnya supaya tenang.

Saya juga sempat memperbaiki jilbabnya yang awut-awutan, supaya saya tidak dituduh macam-macam," jelasnya.

MH mengklaim tindakan tersebut dilakukan untuk menenangkan korban, bukan sebagai bentuk tindakan yang mengarah pada pelecehan.

Ia menyebut setelah itu kondisi I berangsur tenang dan mahasiswi tersebut meninggalkan ruangannya.

MH Klaim Hubungan Tetap Biasa

MH juga mengatakan hubungan dirinya dengan I tidak langsung berubah setelah kejadian tersebut.

Ia menyebut keesokan harinya masih bertemu dengan mahasiswi tersebut dalam konteks kegiatan akademik.

"Keesokan harinya, I ini kembali bertemu saya untuk menyetor hafalan," ujar lulusan S3 UIN Surabaya tahun 2009 ini.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari bantahan MH terhadap tuduhan yang disampaikan pihak korban.

Kuasa Hukum Korban Punya Versi Berbeda

Di sisi lain, kuasa hukum I, Sukdar, menyampaikan kronologi yang berbeda.

Menurut Sukdar, peristiwa bermula ketika korban datang ke ruang kerja MH pada 15 Juli 2026 untuk mengurus perbaikan nilai mata kuliah.

Ia menyebut terjadi kontak fisik yang dinilai mengarah pada pelecehan ketika korban berada di ruangan tersebut.

"Di situlah terjadi kontak fisik yang mengarah pada pelecehan," ujar Sukdar dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).

Sukdar juga menilai posisi MH sebagai dosen sekaligus pejabat kampus menciptakan relasi kuasa dengan korban.

Menurutnya, kondisi psikologis korban saat berada di ruang tersebut juga perlu menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara.

Selain dugaan kontak fisik, Sukdar menyebut terdapat pernyataan yang dianggap tidak pantas disampaikan kepada korban.

"Menurut kami, ini adalah bentuk manipulasi psikologis dari seorang pendidik untuk menutupi perbuatannya," ujar Sukdar.

Kasus dugaan pelecehan tersebut telah dilaporkan ke Polda Sultra oleh pihak keluarga korban.

Humas UIN Kendari, Novi Rahmilia, yang dikonfirmasi pada Rabu (12/8/2026), belum memberikan respons terkait perkara tersebut.  (tribunsultra.com/banjarmasinpost.co.id)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.