Susunan Upacara 17 Agustus 2026 Menurut Kementerian Sekretariat Negara
Array A Argus August 14, 2026 12:54 PM

TRIBUN-MEDAN.COM,- Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerbitkan informasi mengenai pedoman upacara 17 Agustus 2026 bagi bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, hingga BUMD.

Adapun pedoman upacara 17 Agustus 2026 itu disampaikan lewat Surat Edaran Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026.

Isinya, kegiatan upacara dilakukan mulai pagi hari hingga selesai.

Baca juga: 7 Ide Dekorasi Kelas 17 Agustus yang Kreatif dan Meriah, Cocok untuk Lomba Antar Kelas

Berikut ini susunan lengkapnya sebagaimana dilansir dari KompasTV.

UPACARA BENDERA- Sejumlah siswa berseragam serba putih saat mengibarkan bendera merah putih pada momen upacara 17 Agustus. Upacara termasuk satu diantara tradisi 17 Agustus di Indonesia.
UPACARA BENDERA- Sejumlah siswa berseragam serba putih saat mengibarkan bendera merah putih pada momen upacara 17 Agustus. Upacara termasuk satu diantara tradisi 17 Agustus di Indonesia. (unsplash.com/Mufid Majnun)

Susunan Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI 2026

I. Persiapan

  • 06.45 WIB: Pasukan upacara memasuki tempat upacara.
  • 06.50 WIB: Komandan Pasukan menyiapkan barisan.
  • 06.52 WIB: Komandan Upacara memasuki tempat upacara.

Baca juga: 6 Tradisi Perayaan 17 Agustus di Indonesia yang Masih Bertahan Sekarang

II. Pendahuluan

  • 06.57 WIB: Inspektur Upacara memasuki tempat upacara.
  • 06.58 WIB: Laporan Perwira Upacara.
  • 06.59 WIB: Inspektur Upacara tiba di tempat upacara.

Baca juga: 7 Ide Game 17 Agustus untuk Anak yang Seru, Kreatif, dan Bikin Suasana Makin Meriah

III. Pokok Upacara

  • 07.00 WIB: Penghormatan kepada Inspektur Upacara.
  • 07.01 WIB: Laporan Komandan Upacara.
  • 07.03 WIB: Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
  • 07.13 WIB: Mengheningkan Cipta.
  • 07.15 WIB: Pembacaan Naskah Pancasila.
  • 07.16 WIB: Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • 07.19 WIB: Pembacaan Naskah Proklamasi.
  • 07.20 WIB atau menyesuaikan: Dapat diisi dengan acara tambahan sesuai kebutuhan instansi, misalnya pembacaan Penganugerahan Tanda Kehormatan atau lainnya apabila ada.
  • Menyesuaikan: Pembacaan Doa.
  • Menyesuaikan: Laporan Komandan Upacara.
  • Menyesuaikan: Penghormatan kepada Inspektur Upacara.

Baca juga: 10 Ide Lomba 17 Agustus untuk Lansia yang Seru dan Aman

IV. Penutup

  • Menyesuaikan: Inspektur Upacara meninggalkan tempat upacara.
  • Menyesuaikan: Laporan Perwira Upacara.
  • Menyesuaikan: Komandan Upacara membubarkan pasukan.
  • Menyesuaikan: Upacara selesai.
  • Presiden Jadi Inspektur Upacara

Dengan pedoman tersebut, setiap instansi dapat menyesuaikan pelaksanaan upacara dengan kebutuhan masing-masing tanpa menghilangkan rangkaian pokok upacara yang telah ditetapkan.(tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.