TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kuasa hukum mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kabiddokkes Polda Sumatera Barat (Sumbar) AKBP F, Suharizal, buka suara terkait tuduhan pelecehan seksual yang menyeret kliennya, seorang perwira menengah Polri yang batal dilantik sebagai Kabiddokes Polda Sumbar.
Suharizal mengatakan, pihaknya selama ini memilih tidak memberikan keterangan kepada media meski telah menerima kuasa hukum sejak April 2026.
Keputusan untuk diam, kata dia, diambil atas pertimbangan menjaga nama baik institusi kepolisian selama proses penanganan perkara berlangsung.
Namun, setelah AKBP F batal dilantik sebagai Kabiddokes Polda Sumbar dan mendapat penugasan ke Mabes Polri, pihak keluarga akhirnya meminta kuasa hukum menyampaikan sisi lain dari perkara tersebut.
"Kali ini kami dari kuasa hukum memutuskan untuk pertama kalinya bicara dengan rekan media. Kami menerima kuasa itu kalau tidak salah tanggal 16 April 2026, di hari Pak D, orang tua dari Brigadir LWS yang menyampaikan laporan di SPKT Polda Sumbar," kata Suharizal kepada awak media, Kamis (13/8/2026).
Baca juga: Prakiraan Cuaca Mentawai Jumat 14 Agustus, Hujan Sedang hingga Lebat Seharian
Suharizal menegaskan, sejak awal AKBP F membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Menurut dia, kliennya juga telah memberikan keterangan kepada penyidik dan menyatakan tidak pernah melakukan tindakan pelecehan seksual sebagaimana yang dilaporkan.
"Atas laporan itu, tuduhan itu, AKBP F dengan tegas mengatakan bahwa dia tidak melakukan itu. Keterangannya di tingkat penyelidikan sudah menjelaskan itu," ujarnya.
Suharizal bahkan mengaku pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam perkara tersebut.
Ia menyebut terdapat rangkaian peristiwa yang menurutnya perlu diperiksa secara utuh sebelum menyimpulkan AKBP F melakukan tindak pidana.
"Setelah bahan yang ada dengan kami, kami tegas sampai kepada satu kesimpulan bahwa ada gerakan yang terstruktur, terukur, terencana untuk kemudian membunuh karakter yang bersangkutan," katanya.
Baca juga: Cuaca Padang Jumat 14 Agustus 2026, Berawan hingga Hujan Dini Hari
Ia mengaitkan tuduhan tersebut dengan batalnya pelantikan AKBP F sebagai Kabiddokes Polda Sumbar.
"Jabatan yang seharusnya diresmikan dua minggu lalu dengan enam orang Kapolres lainnya batal bagi dirinya sendiri. Berikutnya dia dapat telegram pergantian, dapat lagi telegram untuk dipindahkan sementara," lanjut Suharizal.
Suharizal menyampaikan, AKBP F kini telah berangkat ke Jakarta untuk menjalankan penugasan sementara di Mabes Polri.
Menurutnya, AKBP F berangkat seorang diri dan keluarganya masih berada di Padang.
"Serah terima dengan pejabat baru Selasa (11/8/2026) kemarin, dan hari Rabu (12/8/2026) kemarin siang yang bersangkutan take off ke Jakarta, berangkat sendiri tanpa keluarga," katanya.
"Ditugaskan di Mabes Polri untuk sementara sampai kemudian proses perkara ini dianggap tuntas," sambungnya.
Baca juga: Polresta Padang Pecat 8 Anggota Polisi Terlibat Narkoba
Suharizal juga memaparkan kronologi yang diperoleh dari pemeriksaan terhadap AKBP F.
Pada 15 Januari 2026, sejumlah personel di unit Dokkes disebut memiliki rencana perjalanan ke Malaysia.
AKBP F disebut telah memberikan uang perjalanan sebesar Rp2 juta kepada masing-masing personel.
