Tribunlampung.co.id, Mesuji - Insiden penembakan sadis yang menimpa seorang perempuan bernama Yanti (36) oleh mantan suaminya, Abu Rohman (35), di kawasan Pasar Desa Wiralaga I, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Lampung, pada Senin (10/8/2026), berbuntut panjang.
Baca juga: Penembakan Mantan Istri di Mesuji Lampung Bongkar Jejak Peredaran Senpi Rakitan
Kasus kekerasan rumah tangga berdarah ini secara tidak langsung membongkar persoalan yang lebih besar, yakni jaringan peredaran dan pembuatan senjata api (senpi) rakitan di wilayah tersebut.
Dalam pengusutan kasus ini, jajaran kepolisian mengamankan tersangka Abu Rohman beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senpi rakitan jenis revolver dan beberapa butir amunisi yang sempat dibuang pelaku.
Kapolsek Tanjung Raya, Iptu Dwi Endrianto, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, senjata api yang digunakan pelaku untuk melukai korban dipastikan berkaitan erat dengan peredaran senpi ilegal lokal.
"Senjata api yang digunakan untuk menembak korban dibuang di Sungai Wiralaga dan didapatkan dari Kampung Sungai Ceper," ungkap Iptu Dwi saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2026).
Berdasarkan penelusuran kepolisian, Kampung Sungai Ceper dikenal sebagai salah satu titik atau pusat pembuatan senpi rakitan yang kerap memasok senjata ke berbagai wilayah.
Iptu Dwi menjelaskan bahwa kondisi geografis Kabupaten Mesuji yang didominasi oleh perairan membuat mobilitas masyarakat di sejumlah wilayah sangat bergantung pada jalur sungai.
Wilayah-wilayah tersebut meliputi sepanjang aliran Sungai Ceper, Wiralaga I, Wiralaga II, Sungai Badak, hingga kawasan Nipah Kuning yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Sebagian warga di wilayah perairan ini kerap menyimpan senpi rakitan dengan dalih sebagai alat perlindungan diri.
Jenis senjata yang banyak ditemukan di lapangan umumnya berupa senpi rakitan jenis revolver, baik dengan variasi laras pendek maupun laras panjang.
Kendati demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa keberadaan dan kepemilikan senpi rakitan di tengah masyarakat sangat membahayakan serta memicu peningkatan risiko terjadinya tindak kriminalitas dan kekerasan bersenjata.
Peristiwa penembakan ini sendiri bermula ketika tersangka Abu Rohman mendatangi korban Yanti di kawasan Pasar Desa Wiralaga I.
Aksi kekerasan tersebut diduga kuat dipicu oleh kekecewaan pelaku lantaran korban menolak ajakan untuk rujuk atau kembali membina rumah tangga bersama.
Sebelum insiden penembakan terjadi, tersangka bahkan sempat mendatangi kediaman orang tua korban untuk melontarkan ancaman.
Puncaknya, pelaku nekat melukai korban menggunakan senjata api rakitan yang diperolehnya dari jaringan lokal.
Kini, kasus tersebut menjadi atensi serius bagi aparat penegak hukum. Selain memproses tindak pidana penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka, kepolisian juga terus mendalami peredaran gelap senpi rakitan guna meredam potensi ancaman keamanan di wilayah Mesuji dan sekitarnya.
Di sisi lain, kepolisian mengaku terus melakukan pendekatan edukatif dan persuasif untuk mengurangi kepemilikan senpi rakitan.
Sosialisasi dilakukan melalui jajaran polsek dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat hingga pamong desa.
Warga yang masih menyimpan senpi rakitan juga diimbau menyerahkannya secara sukarela kepada polisi.
Dwi mengatakan, masyarakat yang menyerahkan senpi rakitan secara sukarela, baik langsung maupun melalui pamong, dijamin tidak diproses hukum terkait penyerahan tersebut.
Upaya itu disebut telah menghasilkan penyerahan sekitar 100 pucuk senpi rakitan secara sukarela dari masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Mesuji.
Namun, polisi menegaskan pendekatan persuasif tersebut tidak berlaku bagi senjata yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
"Bagi mereka yang menyalahgunakan senpi rakitan untuk tindakan kejahatan seperti yang dilakukan Abu Rohman, kepolisian tidak akan memberikan toleransi," tegas Dwi.
Saat ini Abu Rohman beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )