Peran 2 Tersangka Challenge Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras, Polisi Bakal Dalami Pengunggah Video
Dharma Aji Yudhaningrat August 13, 2026 11:12 PM

Terungkap peran wanita baju putih, berinisial R dan pembawa acara, E dalam challenge hafalan Alquran hadiah minuman keras (miras) yang berlangsung pada Minggu (9/8).

Terlihat dalam video yang beredar di media sosial, memang R dan E ini saling bersahutan. 

Dalam video viral terlihat bahwa E sedang memegang mikrofon. 

Kemudian, R mengambil alih mikrofon dan menawarkan tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha.

"Kenapa malu ? yang penting balance (seimbang)," kata wanita.

Pihaknya memberi tantangan yang mampu melafalkan Surah Ad-Dhuha akan mendapatkan hadiah berupa satu botol miras. 

"Yang bisa Ad-Duha gua bayarin satu botol, Ad Duha, Ad Duha," katanya.

Terkait hal ini, E memberikan klarifikasi dengan membantah sengaja mengajukan challenge tersebut. 

Menurut E, penonton tiba-tiba mengambil mikrofon dan memberikan sayembara kepada pengunjung lain.

E juga mengakui kelalaiannya karena tidak segera mengambil kembali mikrofon tersebut.

"Ada audiens yang memakai atasan putih tiba-tiba mengambil alih mic saya," katanya.

"Audiens tersebut langsung memberikan sayembara melafalkan salah satu surat kepada pengunjung lain dengan imbalan yang ditawarkan oleh audiens tersebut," katanya.

"Saya lalai untuk mengambil alih mic tersebut, karena pada dasarnya MC memiliki tugas dan kewajiban untuk memastikan acara berlangsung sesuai dengan konsep yang telah ditentukan oleh brand," katanya.

Terkait kasus ini, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan, R dan E telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami sudah melakukan penetapan tersangka terhadap dua orang berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 11 saksi yang sudah kami ambil keterangan. Menjalani proses penyidikan di Polda Metro Jaya. Atas nama R dan E," katanya.

Ia menyebut, dalam kasus ini akan ada tersangka tambahan.

"Dari keterangan saksi yang lain berpotensi menamnbah tersangka lain sehingga perbuatan tersebut menjadi utuh seluruhnya," katanya.

Menurut Iman, penyidik akan mendalami peran pengunggah video yang pertama kali.

Terkait kejadian ini, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU, Ulil Abshar buka suara. 

Menurut Ulil, tindakan ini adalah kekhilafan yang patut disayangkan. 

Pihaknya menduga, kejadian tersebut dilakukan secara spontan dan tidak didasari niat buruk dari pihak penyelenggara.

Kendati demikian, penggunaan ayat Al-Qur'an dalam konteks seperti itu tetap tidak dapat dibenarkan.

Ia pun meminta penyelenggara dan pihak terkait agar lebih berhati-hati dan tidak kembali menggunakan ayat Al-Qur'an dengan cara yang dinilai tidak pantas.

Sebelumnya, Plh. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Oki Waskito menyebut, penyidik telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus ini. 

Kemudian, polisi juga mengamankan dua barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut. 

Dalam kasus ini, polisi akan memeriksa sejumlah ahli untuk memperkuat proses penyelidikan dan pembuktian. 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.