Tribunlampung.co.id, Jakarta - Aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan dua orang terduga pelaku buntut dari video viral challenge hafalan Surah Ad-Dhuha berhadiah minuman keras ( miras ).
Baca juga: Viral Wanita Tiba-tiba Diserang OTK di Depan Toko, Kini Pelaku Diburu Polisi
Kedua terduga pelaku yang terdiri dari perempuan berinisial R dan pria berinisial E tersebut kini telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Penanganan kasus dugaan penistaan agama melalui tantangan membaca ayat suci Al-Qur'an demi mendapatkan botol miras ini resmi ditarik dan ditangani penyidik Polda Metro Jaya.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis (13/8/2026) sore, kedua terduga pelaku digiring petugas ke sel tahanan dengan tangan terborgol serta mengenakan baju tahanan.
Aksi yang memicu gelombang kecaman publik tersebut diketahui berlangsung di satu stan festival musik kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa seluruh berkas dan penanganan perkara telah dialihkan dari Polres Jakarta Utara ke tingkatan polda.
Proses hukum kini ditangani secara intensif oleh tim penyidik dari Subdit Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Benar ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum PMJ," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Kamis (13/8/2026), dilansir Tribunnews.com.
Insiden konten kontroversial yang menggabungkan simbol keagamaan dengan minuman beralkohol itu terjadi pada Minggu (9/8/2026), sebelum akhirnya meluas di media sosial.
Saat digiring menuju Rutan Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.30 WIB, kedua terduga pelaku memilih bungkam dan berjalan menunduk rapat menggunakan topi serta masker.
Pihak kepolisian masih terus mendalami peran masing-masing terduga pelaku sebelum menyampaikan pengumuman resmi terkait status penetapan tersangka dalam perkara ini.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, penyidik telah meminta keterangan dari beberapa pihak.
Menurutnya pihak-pihak yang diperiksa di antaranya manajemen, penyelenggara kegiatan, pemilik merek minuman, serta sejumlah pengunjung yang mengetahui peristiwa tersebut.
“Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari pihak penyelenggara maupun pemilik brand," ujar Kombes Iman kepada wartawan Rabu (12/8/2026).
Polisi juga meluruskan terkait pemberi tantangan yang dinarasikan dalam informasi viral ialah datang dari MC.
Menurutnya dari hasil penyelidikan challenge itu diberikan oleh pengunjung festival yang datang.
Pengunjung itu diduga mengambil mikrofon dan secara spontan membuat tantangan kepada pengunjung lainnya.
"Kami juga sudah mengidentifikasi pihak yang melakukan challenge, pengunjung tersebut kemudian mengambil mikrofon dan secara spontan melakukan challenge, namun aspek hukumnya masih akan kami dalami melalui pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” jelas Kombes Iman.
Penyidik telah mengidentifikasi pihak tersebut dan akan mengamankannya untuk kepentingan pemeriksaan.
Namun, polisi belum mengungkapkan identitasnya karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Kombes Iman menegaskan kepolisian bersikap proaktif dalam menangani persoalan sensitif yang berkaitan dengan kepentingan publik dan berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta informasi yang berkembang di ruang publik.
Peristiwa tersebut berpotensi dikenakan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Namun, penerapan pasal akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pihak yang bersangkutan, keterangan para saksi, dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Penyidik pun telah mengecek lokasi kegiatan di Ecopark, Ancol, serta berkoordinasi dengan pihak pengelola kawasan dan Polsek Pademangan.
Polisi juga memperoleh sejumlah dokumen dan informasi awal yang berkaitan dengan pelaksanaan festival serta aktivitas gerai minuman di lokasi.