SURYA.co.id – Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menegaskan alasan dirinya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bukan semata-mata untuk membebaskan diri dari jeratan hukum.
Usai menjalani persidangan pada Rabu (12/8/2026), Dokter Tifa mengatakan langkah tersebut justru menjadi upaya untuk menguji penerapan prosedur hukum acara atau KUHAP baru yang kini berlaku di Indonesia.
Menurut dia, perkara yang sedang dihadapinya dapat menjadi momentum untuk melihat secara langsung bagaimana aturan hukum acara yang baru diterapkan dalam sebuah kasus.
Ia bahkan mengajak masyarakat, khususnya kalangan akademisi dan mahasiswa hukum, untuk menjadikan perkara tersebut sebagai bahan kajian.
Dokter Tifa mengatakan permohonan praperadilan yang diajukannya tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pribadinya.
Ia memandang perkara tersebut sebagai kesempatan untuk menguji penerapan KUHAP baru sekaligus melihat kemungkinan adanya persoalan dalam praktiknya.
“Mari kita melakukan exercise, demi untuk bangsa dan negara ini,” ujar Dokter Tifa saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026), dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.
Menurutnya, proses hukum yang tengah dijalani dapat menjadi studi penting untuk melihat bagaimana ketentuan hukum acara diterapkan untuk pertama kalinya.
“Ini adalah sebuah celah bagi kita semua, Anda semua mahasiswa hukum untuk mengangkat ini sebagai sebuah topik yang menarik sekali untuk Anda uji semua ya di dalam penelitian Anda semua,” tuturnya.
Dokter Tifa berharap proses tersebut dapat memberikan pembelajaran bagi perkembangan hukum di Indonesia.
Dokter Tifa juga menyoroti pentingnya pengujian terhadap penerapan KUHAP baru.
Baginya, proses tersebut diperlukan agar persoalan yang muncul dalam perkara saat ini dapat dikoreksi sebelum berulang dalam kasus lain.
Ia menilai koreksi terhadap penerapan hukum acara menjadi penting untuk mencegah munculnya preseden yang berpotensi merugikan warga negara pada masa mendatang.
“Sehingga nanti ke depannya akan ada koreksi sehingga sekali lagi tidak terjadi kepada anak bangsa yang lain,” imbuh Dokter Tifa.
Baca juga: Alasan Kuasa Hukum Dokter Tifa Sebut Kliennya Tak Bisa Dijerat UU ITE, Singgung Kriminalisasi
Dengan demikian, praperadilan yang diajukannya diposisikan bukan hanya sebagai upaya hukum individual, tetapi juga sebagai bagian dari pengujian terhadap mekanisme hukum acara yang sedang berlaku.
Pandangan serupa disampaikan kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri.
Ia meluruskan anggapan bahwa praperadilan tersebut diajukan hanya agar kliennya terbebas dari proses hukum.
Menurut Alkatiri, fokus utama permohonan tersebut adalah memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip due process of law.
“Praperadilan ini bukan untuk kepentingan Dokter Tifa, karena Dokter Tifa tidak minta dibebaskan, tidak minta dibatalkan status tersangkanya,” tegas Alkatiri.
Ia mengatakan langkah hukum tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari pembentukan yurisprudensi yang sehat di Indonesia.
“Ini adalah suatu exercise agar kita nanti untuk yurisprudensi ke belakang seperti itu. Kalau setiap kali putusan batal demi hukum terus diajukan perbaikan, mau jadi apa hukum ini?” pungkasnya.
Di tengah proses praperadilan, persidangan pokok perkara Dokter Tifa juga mengalami penundaan.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menunda sidang pembacaan dakwaan dalam perkara pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Pejabat Humas PN Jaktim, Immanuel, mengatakan sidang yang semula dijadwalkan pada Kamis, 6 Agustus 2026, ditunda hingga Kamis, 13 Agustus 2026.
Immanuel menegaskan penundaan tersebut bukan disebabkan oleh pengajuan praperadilan yang dilakukan Dokter Tifa.
Menurutnya, ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut sedang mengikuti ujian kedinasan.
“Untuk penundaan tanggal 6 Agustus 2026 ke tanggal 13 Agustus 2026 bukan karena (Tifa) mengajukan praperadilan tapi karena hakim ketua majelis berhalangan, mengikuti ujian kedinasan,” kata Immanuel saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (6/7/2026).
Perkara yang menjerat Dokter Tifa sebelumnya memasuki babak baru setelah majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum.
Keputusan tersebut disampaikan dalam pembacaan putusan sela pada Kamis, 23 Juli 2026.
Setelah putusan sela tersebut, jaksa kemudian memperbaiki surat dakwaan dalam perkara yang menjerat Dokter Tifa.
Sidang pembacaan dakwaan yang telah diperbaiki itu selanjutnya dijadwalkan kembali pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Langkah Dokter Tifa mengajukan praperadilan menarik karena ia dan kuasa hukumnya tidak semata-mata menempatkan perkara tersebut sebagai upaya untuk menghindari proses hukum.
Dari pernyataan mereka, fokus yang ingin diuji adalah bagaimana prosedur hukum acara diterapkan dan apakah mekanisme tersebut telah berjalan sesuai prinsip due process of law.
Jika permohonan ini benar-benar berkaitan dengan penerapan ketentuan KUHAP baru, hasil persidangannya berpotensi menjadi rujukan penting dalam memahami praktik aturan tersebut pada perkara-perkara berikutnya.
Namun, penting untuk membedakan antara argumen hukum yang diajukan pemohon dan putusan hakim. Penilaian mengenai sah atau tidaknya tindakan hukum tetap menjadi kewenangan pengadilan yang memeriksa permohonan praperadilan.
Karena itu, perkara Dokter Tifa tidak hanya menarik dari sisi kasus personal, tetapi juga dari perspektif bagaimana sistem peradilan menguji penerapan aturan hukum acara yang baru berlaku.