Menurut Suharizal, terdapat pula seorang dokter yang kemudian memberikan tambahan Rp2 juta kepada Brigadir L karena dinilai membutuhkan tambahan biaya dibandingkan rekan-rekannya.
"Jadi hari itu ada dua amplop. Teman-teman yang lain hanya dapat Rp2 juta. Khusus untuk Brigadir L dapat dua amplop berisi Rp2 juta. Satu amplop dari komandannya, AKBP F, dan satu dari dokter I," jelasnya.
Dengan demikian, menurut versi yang disampaikan kuasa hukum, Brigadir L menerima total Rp4 juta untuk perjalanan tersebut.
Baca juga: Jadwal Wali Kota Padang Hari Ini, Rapat Paripurna hingga Pengukuhan Pengurus SPSC
Suharizal kemudian menjelaskan versi Brigadir L sebagaimana yang diketahui pihaknya dari dokumen pemeriksaan.
Menurutnya, Brigadir L disebut berada di hadapan meja AKBP F. Dalam keterangannya, Brigadir L menyebut dirinya diminta menutup mata sebelum terjadinya pelecehan oleh AKBP F.
Suharizal menilai keterangan tersebut perlu diuji dengan bukti-bukti lain.
"Namun menurut kami sebagai kuasa hukum, siapa saja pasti akan punya pendapat mengukur yang tidak jauh beda daripada kami," katanya.
Ia mempertanyakan mengapa Brigadir L tidak langsung memberikan reaksi atau meninggalkan ruangan apabila benar dirinya merasa mendapatkan perlakuan tersebut.
"Ruangan itu tidak terkunci, dia bisa saja kemudian pergi. Nah, itu tidak dilakukan oleh Brigadir L kalau memang benar ada perintah tutup mata," ujarnya.
Suharizal juga menyatakan pihaknya mempertanyakan detail dugaan tindakan tersebut.
Baca juga: Harga Sawit Pasaman Barat Tertinggi Rp4.045 per Kg, Terendah Rp3.260
Kuasa hukum AKBP F juga menyoroti rekaman yang diserahkan keluarga Brigadir L kepada penyidik.
Menurut Suharizal, rekaman tersebut bukan CCTV yang merekam langsung kejadian di ruang Kabiddokes Polda Sumbar.
Melainkan rekaman suara yang terekam melalui CCTV di rumah Brigadir L ketika yang bersangkutan disebut sedang melakukan panggilan video dengan suaminya.
"Yang diserahkan oleh D ketika melapor 16 April 2026 itu adalah rekaman CCTV di rumah. Jadi suara yang direkam CCTV rumah mereka itu yang jadi bukti, itu bukanlah rekaman langsung di ruangan Kabiddokkes," jelasnya.
Suharizal mengatakan, berdasarkan rekaman yang diketahui pihaknya, tidak terdengar percakapan yang menurutnya menunjukkan adanya keributan atau tindakan pemaksaan.
"Tidak ada kata-kata ajakan untuk sesuatu atau kemudian keributan-keributan. Tidak ada kata-kata, ayo tutup mata. Tidak ada," katanya.
Namun, ia menyebut terdapat kalimat yang kemudian menjadi perhatian pihaknya.
"Yang ada kemudian kata-kata, 'Demi Allah tidak ada maksud saya yang melecehkan kamu'," ujarnya.
Suharizal juga mengungkapkan bahwa sekitar satu jam setelah dugaan kejadian tersebut, suami Brigadir L disebut datang menemui AKBP F.
Menurut dia, suami Brigadir L yang juga merupakan anggota Polri bekerja di SPKT Polda Sumbar.
"Suaminya bertanya, 'Komandan, ada apa dengan istri saya tadi?' Dijelaskannya, oh begitu, selesai. Tidak ada pembicaraan apa-apa lagi," kata Suharizal.
Ia mempertanyakan mengapa dugaan pelecehan tersebut tidak langsung dilaporkan jika memang saat itu telah dianggap sebagai tindakan pidana.
Menurutnya, laporan baru dibuat pada April 2026, atau sekitar tiga bulan setelah dugaan peristiwa yang disebut terjadi pada Januari.
"Kalau dia kemudian merasa dijahati, dilecehkan, sementara suaminya juga polisi bekerja di ruangan SPKT di Polda Sumbar, tempat orang menerima laporan, mengapa tidak di saat tanggal 16 Januari 2026 itu kemudian dia berjalan kurang lebih 20 langkah sampai ke SPKT?" katanya.
Baca juga: Diresmikan Presiden Prabowo Secara Virtual, Jembatan Garuda di 50 Kota Buka Peluang Ekonomi Desa
Berdasarkan rangkaian informasi yang dimiliki, Suharizal menyatakan pihaknya berkesimpulan bahwa perkara tersebut perlu dilihat dari berbagai sisi.
Ia menduga terdapat persoalan lain yang melatarbelakangi munculnya laporan terhadap AKBP F.
"Makanya kemudian kami berkesimpulan selain tidak ada pidana dalam peristiwa 15 Januari 2026 itu, ada motif lain," ujarnya.
"Salah satunya adalah patut diduga ada keributan rumah tangga antara Brigadir L dan suaminya yang juga polisi, si AKBP F ini digunakan atau menjadi 'kambing hitam' penyebab kemudian ributnya rumah tangga mereka berdua," sambungnya.
Suharizal menegaskan seluruh pernyataan tersebut merupakan versi dan analisis dari pihak kuasa hukum berdasarkan dokumen serta keterangan yang mereka miliki.
Ia menyerahkan pembuktian perkara tersebut kepada proses hukum yang berjalan.
Di sisi lain, tuduhan terhadap AKBP F tetap merupakan perkara yang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum. Pernyataan kuasa hukum tidak serta-merta membuktikan bahwa laporan tersebut tidak benar, begitu pula tuduhan dalam laporan belum dapat dianggap sebagai bukti bahwa AKBP F bersalah sebelum ada putusan atau kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap.
Baca juga: Teka-teki Kematian Siswi SD di Padang, Keluarga Harap Hasil Ekshumasi Tim Forensik Segera Rampung
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang selaku Kuasa Hukum Brigadir L memberikan tanggapan terhadap sejumlah pernyataan Kuasa Hukum AKBP F, Suharizal, terkait perkara dugaan pelecehan seksual terhadap seorang Polwan, Brigadir L, di lingkungan Polda Sumbar.
Kuasa Hukum Brigadir L dari LBH Padang, Anisa Hamda, membantah sejumlah poin yang sebelumnya disampaikan pihak AKBP F.
Anisa menegaskan, perkara tersebut tidak bisa dilepaskan dari adanya relasi kuasa antara korban dan terduga pelaku.
Menurutnya, posisi AKBP F yang disebut sebagai atasan dengan pangkat lebih tinggi dibandingkan Brigadir L sebagai bawahan menjadi salah satu hal penting dalam melihat perkara tersebut.
"Dalam kasus ini kita melihat ada relasi kuasa, terduga pelaku merupakan atasan korban, pangkatnya lebih tinggi. Korban juga bawahan dan pangkatnya lebih rendah," kata Anisa Hamda kepada TribunPadang.com, Jumat (14/8/2026).
Baca juga: Chord Kunci Gitar dan Arti Lirik Lagu Minang Dapek Harok Sajo - Yona Irma
Anisa kemudian membeberkan kronologi yang disampaikan pihaknya terkait dugaan peristiwa di dalam ruangan tersebut.
Ia mengatakan, sebelum dugaan pelecehan terjadi, Brigadir L disebut sempat mempertanyakan permintaan untuk menutup mata.
Menurut Anisa, korban bahkan sempat memberontak dan beberapa kali menyesuaikan posisi duduk sesuai dengan permintaan terduga pelaku.
