TRIBUNKALTARA.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/08/2026).
Pertemuan ini digelar khusus untuk mematangkan langkah percepatan Reforma Agraria serta penanganan sengketa pertanahan di Indonesia.
Usai rakor, Menteri Nusron menjelaskan bahwa penanganan sengketa pertanahan tidak bisa disamaratakan.
Peta penyelesaian harus dipilah berdasarkan status kepemilikan lahan agar dapat ditentukan mekanisme hukum yang paling tepat.
"Konflik agraria dan Reforma Agraria itu ada tiga kategori. Pertama, konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan. Kedua, konflik yang berbenturan dengan aset BUMN maupun aset pemerintah atau BMN. Ketiga, konflik yang berkaitan dengan aset atau lahan milik swasta," ujar Menteri Nusron.
Menteri Nusron memaparkan, penanganan kasus yang melibatkan pihak swasta cenderung lebih fleksibel karena pemerintah dapat memanggil para pihak untuk melakukan mediasi hingga menerapkan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.
Baca juga: 40 ASN Kementerian ATR/BPN Digembleng KPK, Jalani Pendidikan Antikorupsi
"Kalau yang benturan dengan swasta relatif gampang kita selesaikan. Kita panggil swastanya. Kalau tidak (ada pelanggaran/tidak sesuai aturan, red), izinnya kita cabut. Menjadi masalah kalau itu adalah klaim dengan aset BUMN maupun aset milik negara, TNI, Polri. Karena itu ada komplikasi hukum. Ada hukum keuangan negara dan sebagainya. Kalau kita lepas, maka itu akan menjadi isu korupsi," jelas Menteri Nusron.
Sementara untuk konflik agraria di dalam kawasan hutan, Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya sinergi antarlembaga untuk menjalankan mekanisme pelepasan kawasan sesuai regulasi.
"Kalau dengan hutan, ya nanti harus dilepaskan hutannya," ucap Menteri ATR/BPN.
Rakor penanganan konflik agraria tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) serta perwakilan menteri dan kepala lembaga terkait.
Dalam rakor strategis tersebut, Menteri Nusron hadir didampingi jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN, di antaranya Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Embun Sari, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Iljas Tedjo Prijono, serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri.
(adv)