Dievakuasi dari Penampungan di Pakem, 10 Bayi Diserahkan Kembali ke Keluarga, Satu Bayi di BPRSA DIY
Yoseph Hary W August 14, 2026 10:01 AM

TRIBUNJOGJA.COM - Sepuluh dari 11 bayi yang sebelumnya dievakuasi dari sebuah rumah di wilayah Hargobinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, kini telah kembali ke pangkuan keluarganya. Sementara, satu bayi lainnya masih dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak (BPRSA) DIY.

Update perkembangan nasib 11 bayi yang dirawat bidan ORP di Pakem itu disampaikan oleh Kepala Dinsos Kabupaten Sleman, Wawan Widyantoro. 

Wawan menyampaikan bahwa sebagian besar bayi tersebut telah dikembalikan kepada pihak keluarga, dan hanya tinggal satu bayi. 

10 bayi dikembalikan ke keluarganya

Menurut Wawan, 10 bayi telah diserahkan kembali kepada orangtua kandung, suami, bapak biologis serta keluarga besar mereka.

Kini tersisa satu bayi lagi yang masih berada dalam proses penanganan di BPRSA DIY dengan seluruh kebutuhan hidupnya ditanggung oleh dinas.

"InsyaAllah tinggal satu ya, dalam kondisi sehat, masih kita titipkan di BPRSA DIY. Satu (bayi) itu saja karena permohonan dari ibu kandung dan bapak biologisnya, karena merasa belum mampu mengasuh ya," ujar Wawan, Kamis (13/8/2026). 

Belasan bayi tersebut sebelumnya dievakuasi dari sebuah rumah penampungan di wilayah Pakem pada Jumat (8/5/2026) lalu. 

Terkait batas waktu penitipan bayi terakhir tersebut, Wawan menyampaikan bahwa pihak Dinsos berharap proses pengembalian dapat dilakukan secepatnya.

Kendati demikian, orangtua bayi masih membutuhkan waktu tambahan untuk merampungkan studi serta mencoba berkomunikasi dengan pihak keluarga besar.

"Kalau kami sih penginnya secepatnya ya. Tapi orangtuanya itu masih membutuhkan waktu," kata dia. 

Kronologi Kasus

Kasus temuan 11 bayi ini ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh petugas gabungan dari Kepolisian, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Puskesmas, Kapanewon, hingga Kalurahan.

Petugas mendatangi sebuah rumah di Hargobinangun, Pakem, yang diduga difungsikan sebagai tempat penitipan bayi ilegal pada 8 Mei 2026 lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ke-11 bayi dengan rentang usia satu hingga 10 bulan tersebut merupakan anak hasil hubungan di luar pernikahan. 

Para orangtua menitipkan bayi-bayi mereka kepada seorang bidan berinisial ORP, asal Banyuraden, Gamping, dengan berbagai alasan mulai dari kesibukan hingga status sosial yang belum menikah.

Meskipun bidan ORP tercatat memiliki izin praktik kebidanan yang sah, lokasi yang digunakan untuk menampung belasan bayi tersebut dipastikan tidak memiliki izin operasional sebagai tempat penitipan anak atau daycare.

Sejauh ini, proses hukum terkait penemuan 11 bayi ini masih bergulir di Polresta Sleman.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi sebelumnya menyatakan kasus tersebut saat ini sudah mendekati akhir tahap penyelidikan.

"Untuk kasus ini kami masih proses penyelidikan, namun sudah mendekati akhir. Untuk keputusan nanti menunggu kebijakan dari pimpinan dan hasil koordinasi dengan Pemda Sleman," katanya. 

Pihak kepolisian menegaskan bahwa status hukum perkara belum naik ke tahap penyidikan, dan hingga kini penyidik belum menetapkan satu pun tersangka.

Bidan berinisial ORP selaku pengelola tempat penitipan baru dimintai keterangan sebanyak satu kali sejak awal kasus ini bergulir.

Sejauh ini, pihak kepolisian juga belum menemukan adanya bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana penelantaran anak maupun tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.(RIF) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.