BANGKAPOS.COM - Pemerintah berencana membatasi akses BBM bersubsidi jenis Pertalite bagi masyarakat kelompok kaya pada desil 9 dan 10.
Skema ini disiapkan agar penyaluran subsidi BBM menjadi jauh lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Penerapan kebijakan pembatasan ini dipastikan tidak langsung menyeluruh, melainkan bakal dilakukan secara bertahap.
Langkah bertahap tersebut diambil guna mengukur serta mengkaji dampak kebijakan terhadap kondisi perekonomian nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan ini berfokus pada ketepatan sasaran dan bukan kenaikan harga.
"Yang pertama perlu diluruskan, (bahwa) harga gak naik ya, kata Pak Bahlil. Cuman kan waktu di DPR tahun lalu ya kalau gak salah, di DPR kan saya diperintahkan untuk memastikan subsidinya lebih tepat sasaran. Sekarang udah mulai dilihat teknologinya," kata Purbaya kepada awak media di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (12/8/2026).
Menurut Purbaya, pemerintah bersama PT Pertamina (Persero) kini tengah menyiapkan sistem dan teknologi yang dibutuhkan untuk menerapkan kebijakan tersebut.
Ia mengatakan teknologi menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan subsidi BBM diberikan kepada kelompok masyarakat yang berhak.
Purbaya bahkan mengaku telah melihat secara langsung riset teknologi yang dilakukan Pertamina di Surabaya.
Baca juga: Harga dan Spesifikasi Cakra NX1, Motor Listrik Nasional yang Diluncurkan Prabowo
Pembatasan Pertalite Dilakukan Bertahap
Pemerintah tidak akan langsung menghentikan akses pembelian Pertalite bagi seluruh masyarakat yang masuk dalam kelompok ekonomi atas.
Purbaya mengatakan penerapan secara bertahap diperlukan agar pemerintah dapat mengukur dampak kebijakan terhadap kondisi perekonomian.
"Kita akan lakukan secara bertahap untuk melihat dampaknya seperti apa sih. Kalau let's say desil 10 saya stop gak boleh beli Pertalite, gimana dampaknya ke ekonomi, jadi kita akan bertahap," ujar Purbaya.
Selain dampak ekonomi, pemerintah juga akan menghitung potensi penghematan anggaran negara apabila subsidi Pertalite dibatasi bagi kelompok masyarakat berpenghasilan lebih tinggi.
Namun, Purbaya belum dapat memastikan berapa besar anggaran negara yang nantinya dapat dihemat dari kebijakan tersebut.
"Enggak tahu, saya hitung lagi (nanti)," kata Purbaya.
Desil 9 dan 10 Jadi Opsi Sasaran
Pembahasan mengenai pembatasan subsidi Pertalite sebelumnya dilakukan Purbaya bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam rapat koordinasi di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (11/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah membahas sejumlah opsi untuk membatasi subsidi Pertalite bagi masyarakat dengan tingkat ekonomi lebih tinggi.
Salah satu skema yang tengah dikaji adalah membatasi subsidi bagi masyarakat yang masuk dalam desil 9 dan desil 10.
"Tadi kita membahas kemungkinan implementasi pembatasan subsidi Pertalite untuk yang tingkat atas, mungkin desil 9, 10 supaya nanti berapa bulan kemudian kita bisa kurangi secara bertahap," terang Purbaya, Selasa (11/8/2026).
Purbaya mengatakan sistem yang disiapkan Pertamina dinilai sudah cukup baik untuk mendukung penerapan kebijakan pembatasan subsidi tersebut.
"Sedang kita pelajari sistemnya, saya juga sudah sempat melihat sistem Pertamina sudah cukup baik sehingga siap bisa dilaksanakan gitu," tambahnya.
Siapa yang Masuk Desil 9 dan 10?
Kelompok desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi.
Desil 9 termasuk kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi mampu hingga kaya.
Kelompok ini diperkirakan memiliki pendapatan atau pengeluaran sekitar Rp6,5 juta hingga Rp12 juta per bulan.
Sementara itu, desil 10 merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat ekonomi paling tinggi atau sangat kaya.
Kelompok ini diperkirakan memiliki pendapatan atau pengeluaran di atas Rp12 juta per bulan dan mencakup sekitar 10 persen dari total populasi.
Melalui pembatasan tersebut, pemerintah berharap subsidi Pertalite dapat disalurkan secara lebih tepat sasaran.
Meski demikian, pemerintah masih akan mengevaluasi dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan aktivitas ekonomi.
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi pertimbangan sebelum kebijakan diperluas ke kelompok masyarakat lainnya. (kontan/bangkapos.com)