TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sepakati Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027. Kesepakatan tercapai saat Rapat Paripurna di DPRD Kulon Progo pada Kamis (13/08/2026) siang.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kulon Progo, Sendy Yulistya Prihandiny menyampaikan bahwa berdasarkan penyampaian, Pendapatan Daerah di rancangan APBD 2027 diproyeksikan sebesar Rp1.194.253.989.103,70.
"Setelah disepakati, ada kenaikan sebesar Rp 2,9 miliar sehingga proyeksi Pendapatan Daerah di 2027 menjadi sebesar Rp1.197.153.989.103,70," kata Sendy.
Kenaikan itu berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sedangkan untuk Pendapatan Transfer saat kesepakatan tidak ada penyesuaian alias nilainya tetap sebesar Rp743.203.751.704,00.
Seiring dengan itu, Sendy mengatakan alokasi Belanja Daerah juga mengalami kenaikan dari saat penyampaian dan kesepakatan. Kenaikannya sebesar Rp10.961.346.000,00, dari awalnya Rp1.242.901.544.330,00 menjadi Rp1.253.862.890.330,87.
"Kenaikan terjadi pada Belanja Operasi dari sebelumnya sebesar Rp 1,094 triliun menjadi Rp 1,108 triliun dengan kenaikan sebesar Rp13,515 miliar," ujarnya.
Menurut Sendy, kenaikan pada alokasi Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah membuat defisit yang awalnya sebesar Rp 48,647 miliar turun sebesar Rp 29,247 miliar menjadi Rp 19,4 miliar.
Meski begitu ia menyoroti masalah turunnya Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pusat yang diperkirakan masih terjadi pada 2027 mendatang. Sedangkan kemampuan fiskal Kulon Progo termasuk kategori menengah bahkan rendah.
"Efisiensi belanja jadi faktor penting untuk mencapai kesehatan dan keseimbangan APBD," jelas Sendy.
Menurutnya, Pemkab Kulon Progo harus terus mengkaji, menggali, serta mengolah potensi lewat pemanfaatan teknologi dan inovasi. Sebab dengan cara itu bisa meningkatkan pendapatan daerah menjadi lebih baik.
Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko menjelaskan kenaikan target Pendapatan Daerah ditopang oleh Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan Lainnya sebesar Rp 556 juta. Selain itu, terdapat PBJT-Konsumsi Tenaga Listrik yang Dihasilkan Sendiri sebesar Rp 400 juta.
"Lalu ada Opsen BBNKB sebesar Rp 1,934 miliar, sedangkan untuk Belanja Daerah terdapat penyesuaian prioritas antar perangkat daerah," jelas Ambar.
Meski begitu ia menyatakan rancangan KUA-PPAS 2027 ini bisa disesuaikan kembali jika terdapat perubahan pada Pendapatan dan Belanja Daerah. Terutama yang dipengaruhi oleh Pendapatan Transfer dari pusat maupun dari antar daerah.(alx)