TRIBUNKALTIM.CO - Tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) yang mulai dicairkan pemerintah pusat menjadi angin segar bagi pemerintah daerah di Kalimantan Timur (Kaltim).
Meski demikian, tambahan anggaran tersebut belum banyak memberikan ruang fiskal untuk membiayai pembangunan.
Pemerintah pusat mengalokasikan tambahan TKD sebesar Rp18,9 triliun untuk 546 pemerintah daerah.
Dana tersebut antara lain diarahkan untuk menopang kebutuhan fiskal daerah, termasuk pembayaran belanja pegawai.
Baca juga: Kecewa DBH Turun, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman Pertanyakan Transparansi Transfer Pusat
Di Samarinda, pemerintah kota menerima tambahan dana sekitar Rp26 miliar.
Dana tersebut diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai sekaligus mengurangi kewajiban utang daerah.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menyambut baik pencairan dana tersebut.
Namun, ia mengakui nominal yang diterima masih jauh dari harapan pemerintah kota.
“Ya, kita bersyukur. Kita sebenarnya berharap banyak. Kita bersyukur karena memang itulah yang diberikan kepada kita,” kata Andi Harun, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, Pemkot Samarinda sebelumnya berharap memperoleh tambahan dana sekitar Rp100 miliar hingga Rp200 miliar.
Namun, pemerintah daerah memahami adanya pertimbangan fiskal nasional dalam menentukan besaran dana yang disalurkan.
Tambahan Rp26 miliar tersebut merupakan bagian dari akumulasi hak kurang salur Dana Bagi Hasil (DBH) Samarinda periode 2023-2024 yang mencapai sekitar Rp427 miliar.
Andi Harun mengatakan dana tersebut telah masuk ke kas daerah sejak 7 Agustus 2026.
“Terutama untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai, pembayaran misalnya PPPK, PPPK paruh waktu. Nah, kalau seandainya lebih dari itu dan ada sisanya, kita punya utang. Ya, bisa mengurangi sedikit,” ujarnya.
Saat ini, pembayaran utang Pemkot Samarinda senilai sekitar Rp400 miliar telah terealisasi lebih dari 50 persen.
Pemkot menargetkan seluruh kewajiban tersebut dapat diselesaikan sebelum akhir tahun.
Andi Harun menyebut, apabila seluruh kurang salur DBH sebesar Rp427 miliar dibayarkan, kewajiban utang daerah dapat langsung diselesaikan.
Bahkan, Samarinda masih berpotensi memiliki saldo sekitar Rp200 miliar untuk mendukung agenda pembangunan.
Namun, Pemkot Samarinda memilih menyesuaikan belanja dengan kemampuan fiskal yang tersedia.
“Karena pertimbangan kebijakan fiskal nasional, kita harus terima sami’na wa atho’na. Enggak usah protes-protes, enggak usah mengeluh. Kita yang ngatur belanjanya,” tegasnya.
Andi Harun memastikan kondisi keuangan daerah masih terkendali.
Pemkot akan memprioritaskan pembayaran utang, menghindari munculnya utang baru, serta memastikan belanja tetap sesuai dengan kemampuan APBD.
“Insyaallah kondisi perekonomian dan APBD Samarinda masih mampu meng-cover kebutuhan-kebutuhan wajibnya,” pungkasnya.
Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Tambahan dana dari pemerintah pusat sekitar Rp136 miliar membuat kemampuan daerah dalam memenuhi belanja pegawai hingga akhir 2026 semakin aman.
Sekretaris Daerah Kukar Sunggono mengatakan tambahan dana tersebut telah diterima pemerintah daerah.
“Sudah ada, kurang lebih Rp136 miliar sekian,” ujar Sunggono, Rabu (12/8/2026).
Ia memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir tahun tidak menjadi persoalan.
Kebutuhan tersebut telah ditempatkan sebagai salah satu prioritas dalam penyusunan anggaran daerah.
“Insyaallah aman untuk PPPK. Karena kita memang sudah masukkan kebutuhan itu sebagai skala prioritas,” katanya.
Jumlah PPPK Kukar yang mencapai sekitar 8.000 orang turut meningkatkan kebutuhan belanja pegawai.
