Cerita Ulang Tahun Fadia Arafiq, Pengunjung Sidang di Pengadilan Tipikor Semarang Dibuat Tertawa
muslimah August 14, 2026 12:55 PM

Cerita Ulang Tahun Fadia Arafiq, Pengunjung Sidang di Pengadilan Tipikor Semarang  Dibuat Tertawa

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG — Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq menyinggung soal peristiwa ulang tahunnya di Sidang sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan gratifikasin , di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (13/8/2026) 

Saat itu, Fadia yang duduk sebagai terdakwa mengambil kesempatan berbicara cukup panjang ketika majelis hakim memberikan hak kepadanya untuk menanggapi sekaligus bertanya kepada para saksi.

Duduk di kursi bersama deretan para pengacaranya di Ruang Sidang Cakra, Fadia berbicara melalui mikrofon. 

Dia mengenakan baju lengan panjang berwarna biru, serta kerudung hitam dengan aksen renda bermotif jaring halus di bagian tepinya.

Rompi tahanan berwarna oranye yang dikenakannya ketika berada di luar ruang sidang telah dilepas. 

Baca juga: Pagi Mencekam di Rumah Turyono, Macan Kumbang Masuk Pekarangan dan Mangsa Ayam Peliharaan

Tulisan "TAHANAN" yang terlihat di bagian belakang rompi itu pun tak lagi tampak ketika Fadia duduk menghadapi majelis hakim.

Saat diberi hak berbicara, Fadia tidak sekadar mengajukan pertanyaan kepada saksi. 

Sejumlah pertanyaannya diarahkan untuk menegaskan bantahannya terhadap perkara yang menjeratnya, terutama soal dugaan permintaan uang, pengaturan pengadaan, dan kewenangan dirinya sebagai Bupati Pekalongan.

Satu di antara momen yang disorot terjadi ketika Fadia bertanya kepada Wahyu Kuncoro, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Porapar.

Fadia menyinggung sebuah acara ulang tahunnya di Kajen atau Gejligan yang disebut dalam persidangan berkaitan dengan pemberian uang Rp11 juta.

"Pak Wahyu datang di ulang tahun saya yang Kajen/Gejligan? Ya, yang katanya diminta 11 juta?” tanya Fadia.

Dia juga meminta Wahyu memastikan apakah dirinya pernah menerima uang dalam acara tersebut.

"Dan saya, uang itu dikasihkan kepada saya di situ?" tanya Fadia.

"Tidak," jawab Wahyu.

Fadia kembali memastikan apakah Wahyu pernah melihat dirinya meminta uang Lebaran maupun uang akhir tahun kepada para pejabat.

"Apakah saya pernah tanya, Pak Wahyu kenapa enggak ngasih uang Lebaran? Pak Wahyu kenapa enggak ngasih uang akhir tahun? Pernah saya marahin begitu?" tanya Fadia.

"Tidak, Bu," jawab Wahyu.

"Betul?" tanya Fadia lagi.

"Betul, Bu," jawab Wahyu.

Fadia lalu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta uang tersebut.

"Karena saya tidak pernah meminta. Dan saya juga tidak tahu siapa yang ngasih," ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Fadia juga menceritakan suasana ulang tahunnya yang menjadi hal yang dia gunakan untuk membantah adanya pemberian uang kepadanya.

Menurut Fadia, acara tersebut merupakan kejutan. 

Dia mengaku setiap ulang tahun biasanya tidak berada di Kabupaten Pekalongan karena bepergian bersama keluarganya.

"Tidak mungkin saya tahu, setiap ulang tahun saya, saya tidak pernah ada di Kabupaten Pekalongan. 

Saya selalu pergi dengan keluarga saya," katanya.

Fadia bahkan sempat menceritakan bagaimana kejutan tersebut dibuat, mulai dari lampu yang dimatikan hingga orang-orang yang mengenakan pakaian menyerupai ayahnya. 

Cerita itu sempat disambut tawa tipis dari peserta persidangan.

Fadia kemudian mengalihkan pertanyaan kepada Abdul Baqi, pensiunan Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan.

"Pak Baqi selama menjabat, bekerja sama baik dengan saya. Apakah pernah saya mintain uang, Pak Baqi?" tanya Fadia.

"Tidak, biasa-biasa saja, Bu Fadia," jawab Baqi.

Fadia juga meminta konfirmasi apakah Baqi pernah menanyakan kepadanya mengenai pemilihan PT RNB yang menjadi outsourcing yang tertera dalam dakwaan jaksa.