"Ketika korban diminta ditutup mata itu, korban sempat memberontak dan menanyakan buat apa menutup mata," ujarnya.
Anisa mengatakan, korban sempat beberapa kali mengubah gaya duduk sesuai dengan gaya yang diminta oleh terduga pelaku.
Namun, karena disebut dipaksa menutup mata, korban kemudian berusaha duduk dalam posisi sigap.
Menurutnya, pada saat itulah dugaan pelecehan seksual terjadi.
"Namun karena dipaksa menutup mata, korban pun berusaha duduk sigap, lalu sontak terjadi dugaan pelecehan seksual itu," katanya.
Baca juga: Chord Kunci Gitar dan Arti Lirik Lagu Minang Dapek Harok Sajo - Yona Irma
Anisa juga menyinggung bukti berupa rekaman suara dan CCTV yang menurut LBH Padang menjadi bagian penting dalam perkara tersebut.
Ia mengatakan, dalam rekaman suara video terdengar korban menarik diri sembari mengatakan, "jangan pak."
Selain itu, Anisa menyebut terdapat pula rekaman CCTV yang menurutnya memperlihatkan atau merekam suara terduga pelaku setelah peristiwa tersebut.
"Di rekaman CCTV kita juga mendengar kalau terduga pelaku mengatakan, 'maaf saya tidak bermaksud melecehkan kamu'," ujar Anisa.
Menurutnya, pernyataan tersebut perlu dilihat dalam konteks keseluruhan kejadian dan menjadi bagian yang harus didalami dalam proses penyidikan.
"Dengan perkataan itu, kita bisa membayangkan apa yang mungkin terjadi saat itu," katanya.
Baca juga: Kabut Asap Selimuti Sumbar, Dinas Kehutanan Duga Kiriman Karhutla dari Provinsi Tetangga
Anisa juga memberikan klarifikasi mengenai persoalan uang yang sebelumnya menjadi salah satu poin dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan, menurut pihak Brigadir L, uang tersebut bukanlah permintaan dari korban.
Anisa mengatakan, uang tersebut diterima karena korban disebut ingin segera keluar dari ruangan.
"Kemudian terkait pemberian uang, itu bukanlah permintaan dari korban. Kemudian kenapa uang itu bisa diterima, karena itu adalah satu-satunya cara agar bisa segera keluar dari ruangan itu," jelasnya.
Menurut Anisa, sempat terjadi cekcok terkait uang tersebut.
Korban disebut berusaha mengambil uang dengan cepat sembari menyampaikan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk keperluan kantor.
Namun, pada akhirnya uang tersebut dikembalikan kepada terduga pelaku.
"Pada akhirnya uang itu juga dikembalikan ke terduga pelaku, uang itu juga tidak digunakan sama sekali," ujarnya.
Baca juga: Percepat Pemerataan Listrik, PLN UP3 Solok dan Pemkab Bahas Program Lisdes
Anisa juga menjelaskan alasan laporan dugaan tindak pidana tersebut tidak dilakukan langsung oleh Brigadir L.
Menurutnya, hal itu berkaitan erat dengan posisi korban yang berada dalam hubungan atasan dan bawahan dengan terduga pelaku.
"Jadi orang yang akan dilaporkan itu adalah atasannya korban sendiri," katanya.
Sebelum membuat laporan, Anisa menyebut Brigadir L bersama suaminya sempat meminta petunjuk kepada Wakapolda.
Saat itu, menurut Anisa, Wakapolda menyarankan agar suami korban mengurus kepindahan istrinya ke satuan kerja lain, sementara persoalan terduga pelaku disebut akan diurus oleh Wakapolda.
Namun, menurutnya, proses tersebut tidak berjalan hingga akhirnya perkara dilaporkan ke Propam Mabes Polri.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Sumbar 14 Agustus 2026: Pagi Hari Waspada Hujan Lebat di Mentawai
Anisa menilai keputusan orangtua korban untuk membuat laporan tidak dapat dijadikan alasan untuk mempertanyakan substansi perkara.