Secara keseluruhan, belanja pegawai daerah diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun hingga Rp2,6 triliun.
Sunggono mengatakan, jika APBD tidak mengalami koreksi signifikan dari anggaran yang telah ditetapkan, porsi belanja pegawai masih berada di kisaran 30 persen.
Meski demikian, tambahan dana tersebut belum otomatis membuat ruang fiskal Kukar menjadi lebih longgar.
Pasalnya, kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat tetap membutuhkan dukungan anggaran.
“Kalau yang dipenuhi hanya untuk belanja pegawai, tapi hak kita yang lain enggak dipenuhi, ya sama saja kita enggak punya kemampuan untuk belanja yang lain,” tegasnya.
Menurut Sunggono, belanja pegawai memang dapat dipastikan aman, tetapi pemerintah daerah masih membutuhkan alokasi lain yang menjadi hak daerah untuk menjalankan program pembangunan.
“Untuk belanja pegawai pasti aman, tapi untuk belanja yang lain, kita perlu alokasi yang juga sebetulnya menjadi hak kita yang harus dipenuhi,” katanya.
Di tingkat provinsi, tambahan dana yang diterima juga belum mampu menutup seluruh kebutuhan kurang bayar DBH Kaltim.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Dasmiah mengatakan Pemprov Kaltim baru menerima penyaluran kurang bayar DBH pajak sebesar Rp28,2 miliar berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026.
“Berdasarkan KMK Nomor 198 ini, Pemprov Kaltim baru mendapatkan penyaluran kurang bayar DBH pajak sebesar Rp28,2 miliar,” ujar Dasmiah, Rabu (12/8/2026).
Baca juga: Perjuangkan Sisa DBH Kaltim ke Pusat, DPRD Berencana Audiensi ke Kementerian Keuangan
Angka tersebut masih jauh dari total akumulasi kurang bayar DBH Kaltim yang mencapai sekitar Rp2,1 triliun.
Dengan penyaluran terbaru itu, masih terdapat sekitar Rp1,9 triliun yang diharapkan dapat dibayarkan pemerintah pusat.
“Harapan kita, semoga ke depan penerimaan negara semakin meningkat sehingga sisa kurang bayar kita yang kurang lebih masih ada Rp1,9 triliun itu nanti bisa dibayarkan oleh pemerintah pusat,” katanya.
Dasmiah menambahkan, penyaluran kurang bayar DBH juga diterima pemerintah kabupaten/kota di Kaltim sesuai nota dinas Kementerian Keuangan.
Pemprov Kaltim berharap relaksasi dan penyaluran dana tersebut terus berlanjut agar pemerintah daerah memiliki kepastian dalam menyusun APBD sekaligus memenuhi kebutuhan belanja wajib, termasuk pembayaran PPPK.
Kondisi ini menunjukkan bahwa tambahan TKD menjadi penyangga penting bagi fiskal daerah.
Namun, besarnya kebutuhan belanja wajib dan masih tingginya nilai kurang bayar DBH membuat ruang fiskal untuk pembangunan tetap terbatas.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kalimantan Timur dipastikan tidak akan dirumahkan atau diputus kontraknya meski pemerintah daerah menghadapi tekanan fiskal akibat penyesuaian TKD.
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menegaskan, kebijakan pengurangan maupun pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK tidak akan dilakukan di Kaltim, baik untuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
“Khusus di Kaltim tidak ada pengurangan maupun PHK bagi PPPK. Kami juga berharap kebijakan yang sama berlaku di seluruh Indonesia,” tegas Rudy.
Pernyataan tersebut sejalan dengan kebijakan yang dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Dalam forum tersebut disepakati bahwa PPPK yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan hanya karena keterbatasan fiskal daerah ataupun penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.
Kesepakatan itu melibatkan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, serta asosiasi pemerintah daerah yang terdiri atas APPSI, Apkasi, dan Apeksi.
Pemerintah daerah juga didorong memperoleh dukungan anggaran yang memadai agar kewajiban pembayaran gaji dan hak PPPK tetap terpenuhi.
