Gegara Pasal Posisi Tidur, Nenek 62 Tahun di Palembang Dianiaya Suami Hingga Memar
Odi Aria August 14, 2026 11:27 AM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Miris dialami Poni (62), seorang nenek yang telah memiliki 10 cucu di Palembang. Ia terpaksa mendatangi Polrestabes Palembang untuk melaporkan suaminya sendiri yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Jumat (14/8/2026) pagi.

Warga Jalan M Isa Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, tersebut mengaku mengalami kekerasan pada, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.15 WIB.

Saat kejadian, Poni sedang berada di rumah. Suaminya, MA, baru pulang dan kemudian tidur.

Poni melihat posisi tidur suaminya kurang nyaman sehingga bermaksud mengingatkan agar mengubah posisi tidurnya.

"Saya hanya bilang pak pada suami saya untuk mengubah posisi tidurnya saat itu," ujar Poni kepada petugas.

Namun, teguran tersebut diduga membuat MA emosi. Poni mengaku suaminya kemudian melakukan kekerasan terhadap dirinya dan mengancam menggunakan senjata tajam.

"Dia emosi pak, langsung memukuli saya, saat itu saya juga diancam pakai senjata tajam," bebernya.

Akibat kejadian tersebut, Poni mengalami sejumlah luka. Di antaranya benjol pada bagian kening, luka pecah pada bibir, serta memar pada bahu sebelah kanan.

Rasa takut akibat ancaman senjata tajam membuat Poni memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.

"Saya takut pak. Karena diancam pakai pisau, oleh itulah saya melapor ke sini," ungkapnya.

Pamapta SPKT Polrestabes Palembang Ipda Rifki Syerif membenarkan adanya laporan dugaan KDRT yang dibuat Poni.

"Laporannya sudah kami terima dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit PPA, guna melakukan penyelidikan," katanya.

Atas laporan tersebut, terlapor diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.