BANGKAPOS.COM - Dugaan adanya motif persaingan bisnis di balik persidangan kasus Richard Lee dibantah tegas oleh Doktif.
Pemilik nama asli Samira Farahnaz tersebut membeberkan alasan utama mengapa perkara hukum yang tengah berjalan ini murni bukan masalah bisnis.
Doktif menegaskan tidak ada unsur persaingan usaha lantaran dirinya sama sekali tidak pernah menjual produk yang serupa dengan milik Richard Lee.
Penegasan tersebut disampaikannya untuk menepis tudingan yang menyebut aksinya membongkar produk Richard Lee didasari niat menjatuhkan kompetitor.
“Gini ya, saya tanya. Apakah merupakan persaingan bisnis jika saya tidak pernah menjual barang yang dia jual? Saya tidak pernah menjual White Tomato, saya tidak pernah menjual Glubio yang sama seperti White Tomato, saya tidak pernah menjual Red Skin, saya tidak pernah menjual yang namanya Recuping,” ujar Doktif ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (13/8/2026).
“Ini produk-produk yang saya tidak pernah menjual itu, bagaimana dikatakan persaingan bisnis? Persaingan bisnis dari mana guys? Saya membongkar ya,” lanjutnya.
Doktif pun bersikukuh bahwa dalam perkara ini dirinya merupakan konsumen.
Dia justru menyarankan jika kuasa hukum Richard Lee mengajukan penghapusan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Dan saya di sini sebagai konsumen. Kalau misalnya lawyer keberatan, lah lawyer harusnya mengajukan dong penghapusan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Selesai,” lanjutnya.
“Tapi selama Undang-Undang Perlindungan Konsumen masih ada, maka saya sebagai konsumen tetap akan me-review,” lanjutnya.
Dia kembali menyarankan pihak Richard Lee melaporkannya apabila merasa tersinggung dengan review yang dilakukan.
“Bukan di sini persidangannya. Sesimpel itu,” tutupnya.
Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjalani masa penahanan di Rutan Polda.
Berkas perkara Richard Lee kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten.
Saat ini, persidangan kasus tersebut memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (Sumber : Grid.id)