Bobol Rumah dan Bawa Kabur Motor hingga TV, 2 Pria di Sampang Tak Berkutik Diciduk Polisi
Dwi Prastika August 14, 2026 02:22 PM

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Aksi pencurian dengan cara merusak rumah warga di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, terungkap.

Pihak kepolisian menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut, hanya sehari setelah kejadian.

Kasus itu terjadi di rumah Samiya, warga Dusun Dung Gadung, Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat itu, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara memanjat sekaligus merusak bagian rumah.

Setelah masuk, pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

"Barang yang dicuri, satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2014, televisi Android 43 inci, kipas angin, kompor gas, dispenser, serta dua tabung gas," kata Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, Jumat (14/8/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20 juta.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan para pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil, aparat berhasil mengamankan dua pria berinisial M (43) dan R (28), pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Tukang Kebun Datang Dini Hari, Syok Ruang TU SMPN 2 Kunir Lumajang Acak-acakan Dibobol Maling

Tersangka M yang diketahui beralamat di Pontianak, Kalimantan Barat, ditangkap saat berada di rumah seorang temannya di Dusun Karang Barat, Desa Banyuates.

"Sementara R diamankan di rumah istrinya di Dusun Mandeman Laok, Kecamatan Banyuates," terang AKP Eko.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pencurian tersebut.

Baca juga: 3 Warga Gresik Diamuk Massa Usai Diduga Mencuri Kabel Panel di Bekas Pabrik Sidoarjo

Barang bukti itu berupa satu unit Honda Vario warna putih silver beserta BPKB dan STNK serta satu unit televisi Android 43 inci.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (2) KUHP. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.