Jelang Satu Tahun Kepergian Affan Kurniawan, Keluarga Minta Tak Ada Peringatan Berlebihan
Wahyu Aji August 13, 2026 09:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Affan Kurniawan mengimbau masyarakat dan rekan seprofesi almarhum agar tidak menggelar kegiatan peringatan satu tahun kematian secara berlebihan.

Affan Kurniawan merupakan pengemudi ojek online yang meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis Brimob Polda Metro Jaya.

Peristiwa tersebut terjadi saat aksi demonstrasi yang berujung ricuh di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025 malam.

Menjelang satu tahun kepergian Affan, pihak keluarga meminta masyarakat cukup mendoakan almarhum.

Ayah Affan, Zulkifli, didampingi istrinya, Erlina, menyampaikan pesan tersebut kepada rekan-rekan seprofesi Affan dan masyarakat luas.

"Kami mendengar adanya informasi yang disampaikan kepada keluarga bahwa akan adanya peringatan satu tahun almarhum Affan Kurniawan, kami selaku keluarga mengimbau dan berharap kepada seluruh rekan seprofesi almarhum dan kepada masyarakat luas untuk tidak perlu adanya peringatan yang berlebihan tersebut," kata Zulkifli dalam video, Kamis (13/8/2026).

Zulkifli mengatakan, keluarga memahami semangat rekan-rekan Affan yang ingin mengenang almarhum.

Namun, keluarga berharap bentuk penghormatan tersebut cukup diwujudkan dengan doa.

"Saya sekeluarga mengerti dan memahami semangat dari rekan-rekan almarhum, tapi kami dari pihak keluarga hanya meminta doa kepada rekan-rekan untuk almarhum agar dilapangkan kuburnya, diampuni dosanya, dan diterima amal ibadahnya."

Keluarga Gelar Pengajian

Zulkifli menuturkan, pihak keluarga juga akan mengenang satu tahun kepergian Affan dengan cara sederhana.

Keluarga berencana menggelar pengajian dan doa bersama di masjid terdekat.

"Karena kami dari keluarga juga hanya melakukan pengajian dan doa bersama di masjid terdekat, kami berharap kepada rekan-rekan almarhum untuk dapat mengerti dan menghormati keputusan keluarga demi ketenangan almarhum yang insyaallah sudah husnul khotimah," tuturnya.

Selain meminta tidak ada peringatan berlebihan, keluarga juga menyampaikan keberatan apabila foto maupun konten mengenai Affan digunakan dalam kegiatan tertentu.

"Kami keluarga juga tidak berkenan foto almarhum, konten-konten tentang almarhum, dan kegiatan apa pun yang mengatasnamakan almarhum," jelasnya.

Keluarga berharap pesan tersebut dapat dipahami dan dihormati oleh seluruh pihak yang ingin mengenang Affan.

Nasib 5 oknum Brimob pelindas Affan

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan perkembangan sidang etik kasus rantis Brimob lindas driver ojek online Affan Kurniawan hingga tewas.

Insiden itu terjadi di daerah Pejompongan Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

Menurut Trunoyudo, Rabu 17 September 2025 masih ada 5 personel Brimob yang belum disidang etik.

Kelimanya antara lain Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Mereka merupakan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang duduk di baris belakang mobil rantis saat kejadian kecelakaan maut 

"Terkait perkembangan sidang kode etik terhadap 5 personel terduga yang turut serta bersama Kompol K dan Bripka R, saat ini berdasarkan dari pemeriksa dan kemudian dari Birowabprof Divropam, kelengkapan berkas perkara khususnya di dalam kelengkapan untuk dilaksanakannya sidang komisi etik Profesi Polri ini masih dalam progres untuk kesiapan melengkapi," ujar Brigjen Trunoyudo.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menegaskan bahwa Polri berkomitmen sejak awal memberi akses secara transparansi, proses-proses, dan tahapan-tahapan yang telah dilaksanakan. 

Setelah proses pemberkasan perkara lengkap maka lima personel Brimob tersebut akan segera disidangkan oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

Adapun dalam prosesnya fungsi internal sebagai pengawasan yakni Itwasum dan juga Div Propam dilibatkan.

Termasuk fungsi eksternal khususnya Kompolnas.

"Kami tidak menutup seperti kemarin juga membuka akses dari Komnas HAM dan Dirjen HAM dari Kementerian HAM," kata Trunoyudo.

Diketahui, lima personel Brimob masuk dalam kategori pelanggaran sedang dan terancam sanksi patsus, mutasi demosi, penundaan pangkat, penundaan pendidikan, itu berdasarkan fakta di sidang kode etik.

Setelah peristiwa rantis Brimob lindas Affan, Divpropam Polri langsung megamankan tujuh anggota.

Mereka yang diamankan berada di dalam rantis.

Dua diantaranya terbukti melanggar etik berat, yakni Bripka Rohmad (sopir rantis) dan Kompol Cosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis).

Bripka Rohmad disanksi demosi 7 tahun dan Kompol Cosmas disanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Divpropam Polri juga telah melakukan gelar perkara melibatkan pihak eksternal serta internal pada Selasa (2/9/2025) kemarin.

Polri turut mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta nanti Div Propam Polri.

Kematian Affan jadi pemicu kerusuhan

Koalisi Pencari Fakta (KPF) bentukan Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan, terjadinya kerusuhan Agustus 2025 dipicu insiden pelindasan yang menewaskan Affan Kurniawan oleh kendaraan rantis Brimob Polri.