Ia menjelaskan, dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual, korban dewasa maupun pihak tertentu yang memiliki hubungan dengan korban dapat melaporkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kenapa bukan korban sendiri yang melapor, karena relasi kuasa yang sangat kuat di institusi korban sendiri, maka ayah korban lah yang melaporkan kejadian tersebut," ujarnya.
Menurut Anisa, dampak psikologis yang dialami korban kekerasan seksual juga dapat membuat seseorang kesulitan untuk menceritakan maupun melaporkan peristiwa yang dialaminya.
"Karena dampak psikologis terhadap psikologis kasus tindak pidana kekerasan seksual itu bisa memungkinkan korban tidak sanggup melapor, untuk speak up ke orang lain pun susah," katanya.
Selain faktor psikologis, ia menyebut adanya ketakutan akibat relasi kuasa antara atasan dan bawahan juga menjadi salah satu pertimbangan.
"Selain itu karena adanya impunitas dari relasi kuasa juga menjadi salah satu alasan kenapa orangtuanya yang melaporkan, karena adanya ketakutan antara atasan dan bawahan itu," lanjutnya.
Baca juga: Chord Kunci Gitar dan Arti Lirik Lagu Minang Cilako Jalan Basimpang - Melisa Putri Feat Carlos
Anisa juga membantah pernyataan yang menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan masalah keluarga maupun adanya upaya menjadikan AKBP F sebagai kambing hitam.
"Kalau terkait masalah keluarga itu tidaklah benar, masalah si terduga pelaku dikambinghitamkan juga tidak benar," tegasnya.
Ia menilai fakta mengenai dugaan kekerasan seksual tersebut seharusnya dicatat secara utuh agar perkara dapat dilihat secara menyeluruh.
"Ada fakta-fakta yang tidak dimuatkan di dalam BAP, fakta-fakta penting tentang adanya dugaan kekerasan seksual itu tidak dimuat, sehingga kasusnya sempat dihentikan," katanya.
Anisa menduga fakta tersebut sebenarnya didengar ketika proses pemeriksaan, tetapi tidak seluruhnya dituangkan dalam BAP.
Baca juga: Direktur UT Padang Hadiri Seminar Pendidikan Internasional di Kota Padang
Salah satu fakta yang menurut Anisa tidak tercatat secara utuh adalah mengenai penolakan korban ketika diminta menutup mata.
Ia menyebut korban dan saksi sebenarnya memiliki keinginan untuk menyampaikan kejadian yang sebenarnya.
Namun, menurut Anisa, dalam proses pemeriksaan terdapat kondisi ketika pertanyaan yang diajukan penyidik menjadi batas dari jawaban yang diberikan.
"Pengakuan saksi dan korban ada ingin menyampaikan fakta sebenarnya, namun saat BAP itu seperti ada tekanan kalau yang ditanyakan saja yang dijawab," ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan sejumlah fakta dari awal peristiwa tidak tercantum secara lengkap.
"Sehingga fakta dari awal seperti korban menolak beberapa kali menutup mata tidak ada, jadi seakan-akan korban ini langsung mau menutup mata," katanya.
Anisa juga menyebut perkara sebelumnya tidak sampai ditangani bagian Kriminal Umum karena prosesnya berhenti pada tahapan tertentu di Propam.
Baca juga: Mahasiswa KKN 52 UIN Imam Bonjol Berkolaborasi dengan Pemuda Mundam Sakti Sukseskan HUT RI
Dalam perkara ini, Anisa menilai bukti yang dimiliki pihak korban sudah cukup untuk menunjukkan adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang perlu didalami lebih lanjut.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Menurutnya, terdapat sejumlah bukti yang dapat digunakan untuk memperkuat laporan.
