TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan oknum prajurit TNI menggemparkan Kota Sibolga.
Seorang wanita berinisial SMS resmi melaporkan suaminya, Sertu MM, ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/2 Sibolga atas dugaan pelecehan seksual terhadap putri kandung mereka yang masih berusia 5 tahun.
Laporan resmi tersebut telah teregister dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan STTLP/05/VIII/2026.
Berdasarkan keterangan SMS, perbuatan tidak terpuji yang diduga dilakukan Sertu MM terhadap putrinya tersebut disinyalir telah terjadi sebanyak dua kali.
Aksi terakhir berlangsung di Kamar Barak Militer Kota Sibolga pada Kamis (6/8/2026).
SMS mengaku berada di tempat kejadian, namun tidak mampu menghentikan tindakan pelaku lantaran mendapat ancaman dan kekerasan fisik.
"Waktu itu saya tidak berani melihat, membalikkan muka, karena takut ancamannya. Karena saya ditendang, dipukuli saat itu," ungkap SMS saat memberikan keterangan, pekan lalu.
Baca juga: Tiga Siswa SMPN 6 Batam Diskors Usai Diduga Lakukan Pelecehan Verbal di Grup Chat
Korban Jalani Visum di RSUD Pandan dan Pendampingan DP3A
Menindaklanjuti insiden tersebut, ibu tiga anak ini langsung membawa putrinya untuk menjalani pemeriksaan medis serta visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan.
"Kemarin sekira hari Kamis 6 Agustus 2026 malam, saya sudah bawa anak saya periksa ke Forensik RSUD Pandan," ucapnya.
Selain menempuh jalur hukum dan medis, SMS juga telah mendatangi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Sibolga pada Jumat (7/8/2026) lalu guna memohon pendampingan bagi korban.
Penjelasan Penyidik Denpom I/2 Sibolga
Menanggapi laporan pengaduan tersebut, pihak Denpom I/2 Sibolga mengonfirmasi bahwa kasus dugaan pelecehan anak oleh oknum TNI ini sedang dalam penanganan sesuai dengan prosedur hukum militer yang berlaku.
Proses hukum saat ini difokuskan pada pengumpulan keterangan dari para saksi serta ahli medis.
"Ini masih sesuai proses, memanggil saksi-saksinya. Besok dokter diperiksa. Nanti kalau salah ngomong susah, kan ada komandannya," sebut salah satu penyidik Denpom I/2 Sibolga, Kamis (13/8/2026).
(TribunBatam.id)