Nasib Oknum Prajurit TNI, Tipu Calon Siswa hingga Rp250 Juta, Dipakai Main Judol
Noval Andriansyah August 13, 2026 08:19 PM

Tribunlampung.co.id, Medan - Nasib Serda Yosua Eltari Simanullang kini berada di ujung tanduk usai terjerat kasus penipuan penerimaan calon siswa (casis) TNI Anggaran Darat senilai ratusan juta rupiah.

Baca juga: 2.815 Rekening Dibekukan PPATK, Diduga Terlibat Judi Online Selama Piala Dunia 2026

Prajurit militer tersebut resmi dituntut hukuman selama 2 tahun penjara, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliteran.

Uang hasil penipuan dari para korban, yang mencapai Rp250 juta tersebut, diduga kuat dihabiskan untuk aktivitas judi online (judol).

Tuntutan pidana tegas tersebut dibacakan langsung oleh Oditur Letkol Sunardi dalam persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan pada Rabu (12/8/2026).

Sidang perkara pidana militer ini dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Ahmad Efendi didampingi dua hakim anggota, Mayor Subiyatno dan Mayor Wiwid Ariyanto.

Modus Iming-Iming Lolos Seleksi Rindam I/BB

Dalam menjalankan aksi penipuan, Serda Yosua mengiming-imingi korbannya agar bisa melenggang lolos seleksi tingkat pusat di Rindam I/Bukit Barisan.

Guna meloloskan tiap-tiap casis, oknum prajurit ini mematok tarif atau patokan biaya sebesar Rp50 juta per orang hingga terkumpul dana total Rp250 juta.

Meskipun dituntut sanksi pemecatan, Oditur menyebut ada pertimbangan khusus terkait pembatalan sanksi tambahan tersebut apabila terdakwa mampu melunasi seluruh kerugian korban.

"Menuntut terdakwa dengan pidana pokok 2 tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari dinas. Pemecatannya hilang apabila mengganti kerugian para korban," tegas Oditur Letkol Sunardi, Rabu (12/8/2026), dilansir Tribun-Medan.com.

Pertimbangan Hukum Tuntutan Oditur

Oditur menguraikan sejumlah hal yang memperberat tuntutan, di antaranya perbuatan terdakwa merusak citra institusi TNI serta melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

Sementara itu, sikap kooperatif selama persidangan serta pengembalian dana Rp100 juta menjadi poin pertimbangan yang meringankan hukuman bagi terdakwa.

Terdakwa telah memohon jangka waktu selama satu tahun untuk mengembalikan sisa uang milik para korban penipuan tersebut secara bertahap.

Terjadi di Tahun 2025

Dalam dakwaan yang ditilik dari SIPP Pengadilan Militer 1/02 Medan, penipuan yang dilakukan Yosua berlangsung di tahun 2025. 

Saat itu dia berdinas di Bantuan Personel (BP) di Inspektorat Kodam (Itdam) I Bukit Barisan atau ajudan Inspektur Daerah Militer (Irdam) I/BB. 

Bersama Wakhid Abdul Rokhman Muttaqin serta Serma Temanta Ginting, Yosua meminta mencari calon siswa yang tidak lulus di tingkat panitia daerah Sekolah Calon Tamtama (Secata) PK TNI AD Gelombang III tahun 2025 di Kodam I Bukit Barisan. 

Terdakwa menjanjikan para korban dapat ikut seleksi pusat di Rindam I/BB tetapi dengan biaya Rp50 juta. 

Temanta kemudian mendapatkan tiga calon siswa yang gagal, melalui seorang pendeta inisial ES, yakni inisial R, A, dan YK. 

Dari orang tua R, Temanta ditransfer Rp100 juta dengan maksud, Rp50 juta untuk uang pegangan Temanta. Sementara dari orang tua A dan YK, Temanta menerima total Rp100 juta.

Sementara Wakhid, mendapat casis yang gagal inisial AS di Kabupaten Sergai dan diberikan uang Rp100 juta.

Total Yosua menerima uang Rp250 juta untuk bermain judi online dan tidak pernah mengurus dan menghubungi siapapun untuk pengurusan para casis.

Yosua didakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 492 UURI Nomor 1 Tahun 2023. Atau : Kedua, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.