Jaminan serupa disampaikan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sekretaris Daerah Kukar Sunggono memastikan tidak ada kebijakan untuk menghentikan atau memutus kontrak PPPK pada tahun depan.
Kepastian tersebut disampaikan di tengah pembahasan kondisi fiskal daerah dan besarnya kebutuhan belanja pegawai.
Pemkab Kukar sebelumnya menerima tambahan TKD sekitar Rp136 miliar dari pemerintah pusat.
Tambahan dana tersebut turut memperkuat kemampuan daerah dalam memenuhi belanja wajib, termasuk pembayaran gaji PPPK.
Baca juga: 80 Persen DBH Kukar Bergantung Batu Bara, Aulia Ungkap Dampaknya bagi Program Daerah
Sunggono mengatakan kebutuhan belanja pegawai, termasuk sekitar 8.000 PPPK, telah diperhitungkan dalam APBD.
Karena itu, keterbatasan fiskal tidak menjadi dasar untuk menghentikan kontrak PPPK.
“Enggak ada, insyaallah enggak ada, kecuali kalau memang mereka minta berhenti. Kalau kebijakan menghentikan atau pemutusan kontrak dengan mereka belum ada sampai sekarang,” ujar Sunggono, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, jika terdapat PPPK yang berhenti, keputusan tersebut berasal dari pegawai yang bersangkutan.
Pengunduran diri ASN, baik PNS maupun PPPK, memang terjadi.
Namun, alasan yang diterima pemerintah daerah umumnya berkaitan dengan kondisi pribadi, penempatan tugas, kesehatan, mengikuti pasangan, hingga melanjutkan pendidikan.
“Di antaranya ada yang ikut suami, kemudian juga karena sakit, begitu-begitulah,” jelasnya.
Sunggono menyebut faktor penempatan menjadi salah satu alasan yang cukup banyak ditemui.
Sementara itu, pengunduran diri karena memperoleh pekerjaan lain sejauh ini belum terdengar secara spesifik.
“Enggak ada. Sejauh ini lebih ke faktor penempatan,” ujarnya.
Di Balikpapan, tekanan fiskal akibat rencana penyesuaian TKD juga mulai mempersempit ruang anggaran pembangunan.
Namun, pemerintah kota memastikan belanja wajib dan hak masyarakat tetap menjadi prioritas.
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo mengatakan sejumlah program pelayanan dasar tetap dipertahankan, antara lain BPJS Kesehatan kelas 3 gratis, seragam sekolah, beasiswa, serta pemeriksaan kesehatan gratis.
“Saya masih bersyukur, mandatory spending kita itu tidak berkurang,” kata Bagus kepada Tribun Kaltim, Kamis (13/8/2026).
Pemkot Balikpapan setiap tahun mengalokasikan hampir Rp100 miliar untuk program BPJS Kesehatan kelas 3 gratis.
Sementara itu, sektor pendidikan tetap memenuhi alokasi minimal 20 persen dan kesehatan minimal 10 persen dari anggaran.
“Pendidikan 20 persen itu termasuk gaji guru kita berikan. Kemudian kesehatan tetap, BPJS kelas 3 gratis kita berikan, seragam sekolah tetap kita berikan. Tidak ada yang terdampak,” tegasnya.
Jika penyesuaian TKD benar-benar terjadi, Bagus mengatakan sektor yang berpotensi dikurangi adalah pembangunan infrastruktur.
“Insyaallah tidak berdampak pada layanan dasar, hanya mungkin pekerjaan infrastruktur yang agak kita kurangi,” ujarnya.
Untuk ASN, termasuk sekitar 2.000 PPPK yang dilantik tahun ini, Bagus memastikan gaji dan hak pegawai tetap dibayarkan sesuai kontrak.
Ia membedakan tunjangan kinerja (Tukin) dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Tukin yang telah ditetapkan disebut tetap aman, sedangkan TPP menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.
“TPP ini tergantung dari kemampuan fiskal kita. Tukin tetap aman,” jelasnya.
Menurut Bagus, kekuatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) membuat Balikpapan masih memiliki ruang untuk menjaga pembayaran gaji ASN dan PPPK.