"Tidak ada," jawab Baqi ketika ditanya apakah pernah ada pembicaraan semacam itu.

Bantahan serupa disampaikan Fadia ketika bertanya kepada sejumlah saksi mengenai pengadaan. 

Dia menanyakan apakah dirinya pernah meminta dinas menunjuk penyedia tertentu melalui mekanisme pengadaan langsung.

"Apakah saya pernah minta satu PL pun kepada dinas? Semuanya. Untuk menunjuk orang?" tanya Fadia.

Para saksi menjawab tidak.

Kepada Wahyu, Fadia kembali memastikan hal tersebut.

"Pak Wahyu, adakah pernah saya meminta PL?" tanyanya.

"Tidak pernah," jawab Wahyu.

"Tidak pernah satu PL pun saya minta, apalagi pekerjaan besar. PL pun tidak pernah saya minta," kata Fadia.

Ungkit Sejumlah Kebijakan

Di hadapan majelis hakim, Fadia juga membawa pembicaraan kepada kebijakan pelayanan kesehatan ketika dirinya menjabat Bupati Pekalongan.

Di hadapan saksi Setiawan Dwi Antoro, pensiunan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, dan saksi lain yang terkait, Fadia meminta konfirmasi bahwa dirinya tidak pernah secara langsung memerintahkan Dinas Kesehatan untuk memilih pihak tertentu.

"Saya tidak pernah memerintah Dinas Kesehatan. Betul?" tanya Fadia.

"Betul," jawab saksi.

Fadia kemudian mengingat kembali kebijakan perekrutan tenaga tambahan saat pandemi Covid-19. 

Dia menyebut pernah ada rencana perekrutan puluhan tenaga BLUD dengan anggaran gaji yang menurutnya mencapai sekitar Rp5 miliar.

Menurut Fadia, perekrutan itu dilakukan tanpa sepengetahuannya.

"Saya suruh batalkan," katanya.

Dia menegaskan keputusan itu diambil karena tidak ingin anggaran digunakan untuk kebutuhan yang dinilainya tidak diperlukan.

Fadia kemudian menceritakan kebijakan layanan kesehatan gratis bagi warga Kabupaten Pekalongan.

"Orang semua tidak percaya bahwa saya bisa memberikan kesehatan gratis cukup pakai KTP," katanya.

Dia mengatakan seluruh warga Kabupaten Pekalongan, baik kaya maupun miskin, dapat memperoleh layanan kesehatan dengan menunjukkan KTP sebagai warga Kabupaten Pekalongan.

"Cukup dengan KTP asal warga Kabupaten Pekalongan," ujar saksi Wawan, membenarkan pernyataan Fadia.

Fadia kemudian menyimpulkan kebijakan tersebut sebagai satu di antara hal yang menurutnya menjadi bagian dari masa kepemimpinannya.

"Mungkin tidak banyak prestasi saya, Yang Mulia, tapi sebagai seorang ibu dari warga Kabupaten Pekalongan, saya lakukan apa pun yang terbaik untuk seluruh warga Kabupaten Pekalongan," kata Fadia.

Cerita Bantu Warga Pakai Uang Pribadi

Kepada saksi Yudi Himawan, Kepala Dinsos Kabupaten Pekalongan, Fadia juga menceritakan pengalamannya ketika mengunjungi warga tidak mampu bersama Dinas Sosial.

Dia menyinggung sebuah rumah warga yang kondisinya rusak berat. 

Menurut Fadia, bantuan pemerintah ketika itu terbatas, sedangkan kebutuhan perbaikan rumah mencapai sekitar Rp50 juta.

"Saya bilang, sisanya saya yang bayar. Betul atau tidak?" tanya Fadia.

"Betul," jawab Yudi.

"Pakai uang saya sendiri, Yang Mulia. Saya membayari," ujar Fadia.

Dia juga menyebut pernah membeli kursi roda, kasur, dan kebutuhan lain untuk warga menggunakan uang pribadi.

Yudi kembali membenarkan keterangan tersebut.

Fadia lalu mengaitkan cerita itu dengan pengalamannya dalam menjalankan program bantuan sosial. 

Dia mengatakan pernah mengambil risiko politik ketika meminta rumah penerima PKH diberi tanda untuk menunjukkan bahwa penghuni rumah merupakan penerima bantuan.

Dia mengaku pernah mendapat peringatan bahwa kebijakan tersebut dapat membuatnya kehilangan dukungan politik.

"Saya tidak takut. Saya ibunya orang Pekalongan," ujar Fadia.

