Profil Andre Soelistyo Eks Dirut GoTo yang Bantah Nadiem Makarim Terima Rp809 M di Sidang Banding
Putra Dewangga Candra Seta August 13, 2026 09:49 PM

 

SURYA.co.id – Mantan Direktur Utama PT AKAB atau GoTo, Andre Soelistyo, kembali menjadi sorotan setelah hadir sebagai saksi dalam sidang banding mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Dalam persidangan tersebut, Andre memberikan penjelasan mengenai transaksi senilai Rp809 miliar antara PT AKAB dan PT Gojek Indonesia.

Kesaksiannya menyoroti aliran dana yang menjadi bagian dari restrukturisasi perusahaan menjelang penawaran umum perdana saham atau IPO GoTo.

Andre secara tegas membantah adanya uang dari transaksi tersebut yang diterima atau dinikmati Nadiem Makarim.

Ia juga menjelaskan posisi kepemilikan saham Nadiem ketika masih menjabat sebagai menteri.

Profil Andre Soelistyo, Sosok di Balik Transformasi Gojek

Andre Soelistyo merupakan salah satu eksekutif yang memiliki peran penting dalam perjalanan Gojek hingga berkembang menjadi bagian dari GoTo.

Pria kelahiran 1983 itu menempuh pendidikan di University of Technology Sydney dan meraih gelar Bachelor of Science di bidang Information Technology pada 2005.

Karier profesionalnya dimulai di Triputra Group sebagai management trainee sebelum kemudian berkiprah di dunia investasi dan keuangan.

LAPOR - Terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem Makarim, menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tak cuma lapor ke KY, kubu Nadiem juga akan adukan ke Badan Pengawas MA.
LAPOR - Terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem Makarim, menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tak cuma lapor ke KY, kubu Nadiem juga akan adukan ke Badan Pengawas MA. (Tribunnews.com)

Ia pernah menjadi Executive Director di Northstar Group serta terlibat dalam bidang corporate finance di PT Delta Dunia Makmur Tbk.

Andre bergabung dengan Gojek pada 2015 dan kemudian dipercaya memegang sejumlah posisi strategis di perusahaan rintisan tersebut.

Namanya semakin dikenal setelah ia bersama Kevin Aluwi menjadi Co-CEO Gojek pada 2019, menyusul keputusan Nadiem Makarim meninggalkan perusahaan untuk masuk ke pemerintahan.

Karier Andre kemudian memasuki babak penting ketika Gojek dan Tokopedia bergabung pada 2021 dan membentuk GoTo. Dalam struktur perusahaan baru tersebut, Andre dipercaya menjadi Presiden Direktur sekaligus Group CEO GoTo.

Ia juga memimpin GoTo Financial yang menaungi berbagai layanan finansial dalam ekosistem GoTo, termasuk GoPay. Posisi tersebut membuat Andre menjadi salah satu tokoh utama dalam proses transformasi Gojek dan Tokopedia menjadi salah satu kelompok teknologi terbesar di Indonesia.

Andre menjabat sebagai CEO dan Presiden Direktur GoTo hingga 2023. Setelah meninggalkan posisi tersebut, ia melanjutkan aktivitasnya di dunia investasi dan sempat tercatat sebagai Advisor di Peak XV Partners.

Baca juga: Alasan Kubu Nadiem Makarim Persoalkan Cara Hakim Menilai Bukti, Ini 4 Poin Utama dalam Bandingnya

Dalam perkembangan berikutnya, Andre kembali memiliki peran di GoTo sebagai anggota Dewan Komisaris setelah keputusan RUPSLB pada 2025.

Dengan demikian, Andre Soelistyo bukan hanya dikenal sebagai mantan Direktur Utama GoTo, tetapi juga sebagai salah satu figur yang berada di balik fase penting pertumbuhan Gojek, penggalangan investasi berskala besar, hingga terbentuknya GoTo melalui merger Gojek dan Tokopedia.

Saat ini, Andre tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama GoTo. Posisi tersebut ditempati Hans Patuwo, sementara Andre tercatat dalam jajaran Dewan Komisaris GoTo.

Kesaksian Andre soal Transaksi Rp809 Miliar

Dalam sidang banding Nadiem di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Andre menjelaskan transaksi Rp809 miliar antara PT AKAB dan PT Gojek Indonesia yang berlangsung pada Oktober 2021.

Menurut Andre, transaksi tersebut berkaitan dengan restrukturisasi perusahaan menjelang IPO GoTo.

Ia menjelaskan, dana Rp809 miliar merupakan setoran atas penerbitan saham baru PT Gojek Indonesia. Setelah dana masuk ke kas PT Gojek Indonesia, jumlah yang sama kemudian ditransfer kembali kepada PT AKAB untuk pelunasan utang.

Andre menegaskan transaksi tersebut tidak menunjukkan adanya aliran uang keluar dari ekosistem perusahaan.

“Jadi tidak ada uang satu sen pun yang masuk di luar ekosistem PT AKAB dan PT GI,” kata Andre dalam persidangan, Rabu (12/8/2026), dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.

Andre Bantah Uang Rp809 Miliar Diterima Nadiem

Penasihat hukum Nadiem kemudian menanyakan secara langsung apakah uang Rp809 miliar tersebut diterima oleh Nadiem.

Andre memberikan jawaban singkat dan tegas.

“Tidak,” ujarnya.

“Tidak. Itu menggunakan dana operasional di PT AKAB pada saat itu,” kata Andre.

Kesaksian tersebut menjadi bagian dari penjelasan Andre mengenai bagaimana transaksi tersebut berlangsung dan sumber dana yang digunakan perusahaan.

Kepemilikan Saham Nadiem Disebut di Bawah 3,5 Persen

Selain menjelaskan transaksi Rp809 miliar, Andre juga memaparkan posisi kepemilikan saham Nadiem ketika mantan bos Gojek tersebut menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Menurut Andre, jumlah saham Nadiem pada periode tersebut sudah berada di bawah 3,5 persen.

“Berubah-ubah setiap tahun, tapi seingat saya pada saat Pak Nadiem menjadi Menteri, sahamnya sudah tersisa sekitar di bawah 3,5 persen,” ujar Andre.

Ketika ditanya apakah kepemilikan saham tersebut memungkinkan Nadiem memiliki peran dominan dalam pengambilan keputusan perusahaan, Andre menjawab singkat.

“Tidak bisa,” katanya.

Kesaksian Andre Soelistyo menarik perhatian karena ia merupakan salah satu mantan petinggi yang memahami struktur dan proses bisnis Gojek sebelum perusahaan tersebut berkembang menjadi GoTo.

Ada dua hal utama yang muncul dari keterangannya. Pertama, Andre memberikan konteks bahwa transaksi Rp809 miliar yang dipersoalkan terjadi dalam rangkaian restrukturisasi perusahaan menjelang IPO. Kedua, ia secara langsung membantah adanya dana dari transaksi tersebut yang diterima Nadiem.

Namun, kesaksian seorang saksi tetap merupakan bagian dari proses persidangan dan harus dinilai bersama bukti serta keterangan saksi lainnya.

Penentuan mengenai fakta hukum dan tanggung jawab masing-masing pihak pada akhirnya menjadi kewenangan majelis hakim.

Bagi Andre Soelistyo, persidangan ini sekaligus kembali menempatkan namanya dalam sorotan setelah sebelumnya dikenal luas sebagai salah satu tokoh penting dalam perjalanan Gojek menuju pembentukan GoTo.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.