BANGKAPOS.COM, BELITUNG – Aksi penimbunan pasir timah ilegal di Desa Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung membongkar siasat penyelundupan yang dua kali telah dilakukan.
Namun aksi ketiga, 28 ton pasir timah diduga hendak diselundupkan ke Malayisa digagalkan Tim gabungan Tipidter Bareskrim Polri dan Polda Bangka Belitung.
Tim gabungan Tipidter Bareskrim Polri dan Polda Bangka Belitung menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penimbunan pasir timah ilegal di Desa Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca juga: Kisah Suryadi Spontan Buang Tangkapan Udang Usai Temukan Potongan Tengkorak di Hutan Bangka Barat
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan adanya pengungkapan kasus dengan barang bukti kurang lebih 28 ton pasir timah tersebut.
Inisial 3 Nama Ditangkap
Dari pengungkapan kasus di Gantung tersebut, tiga orang berinisial Ro, Bu, dan Ti ditangkap dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas.
"Barang bukti yang dikemas dalam ratusan karung dan dilapis plastik bening itu, diduga akan diselundupkan ke Malaysia," ujar Kombes Pol Agus Sugiyars.
"Aksi penyelundupan tersebut sebelumnya telah dilakukan sebanyak dua kali, sehingga pengungkapan ini merupakan aksi ketiga yang berhasil digagalkan tim gabungan," bebernya.
Sementara itu, Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, menegaskan bahwa hasil sumber daya alam seharusnya dinikmati untuk kesejahteraan masyarakat setempat, bukan oleh cukong atau pihak luar.
Baca juga: Siapa Termasuk Desil 9 dan 10 yang Bakal Dilarang Beli BBM Pertalite, Ini Kriteria Penghasilannya
Pihaknya menegaskan bahwa Polri bersama TNI akan terus menindak setiap pelanggaran hukum, termasuk pihak yang membackingi kegiatan ilegal.
"Kepada masyarakat silakan bekerja, tetapi jangan daerah terlarang seperti hutan lindung, daerah aliran sungai maupun kawasan terlarang lainnya. Ikut aturan dan jual hasilnya kepada PT Timah Persero Tbk atau mitra yang memiliki legalitas jelas, bukan pihak lain yang merugikan daerah dan negara," tegas Brigjen Pol Irhamni.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terkait pengungkapan tersebut.
Barang Bukti Dipindah ke Polres Belitung
Barang bukti 28 ton timah itu kemudian dipindahkan dari Polres Belitung Timur ke Polres Belitung guna memudahkan penyidikan.
Sementara itu, Kapolres Belitung Timur, AKBP Dr. Husni Tamrin, menyebut penindakan yang dilakukan oleh tim penindak dari Mabes Polri di wilayah hukum Beltim berawal dari adanya indikasi aktivitas ilegal.
"Jadi itu yang perlu kita sampaikan, bahwa tim Bareskrim yang lagi melakukan kegiatan penegakan hukum di wilayah kita ini ada indikasi penyelundupan," ujar AKBP Dr. Husni Thamrin saat dikonfirmasi melalui panggilan telepon, Kamis (13/8/2026).
AKBP Husni lalu menegaskan bahwa penindakan yang berujung pada penyitaan puluhan ton pasir timah tersebut tidak berkaitan secara langsung dengan penangkapan terhadap aktivitas meja goyang.
"Jadi enggak ada keterkaitan dengan misalnya penangkapan meja goyang dan lain sebagainya. Maksudnya itu yang perlu kita sampaikan," terangnya.
Untuk keterangan lebih lanjut, kata Kapolres, pihaknya menghormati penuh kewenangan tim penyidik Bareskrim Polri.
Ia enggan membeberkan detail materi pemeriksaan dan meminta semua pihak untuk menunggu keterangan resmi langsung dari tim penyidik Mabes Polri.
"Kalau untuk terkait dengan materi penyidikan, kami tidak mau mendahului tim penyidik Bareskrim yang lagi bekerja saat ini," katanya.
Baca juga: Pertalite Bakal Dibatasi, Larang Desil 9 dan 10 Beli Lagi, Berlaku Bertahap, Siapa Saja Golongannya?
Terkait keputusan penyidik membawa barang bukti seberat kurang lebih 28 ton pasir timah menuju Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, AKBP Husni menyebut hal itu atas pertimbangan teknis.
Menurutnya, langkah tersebut semata-mata dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Enggak ada (faktor lain). Ini kan tim dari Bareskrim. Jadi dibawa ke sana untuk mempermudah mereka mungkin dalam melakukan penyidikan," tutupnya.
9 Orang Turut Dibawa
Iring-iringan kendaraan yang membawa barang bukti hasil penindakan kasus pertimahan di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, tiba di Mapolres Belitung pada Kamis (13/8/2026).
Iring-iringan tersebut terdiri atas mobil Patroli Jalan Raya (PJR), satu unit minibus, serta empat truk yang membawa puluhan ton pasir timah.
Keempat truk kemudian diparkir di halaman depan Mapolres Belitung.
Berdasarkan informasi di lokasi, seluruh armada tersebut membawa sekitar 28 ton pasir timah yang sebelumnya diamankan dalam penindakan di wilayah Kecamatan Gantung, Belitung Timur.
Selain empat truk pengangkut pasir timah, terdapat satu unit mobil pikap yang diduga turut diamankan dari lokasi penindakan.
Tidak hanya barang bukti, sebanyak sembilan orang juga dibawa ke Mapolres Belitung.
Baca juga: Kondisi Terkini Ammar Zoni di Lapas Nusakambangan yang Berstatus Narapidana Risiko Tinggi
Mereka kemudian terlihat berada di ruang Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung.
Hingga pukul 17.19 WIB, puluhan ton pasir timah yang dikemas dalam karung putih tersebut masih berada di dalam bak truk.
Belum terlihat proses penurunan barang bukti dari kendaraan.
Empat sopir truk juga masih berada di sekitar pagar Mapolres Belitung, sementara para pekerja pemikul memilih beristirahat di bak truk.
Menjelang sore, belum ada konfirmasi resmi dari tim Dit Tipidter Bareskrim Polri yang memberikan keterangan atas pengamanan tersebut.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy) (Posbelitung.co/Kautsar Fakhri Nugraha/Dede Suhendar)