Jakarta (ANTARA) - Direktur Pelaksana I Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2009-2018 Dwi Wahyudi mengklaim tidak lagi bekerja di LPEI saat terjadi kredit macet pembayaran PT Tebo Indah (TI) dan PT Pratama Agro Sawit (PAS).
Saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang pemeriksaan kasus korupsi LPEI, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis, Dwi mengaku hanya menjabat sampai dengan Desember 2018 di LPEI.
"Pada 2016-2018 semua pembayaran lancar, Kolektibilitas 1. Baru terjadi pembayaran tidak lancar tahun 2020," ujarnya.
Dwi menegaskan seluruh proses persetujuan kredit hingga masa jabatannya berakhir telah sesuai dengan prosedur tata kelola yang berlaku dan dalam kondisi keuangan yang sehat.
Sebagai lembaga pemerintah yang bertugas mendukung pertumbuhan ekspor nasional, dia menjelaskan proses pengusulan pembiayaan di LPEI dilakukan secara berjenjang dan profesional, mulai dari unit bisnis, unit manajemen risiko, hingga bermuara pada Komite Pemutus Pembiayaan (KPP).
Dia menyampaikan selama kurun waktu 2016 hingga masa akhir bakti di LPEI pada Desember 2018, fasilitas pembiayaan yang disalurkan kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit berada dalam kondisi lancar dengan status Kolektibilitas 1.
Bahkan pada masa penyaluran awal, sambung dia, nilai aset tetap (fixed asset) yang dijadikan jaminan berada dalam posisi yang jauh lebih besar dari nilai kredit.
"Sebelum saya meninggalkan LPEI, seluruh pembayaran lancar dan tidak ada masalah," ucap dia.
Dwi berpendapat dinamika pembayaran debitur mulai mengalami kemacetan pada September 2020, setelah dia tidak lagi menjabat di LPEI.
Menurutnya, potensi penyehatan kredit sempat terbuka melalui minat investor strategis yang ingin melakukan restrukturisasi, sebelum pengelolaan debitur beralih ke pihak lain yang pada kemudian hari memicu tunggakan pembayaran.
Mengenai validitas data penunjang pembiayaan, dia mengatakan LPEI berpedoman penuh pada hasil penilaian independen dari Kantor Akuntan Publik (KAP) serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Jika ada kesalahan dengan data itu, sambung dia, pihak KJPP dan KAP pun bisa diperkarakan di pengadilan.
Sementara terkait dengan instrumen penjaminan tambahan (LoU), Dwi menyebut dokumen itu merupakan bentuk ikhtiar mitigasi risiko keuangan yang lazim dalam praktik perbankan untuk memberikan keyakinan tambahan bagi kreditur.
Dikatakan bahwa penggunaan LoU dibahas oleh divisi unit bisnis dan risiko sebagai jaminan pelengkap atas fasilitas yang diberikan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional LPEI periode 2015–2020 yang menurut dakwaan jaksa diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp992,82 miliar.
Kedelapan terdakwa dimaksud, yakni Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017 Andi Maulana Adjie, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I periode 2007-2016 Intan Apriadi, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah II periode 2011-2016 Komaruzzaman, serta Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2017-2018 Gamaginta.
Lalu, Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009-2018 Dwi Wahyudi, Relation Manager Pembiayaan Syariah I pada Departemen Pembiayaan Syariah I Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2015-2018 Ryan Wahyudi, Direktur PT Tebo Indah (TI) Liu Raymond, serta pemilik manfaat PT TI dan PT Pratama Agro Sawit Handoko Limaho.
Para terdakwa diduga telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum dan memperkaya terdakwa Handoko Limaho dan Liu Raymond, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa bermula saat Handoko bersama-sama dengan Liu mengajukan fasilitas pembiayaan.
Namun, pengajuan disertai dokumen studi kelayakan dan laporan hasil penilaian aset dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan luas lahan tertanam kelapa sawit yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kemudian, Handoko dan Liu antara lain juga diduga menggunakan dokumen akta fidusia persediaan dan piutang usaha, yang tidak sesuai laporan keuangan yang telah diaudit, serta mengajukan pencairan fasilitas pembiayaan dengan dokumen pendukung berupa tagihan dan kontrak fiktif.
Atas perbuatannya, kedelapan terdakwa disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.