“Semua terbayarkan. Ini keuntungan dari pemerintah kota, kita punya pendapatan asli daerah sehingga tidak sampai gaji ASN, gaji PPPK tertunda,” ujarnya.
Bagus menegaskan hak pegawai tetap diberikan sesuai kontrak awal.
Adapun penyesuaian lebih mungkin terjadi pada komponen TPP.
“Yang jelas hak-hak mereka tetap kita berikan sesuai dengan tanda tangan awal. Yang berubah itu biasanya TPP,” katanya.
Di tengah penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD yang akan berlaku mulai 1 Januari 2027, pemerintah daerah berharap pemerintah pusat memberikan masa transisi.
Rudy Mas’ud meminta pemerintah pusat segera memberikan relaksasi agar daerah tetap mampu memenuhi kebutuhan pegawai tanpa melanggar ketentuan fiskal.
Selain itu, pemerintah pusat didorong meningkatkan alokasi TKD untuk memperkuat kemampuan daerah membiayai belanja pegawai.
“Semoga relaksasi ini segera dikabulkan sehingga daerah dapat menyusun APBD dengan baik sekaligus memberikan kepastian bagi para PPPK,” pungkas Rudy.
Anggota DPR RI Syafruddin mendesak seluruh kepala daerah di Kalimantan Timur menunjukkan solidaritas dalam memperjuangkan hak daerah atas Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
Meski sebagian dana transfer telah dicairkan, Syafruddin menilai pemangkasan dana transfer yang terus dialami Kaltim merupakan bentuk ketidakadilan.
Terlebih, Kaltim selama ini menjadi salah satu daerah penghasil energi terbesar di Indonesia.
“Daerah penghasil punya hak untuk mendapatkan DBH. Nah, sehingga kalau hari ini Kaltim terus-menerus dikurangi dan dipotong dana bagi hasilnya, berarti ini fakta ketidakadilan,” tegas Syafruddin, yang duduk di Komisi XI DPR RI, Rabu (13/8/2026).
Politisi PKB itu menyayangkan eksploitasi sumber daya alam (SDA) dalam skala besar di Kaltim tidak diiringi dengan porsi anggaran yang sepadan dari pemerintah pusat.
Menurut dia, daerah penghasil semestinya mendapatkan porsi DBH yang lebih besar, bukan justru menghadapi pemangkasan anggaran yang signifikan.
“Artinya, Kaltim ini kan sebagai daerah penghasil, daerah yang selama ini selalu dieksploitasi sumber daya alamnya, seharusnya diberikan keistimewaan, tidak dipangkas seperti yang terjadi saat ini,” ujarnya.
Karena itu, Syafruddin mendorong 10 kepala daerah di Kaltim untuk memperkuat diplomasi dan bersama-sama memperjuangkan kepentingan fiskal daerah kepada pemerintah pusat.
Namun, di sisi lain, ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak sepenuhnya bergantung pada dana transfer pusat.
Syafruddin meminta kepala daerah lebih agresif dan inovatif dalam menggali sumber-sumber pendapatan baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah tersebut dinilai penting agar daerah memiliki kapasitas fiskal yang lebih mandiri.
“Nah, ini yang harus didorong. Tapi faktanya, kepala daerah hari ini cenderung manja dan tidak progresif dalam menggali sumber-sumber pendapatan itu,” pungkasnya.
Tambahan TKD pada akhirnya menjadi penyangga bagi kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi belanja wajib, terutama gaji ASN dan PPPK.
Namun, besarnya kewajiban daerah dan masih tertahannya sebagian hak DBH membuat ruang fiskal untuk pembangunan belum sepenuhnya pulih.
Samarinda masih harus mengandalkan tambahan dana untuk mengurangi utang, Kukar mengamankan belanja pegawai, sementara Pemprov Kaltim masih menunggu sekitar Rp1,9 triliun kurang bayar DBH dari pemerintah pusat.
Di tengah kondisi tersebut, pemerintah daerah dituntut menjaga belanja tetap disiplin sekaligus memperkuat sumber pendapatan agar ketergantungan terhadap transfer pusat dapat dikurangi.