TRIBUNTRENDS.COM - Kasus dugaan penistaan agama dalam tantangan hafalan surah Ad-Dhuha di festival musik The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara, memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait peristiwa yang menjadi perhatian publik tersebut.
Keempat tersangka masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M, sebagaimana disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.
Penetapan status hukum itu dilakukan setelah penyidik mendalami perkara berdasarkan lima laporan polisi yang diterima pada 11 Agustus 2026.
"Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M," kata Iman, Kamis (13/8/2026).
Dari empat tersangka tersebut, RES dan AK kini telah menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
Keduanya ditahan setelah proses penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara kepada Polda Metro Jaya.
"Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini. Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya terus dilakukan sesuai prosedur," ujar Dirreskrimum.
Baca juga: Polisi Kesal, Alasan Wanita Baju Putih Challenge Hafalan Quran Hadiah Miras: yang Penting Balance
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan kejadian.
Barang bukti yang disita dari RES dan AK antara lain lima flashdisk yang memuat rekaman digital terkait peristiwa tersebut.
Selain perangkat penyimpanan digital, penyidik turut mengamankan pakaian yang dikenakan RES dan AK ketika kejadian berlangsung.
Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan penistaan agama.
Penetapan empat tersangka menunjukkan bahwa penyidik masih terus mengembangkan kasus berdasarkan laporan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Sementara RES dan AK menjalani masa penahanan, penyidik masih memproses perkara yang melibatkan dua tersangka lainnya.
Polisi memastikan seluruh tahapan hukum terhadap keempat tersangka akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Iman Imanuddin mengatakan, RES merupakan MC di booth sponsor.
"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka RES yang bertugas sebagai pembawa acara diduga terlibat dalam interaksi di depan booth tersebut," kata Iman.
Sementara itu, I dan AK adalah pihak yang memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan surah Al-Ikhlas dan Surat Ad-Duha dengan imbalan sebotol minuman keras.
Sedangkan tersangka M merupakan orang tampil memenuhi tantangan tersebut.
"Tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol," ungkap Iman.
"Tersangka M kemudian tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara," imbuh dia.
Baca juga: Sosok R, Wanita jadi Tumbal MC Challenge Hafalan Al-Quran Hadiah Miras, Ditangkap di Rumahnya
Menurut Iman, penyidik masih melakukan pengembangan dengan memeriksa penyelenggara The Sound Project, petugas booth, dan pihak perusahaan yang berkaitan dengan produk minuman tersebut.
"Pemeriksaan juga akan melibatkan ahli digital forensik, ahli agama Islam dari MUI dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli untuk menguji kandungan alkohol dalam minuman," ujar Iman.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 300 dan atltau Pasal 301 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(TribunTrends/TribunJakarta)