Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang anak di Citalang, Purwakarta, terekam mengalami kekerasan dari orangtuanya dan viral di media sosial, Kamis (13/8/2026).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan kasus ini sudah ditangani unit V PPA Satreskrim Polres Purwakarta dengan telah ditangkapnya pelaku yang merupakan ayah korban.
"Kami sudah terima dan lihat video yang viral. Dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 80 UU RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," katanya saat dikonfirmasi.
Kombes Hendra menyebut modus operandi pelaku melakukan kekerasan pada anaknya tujuannya supaya istrinya yang sedang bekerja di Arab Saudi sebagai pekerja migran Indonesia atau PMI segera mengirimkan uang ke pelaku.
"Sebenarnya kejadiannya itu pada Februari 2025 pukul 13.00 WIB di rumah pelaku yang beralamat di Jalan Kolonel Rahmat, Kelurahan Citalang, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta," katanya.
Baca juga: Tega, Ayah Aniaya Anak Kandung di Purwakarta untuk Peras Istri Kirim Uang dari Arab
Pelaku bernama Puad Yachmad (36) sedangkan pelapor ialah istri pelaku bernama Mulyaroh (44).
Hendra menjelaskan, tindakan kekerasan dilakukan pelaku dengan cara menyeret anaknya dan menendang hingga mengakibatkan anaknya alami trauma.
"Sore tadi, Unit V PPA Satreskrim Polres Purwakarta sudah melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi jika pelaku sedang berada di rumahnya, selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke polres Purwakarta," katanya.
Polisi pun kemudian berkoordinasi dengan P2TP2A untuk memulihkan psikologi sang anak, berkoordinasi dengan KPAI, serta melaksanakan gelar perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
"Saat ini, korban alami trauma sehingga tak mau bersekolah dan merasa ketakutan," katanya. (*)