Komisi III DPR Ingatkan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Punya Peran Vital Tegakkan Keadilan
Whiesa Daniswara August 14, 2026 02:33 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menyetujui 14 calon Hakim Agung, Hakim Ad Hoc Bidang HAM, dan Hakim Ad Hoc Bidang Tindak Pidana Korupsi dalam Rapat Pleno Komisi III DPR RI, Kamis (13/8/2026).

Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Golkar, Rikwanto menilai keputusan tersebut harus menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas lembaga peradilan.

Ia menekankan pentingnya memastikan hakim yang terpilih mampu menjalankan kewenangannya secara profesional, independen, dan berintegritas.

Menurut Rikwanto, hakim memiliki tanggung jawab besar karena putusan yang dihasilkan dapat menentukan terpenuhi atau tidaknya rasa keadilan masyarakat.

"Seorang hakim, dalam hal ini Hakim Agung maupun Hakim Ad Hoc, memiliki peran vital sebagai penegak hukum dan keadilan di masyarakat," kat Rikwanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Ia menyebut para calon hakim yang telah mengikuti proses seleksi dinilai memiliki pengalaman, keahlian, dan pengetahuan hukum yang dibutuhkan di bidang masing-masing.

Rikwanto berharap kapasitas tersebut dapat diwujudkan dalam pelaksanaan tugas ketika para calon hakim nantinya menjalankan kewenangan di lembaga peradilan.

"Kami memandang para calon hakim ini telah memiliki pengalaman, keahlian, dan pengetahuan hukum di bidangnya masing-masing. Ketiga unsur tersebut menjadi pertanggungjawaban para calon hakim dalam berkhidmat menegakkan hukum yang berkeadilan di Bumi Pertiwi," katanya.

Di sisi lain, Rikwanto mengapresiasi proses seleksi yang dilakukan secara berjenjang oleh Komisi Yudisial dan Komisi III DPR melalui fit and proper test.

Ia menegaskan proses tersebut harus menjadi instrumen untuk menguji secara menyeluruh kelayakan calon hakim, bukan sekadar menilai kemampuan hukum.

"Seluruh tahapan seleksi, mulai dari Komisi Yudisial hingga fit and proper test, harus diarahkan untuk memastikan kualitas Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc melalui integritas, kompetensi, independensi, dan kualitas putusan para hakim," pungkasnya.

Baca juga: Profil Singkat Albertina Ho, Eks Dewas KPK Disorot setelah Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyetujui seluruh calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung (MA) yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.

Sebanyak 14 calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc dinyatakan mendapat persetujuan Komisi III DPR setelah menjalani rangkaian fit and proper test pada 12-13 Agustus 2026.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kemudian meminta persetujuan anggota terhadap seluruh nama calon yang telah mengikuti proses tersebut.

"Maka Komisi III DPR memberikan persetujuan atas nama calon Hakim Agung dan calon Hakim ad hoc di Mahkamah Agung tahun 2026," ujar Habiburokhman di Gedung DPR, Kamis.

"Apakah nama calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc pada MA dapat disetujui?" tanya dia.

"Setuju," seru anggota DPR.

Setelah mendapat persetujuan anggota, Habiburokhman menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh calon yang dinyatakan lolos.

Dia berharap para calon hakim tersebut dapat menjalankan amanah apabila nantinya resmi ditetapkan dan menjalankan tugas di Mahkamah Agung.

"Selanjutnya hasil dari fit and proper kami laporkan pada rapat paripurna DPR tanggal 18 Agustus yang akan datang, untuk mendapat persetujuan di tingkat paripurna," imbuh Habiburokhman.

Salah satu nama yang mendapat persetujuan Komisi III DPR adalah advokat Dhifla Wiyani.

Baca juga: Sekjen Golkar Sebut Dhifla yang Lolos Seleksi Calon Hakim Agung Sudah Lama Tak Aktif di Partai

Nama Dhifla sebelumnya menjadi sorotan publik karena memiliki latar belakang sebagai eks calon anggota legislatif Partai Golkar.

Dhifla mengikuti fit and proper test sebagai calon Hakim Agung Kamar Pidana di Komisi III DPR.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji sebelumnya membenarkan bahwa Dhifla pernah menjadi kader Golkar.

Namun, Sarmuji menyebut Dhifla sudah lama tidak aktif di partai dan, berdasarkan ingatannya, kemungkinan telah mengundurkan diri.

"Dulu memang pernah jadi kader Golkar. Sudah lama enggak aktif, seingat saya sudah mundur, mungkin karena mau jadi calon (hakim)," ujar Sarmuji kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).

Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan juga sebelumnya menjelaskan bahwa calon Hakim Agung yang masih memiliki afiliasi dengan partai politik harus menyatakan mundur dan keluar dari partai.

"Kalau di kami itu... Kalau dia ada terafiliasi, baik karena partai politik atau kepentingan lain, dia pasti sudah menyatakan mundur dan keluar. Jadi dia tidak terafiliasi lagi. Kalau latar belakang orang kan bisa macam-macam," ujar Hinca.

Daftar 14 Calon yang Disetujui

Adapun 14 calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc yang mendapat persetujuan Komisi III DPR terdiri dari beberapa kamar dan bidang.

Calon Hakim Agung Kamar Pidana:

1. Syamsul Arief, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.
2. Sugiyanto, Sekretaris Mahkamah Agung.
3. Sudharmawatiningsih, Panitera Mahkamah Agung.
4. Dhifla Wiyani, Advokat pada Kantor DW & Partners.

Calon Hakim Agung Kamar Perdata:

1. Sobandi, Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung.
2. Nurmaningsih, Notaris pada Kantor Nurmaningsih.

Calon Hakim Agung Kamar Agama:

1. Musthofa, Panitera Muda Perdata Agama Mahkamah Agung.
2. Mamat Ruhimat, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandung.

Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (Pajak):

1. Maftuh Effendi, Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung.
2. Hari Sih Advianto, Hakim Pengadilan Pajak.
3. Yeheskiel Minggus, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Calon Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung:

1. Edwin Partogi Pasaribu, Advokat pada UHP Law Firm.
2. Roki Panjaitan, Purna Bakti Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.

Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung:

1. Sudiyo, Hakim pada Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Seluruh nama tersebut selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada 18 Agustus 2026 untuk mendapatkan persetujuan di tingkat paripurna.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.