TRIBUN-MEDAN.com - Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama terkait challenge hafalan Al Quran berhadiah minuman keras (miras).
Keempat tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda dalam tantangan hafalan Al Quran berhadiah miras yang sempat viral di media sosial (medsos) tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, perkara tersebut ditangani Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian menerima lima laporan polisi dari masyarakat, Selasa (11/8/2026) siang.
“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M,” ujar Kombes Iman Imanuddin, Kamis (13/8/2026) malam.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, berikut empat tersangka beserta perannya:
Dari keempat tersangka, RES dan AK telah ditangkap pada Rabu (12/8/2026) dan ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung sejak Kamis (13/8/2026).
Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka I dan M masih terus dilakukan.
Peristiwa yang menjerat keempatnya terjadi di sebuah booth minuman beralkohol saat Festival Musik The Sounds Project di kawasan Eco Park Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu (9/8/2026) malam.
Aksi tersebut terekam dan viral di media sosial.
Berdasarkan lima laporan polisi yang diterima pada Selasa (11/8/2026), kasus ini awalnya ditangani Polres Metro Jakarta Utara sebelum dilimpahkan ke Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penyidik telah menyita lima flashdisk berisi rekaman digital serta pakaian yang dikenakan RES dan AK saat kejadian sebagai barang bukti.
Untuk menguatkan dakwaan, penyidik akan melibatkan sejumlah ahli, mulai dari ahli digital forensik, ahli agama Islam dari MUI dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, hingga ahli untuk menguji kandungan alkohol dalam minuman tersebut.
Pemeriksaan juga akan dilanjutkan kepada pihak penyelenggara The Sounds Project, petugas booth, dan perusahaan terkait produk minuman.
Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian.
"Kami mengimbau masyarakat tidak menyebarkan ulang konten tersebut dengan narasi yang provokatif maupun melakukan tindakan di luar prosedur hukum," ujar Budi.
Ia menekankan agar seluruh pihak menjaga kerukunan dan situasi Kamtibmas agar tetap kondusif.
(*/ Tribun-medan.com)