991 WNI di Penampungan Kamboja, Menanti Pemulangan
Septian Deny August 14, 2026 01:00 AM

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mencatat tingginya jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang meminta fasilitasi untuk kembali ke Tanah Air.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu Heni Hamidah, mengatakan sejak Januari hingga Agustus 2026, sebanyak 12.583 WNI telah datang secara langsung ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk meminta fasilitasi kepulangan.

“Terkait WNI kita di Kamboja dari Januari hingga Agustus ini sudah 12.583 WNI yang datang walk in ke KBRI untuk memohon fasilitasi kembalian,” kata Heni.

Jumlah WNI yang telah kembali ke Indonesia juga mencapai puluhan ribu orang. Hingga pekan lalu, tercatat sebanyak 8.124 WNI telah dipulangkan ke Tanah Air.

“Dan hingga Agustus ini, minggu lalu, sudah 8.124 orang yang kembali ke tanah air,” ujarnya.

Meski sebagian besar telah kembali, masih terdapat ratusan WNI yang berada di sejumlah tempat penampungan di Kamboja. Heni menyebut saat ini terdapat 991 WNI yang masih berada dalam penampungan.

“Dan saat ini yang berada di penampungan, jadi sebagian sudah pulang dan saat ini di penampungan ini ada 991 orang WNI,” kata Heni.

Tersebar di Sejumlah Detensi

Ratusan WNI tersebut tersebar di sejumlah lokasi penampungan dan detensi imigrasi di Kamboja.

Heni merinci, sebanyak tujuh WNI berada di detensi imigrasi di Phnom Penh. Kemudian, 680 WNI berada di detensi imigrasi di Bandara Lama Terminal Kargo.

Sementara itu, sebanyak 234 WNI berada di Bati, 24 orang di Sihanoukville, dan 46 orang lainnya berada di Siem Reap.

“Tujuh WNI di detensi imigrasi di Phnom Penh, kemudian 680 orang di detensi imigrasi di Bandara Lama Terminal Kargo, kemudian 234 orang di Bati, 24 orang di Sihanoukville dan 46 orang di Siem Reap,” ujar Heni.

 

Perubahan Kebijakan Kamboja

Para WNI dari Kamboja telah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (KBRI Phnom Penh)
Para WNI dari Kamboja telah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (KBRI Phnom Penh)

Di tengah proses fasilitasi kepulangan tersebut, pemerintah Indonesia juga perlu mengantisipasi perubahan kebijakan pemerintah Kamboja terkait pengampunan denda overstay atau tinggal melebihi masa izin.

Heni mengatakan kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli setelah ditetapkan pada 16 Juni. Dengan kebijakan baru itu, pengampunan denda overstay bagi WNI tidak lagi diberikan.

“Jadi ini jumlahnya dan mungkin yang perlu diantisipasi adalah adanya perubahan kebijakan pemerintah Kamboja terkait pengampunan denda overstay,” kata Heni.

“Karena mulai kebijakannya 16 Juni dan berlaku di 1 Juli, kebijakan untuk pengampunan denda overstay untuk WNI ini sudah tidak diberikan lagi,” lanjutnya.

Perubahan tersebut dinilai menjadi salah satu pekerjaan rumah dalam upaya membantu WNI yang masih berada di Kamboja untuk kembali ke Indonesia.

“Mungkin ini juga menjadi PR kita tadi kerjasama untuk bisa menegosiasikan dengan pihak Kamboja,” ujar Heni.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.