"Kalau bicara tentang undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, apa yang dijadikan bahan bukti itu sudah cukup memperlihatkan adanya unsur pidana," katanya.
Anisa menyebut pihaknya memiliki keterangan korban, keterangan suami korban, rekaman CCTV, keterangan ayah korban terkait perubahan sikap korban, keterangan ahli hingga surat keterangan.
"Korban ada, suaminya sebagai saksi mendengar, kemudian ada rekaman CCTV, ayah korban juga melihat perubahan sikap anaknya, ada keterangan ahli, ada surat keterangan yang bisa dikatakan sudah lebih dari cukup sebagai bukti," ujarnya.
Namun, ia kembali menyoroti bahwa menurut pihaknya fakta-fakta tersebut tidak seluruhnya dituangkan dalam BAP sebelumnya.
Baca juga: Kemenag Dorong Hasil Riset PTKIN Tak Berhenti di Kampus, Masuk Tahap Hilirisasi
Dalam gelar perkara khusus, Anisa mengatakan LBH Padang juga menyerahkan bukti tambahan berupa rekaman CCTV.
Rekaman tersebut, menurutnya, berkaitan dengan kedatangan terduga pelaku bersama kuasa hukumnya ke rumah korban.
Ia menyebut kedatangan tersebut terjadi beberapa kali dengan tujuan meminta maaf dan meminta agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan.
"Saat gelar perkara khusus kemarin, kami juga sudah menambahkan rekaman CCTV kedatangan terduga pelaku bersama kuasa hukumnya ke rumah korban beberapa kali untuk meminta maaf dan minta kasus diselesaikan secara kekeluargaan," katanya.
Anisa juga menyebut adanya dorongan dari pihak pimpinan Polda Sumbar agar perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Menurutnya, hal tersebut perlu menjadi perhatian karena perkara yang berkaitan dengan kekerasan seksual memiliki ketentuan tersendiri dalam proses penyelesaiannya.
"Permintaan maaf itu pun didorong oleh Wakapolda dan Kapolda yang mendorong agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan," ujarnya.
Baca juga: Harimau Sumatera Sari Palita Dievakuasi ke Kebun Binatang Kandih Sawahlunto untuk Diobservasi
Anisa mengatakan, berdasarkan ketentuan yang dirujuk pihaknya, upaya penyelesaian perkara kekerasan seksual melalui perdamaian di luar pengadilan memiliki batasan hukum.
"Jika kita merujuk dari undang-undang, upaya rujuk terkait tindak pidana kekerasan seksual tidak boleh dilakukan di luar pengadilan," katanya.
Karena itu, ia menilai rangkaian upaya penyelesaian secara kekeluargaan tersebut perlu dilihat kembali dalam konteks hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Anisa mengungkapkan perkembangan terbaru perkara tersebut setelah dilakukannya gelar perkara khusus.
Ia mengatakan kasus tersebut kini telah dibuka kembali oleh pihak Kriminal Umum.
"Hasil gelar perkara khusus sudah keluar, kasus sudah dibuka kembali oleh pihak Kriminal Umum," ujarnya.
Baca juga: Daftar OPD Capaian PAD Terendah hingga Tertinggi di Padang, DPRD Soroti PUPR dan Dishub
LBH Padang, kata dia, juga telah memasukkan sejumlah bukti tambahan untuk mendukung perkara tersebut.
"Saat ini kita masih menunggu verifikasi bukti-bukti kita itu," katanya.
Sementara itu, pihak Propam juga masih menunggu informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan sidang etik terhadap pihak yang dilaporkan.
"Pihak Propam juga masih menunggu terkait kapan sidang etik akan dilaksanakan, jadi intinya masih menunggu semuanya," pungkas Anisa.
Perkara ini masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Berbagai pernyataan yang disampaikan kedua pihak juga masih menjadi bagian dari proses yang perlu diuji dan diverifikasi melalui pemeriksaan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)