Hal ini berdasarkan laporan dari penelusuran independen KPF terhadap 115 berkas pemeriksaan kepolisian, ribuan data sumber terbuka, 63 informan, serta jejak peristiwa di 8 provinsi, 18 kota, dan 3 lokasi di luar negeri sejak September 2025 hingga Februari 2026.

Peneliti Komisi Pencari Fakta, Ravio Patra mengatakan, tim KPF menemukan adanya peningkatan eskalasi kerusuhan setelah peristiwa pelindasan Affan Kurniawan terjadi, pada 28 Agustus 2025 lalu.

Ravio menjelaskan, peristiwa kerusuhan dibagi menjadi tiga gelombang. Adapun gelombang pertama (25–27 Agustus 2025), aksi demonstrasi berlangsung damai. 

Total, KPF mencatat aksi terjadi di 23 kota pada 25 Agustus, lalu berkurang menjadi 7 kota pada 26
Agustus, dan 19 kota pada 27 Agustus.

Kemudian, terjadi peningkatan jumlah aksi demonstrasi yang berlangsung pada gelombang kedua (28 Agustus 2025), menjadi 49 aksi yang terbagi di beberapa kota di Indonesia.

Selanjutnya, jumlah aksi terus berakselerasi pada gelombang ketiga. KPF mencatat terjadi 76 demonstrasi di 76 kota, pada 30 Agustus 2025.

"Jadi datanya menunjukkan bahwa penyebab kerusuhan adalah pembunuhan Affan Kurniawan. Karena ada eskalasi berupa pembunuhan Affan Kurniawan yang tidak segera ditangani oleh kepolisian," jelas Ravio.

Lebih lanjut, menurutnya, akselerasi jumlah aksi seharusnya bisa diredam apabila pihak kepolisian langsung bertindak atas insiden pelindasan yang menewaskan Affan Kurniawan.

"Seandainya negara ketika itu langsung bertindak saat itu juga secara tegas dan disiplin, maka akselerasinya tidak terjadi. Akselerasinya terjadi karena negara tidak langsung bertindak dan menunggu-nunggu dan tidak memberikan jawaban pasti kepada masyarakat," tutur Ravio.

Sementara itu, Ravio juga mengatakan, dalam laporannya KPF menilai, insiden pelindasan Affan Kurniawan oleh rantis Brimob Polri, pada 28 Agustus 2025 lalu, sebagai pembunuhan.

Jelasnya, keterangan dari saksi mata yang saat kejadian berada di lokasi menyatakan peristiwa itu terjadi sekira pukul 19.27 WIB malam.

"Yang terjadi pada 28 Agustus 2025, seperti kita ketahui semua adalah pembunuhan Affan Kurniawan," kata Ravio, dalam acara Rilis Laporan Komisi Pencari Fakta Agustus 2025 terkait Demonstrasi, Kerusuhan, penjarahan, dan Perburuan Aktivis Terbesar Sejak Reformasi 1998, di Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026).

"Dan dalam laporan ini kami memang tetapkan ini sebagai sebuah pembunuhan, bukan kecelakaan, bukan meninggalnya, bukan tewasnya, tapi pembunuhan Affan Kurniawan," tambahnya.

Lanjutnya, dalam peristiwa yang berlangsung di Jalan Penjernihan, Pejompongan, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat itu, rantis Rimueng Brimob sempat berhenti selama 7 detik setelah melakukan pelindasan pertama hingga kemudian dikerubungi oleh warga.

Meski demikian, katanya, alih-alih menuruti permintaan warga agar menghentikan kendaraan, personel kepolisian malah bergerak maju hingga melindas tubuh Affan.

"Setelah berhenti, warga mengerubungi rantis Brimob, meminta berhenti. Tapi rantis Brimob malah maju," ujarnya.

"Jadi setelah (rantis) melindas pertama itu, Affan masih sadarkan diri. Kemudian, baru setelah rantis Brimob berhenti 7 detik, malah maju melindas, itulah momen dimana Affan Kurniawan muntah darah," tambah Ravio.

Kemudian, katanya, beberapa warga yang berada di lokasi bergegas hendak membawa Affan Kurniawan ke Rumah Sakit Pelni, Petamburan, Jakarta Barat.

Baca juga: Tangis Histeris Ibunda Sambut Kedatangan Jenazah Reno Korban Demo Jakarta, Akan Dimakamkan Pagi Ini

Namun, karena situasi lalu lintas kala itu padat, para warga kemudian memilih untuk membawa Affan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.

"Di RSCM datang, (Affan) dalam kondisi tidak sadarkan diri tapi masih ada denyut. Hanya dalam beberapa menit langsung dinyatakan meninggal. Dalam laporan ini kami nyatakan waktu meninggalnya adalah 19.58 WIB," kata Ravio.

Untuk diketahui, Koalisi Pencari Fakta (KPF) Kerusuhan Agustus 2025 ini dibentuk oleh koalisi masyarakat sipil, yang di dalamnya terdapat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sebagai penanggung jawab.

Tim KPF melakukan penelusuran independen terhadap 115 berkas pemeriksaan kepolisian, ribuan data sumber terbuka, 63 informan, serta jejak peristiwa di 8 provinsi, 18 kota, dan 3 lokasi di luar negeri sejak September 2025 hingga Februari 2026.

Laporan ini menjawab empat mandat utama, yakni mencari penyebab demonstrasi dan eskalasi kekerasan, memetakan aksi dan respons para pihak, mengidentifikasi pola serta faktor pemicu dan akselerator, serta menelaah akuntabilitas atas peristiwa yang terjadi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.