Dalam pemeriksaan kepada Yudi, Fadia juga meminta konfirmasi mengenai dugaan pemberian uang kepadanya.

"Saya tidak pernah menerima uang 400 juta dari Pak Yudi," kata Fadia.

JPU: Fokus Buktikan Alur Permintaan

Dari sisi penuntutan, JPU KPK Agus Subagya mengatakan pemeriksaan saksi dalam persidangan diarahkan untuk mengurai alur permintaan uang dan dugaan pengaturan pengadaan jasa outsourcing.

Menurut Agus, dugaan pengarahan agar PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) memenangkan pengadaan di sejumlah dinas disebut dilakukan tidak secara langsung oleh Fadia, melainkan melalui Lingkan Anggi dan Siti Hanikatun.

"Permintaan dari Bupati melalui Lingkan Anggi atau Siti Hanikatun untuk memenangkan PT RNB dalam pengadaan penyedia jasa outsourcing," kata Agus.

Selain perkara pengadaan, jaksa juga menggali pemberian uang dari sejumlah kepala dinas. 

Pemberian itu, kata Agus, berkaitan dengan berbagai momentum, termasuk ulang tahun dan akhir tahun, serta pemberian setelah seorang pejabat memperoleh jabatan.

Agus mengatakan pemeriksaan terhadap saksi menjadi bagian dari upaya membuktikan bagaimana alur permintaan tersebut berlangsung.

"Kan tidak secara langsung, tadi ada pemberian uang yang dikonfirmasi ke Bupati, yang Kepala Dinas tadi, Pak Yudi," ujarnya.

JPU memastikan Siti Hanikatun dan Lingkan Anggi akan dihadirkan dalam persidangan berikutnya. 

Kehadiran keduanya disebut penting untuk pembuktian mengenai alur uang yang selama ini disebut disampaikan melalui orang kepercayaan Fadia.

"Nanti kita hadirkan terkait pembuktian uang-uang itu yang ke situ," imbuh Agus.

Dia menambahkan, pemeriksaan saksi berikutnya masih akan berkisar pada dua perkara utama, yakni pengadaan outsourcing dan pemberian uang.

Perkara yang menjerat Fadia berawal dari OTT KPK pada awal Maret 2026. 

KPK menduga terjadi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Pekalongan pada 2023-2026.

PT RNB menjadi satu di antara titik penting dalam perkara karena perusahaan tersebut disebut memperoleh berbagai pekerjaan penyediaan tenaga outsourcing di sejumlah organisasi perangkat daerah dengan nilai transaksi sekitar Rp46 miliar.

Di persidangan, Fadia didakwa melanggar ketentuan mengenai benturan kepentingan dalam pengadaan serta penerimaan gratifikasi.

Sidang Kamis itu menghadirkan sembilan saksi, yakni Setiawan Dwi Antoro, Jalaluddin, Salafina, Yudi Himawan, Sutrisna, Abdul Baqi, Wulungsari, Mores Irson Kubela, dan Wahyu Kuncoro.

Tanggapan Kuasa Hukum

Sementara itu, penasihat hukum Fadia, Fadli Nasution, seusai sidang mengatakan pihaknya tidak membantah seluruh keterangan mengenai adanya pemberian uang. 

Namun, menurut dia, yang perlu diperjelas adalah nominal, waktu, tempat, serta kepada siapa uang tersebut benar-benar diberikan.

"Sebetulnya tidak membantah keseluruhan. Soal jumlah-jumlah saja, karena memang beliau tidak tahu. 

Sebagian itu melalui ajudan, ada sebagian melalui staf-staf. Tinggal berapa jumlahnya, kapan dan di mana, itu perlu detail," kata Fadli.

Fadli juga menyebut pemberian pada momen tertentu seperti Lebaran, akhir tahun dan ulang tahun telah menjadi kebiasaan di lingkungan pemerintahan. 

Namun dia mengakui, dari sisi hukum, pemberian tersebut tetap dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.

Menurut Fadli, sebagian pemberian yang ditujukan kepada bupati kemudian diubah menjadi sembako atau parsel dan dibagikan kepada masyarakat.

"Memang ditujukan ke bupati. 

Tapi kemudian bupati juga menjadikannya bentuk sembako, dibagi lagi ke masyarakat," ujarnya.

Fadli juga menekankan pihaknya akan menguji kembali setiap keterangan saksi selanjutnya mengenai pemberian uang.

"Nanti mau kita konfirmasi lagi, apa benar Fadia terima, kapan, di mana, berapa jumlahnya. Itu kan harus jelas dan detail," pungkas dia. (rez)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.