Baca juga: Polwan Tertangkap Selingkuh, Suaminya Malah Cabut Laporan, Akankah Brigpol Isyebel PTDH?
Baca juga: Aleg PAN Soroti Tarif Kapal Cepat Tulehu-Amahai Rp148 Ribu, Terindikasi Penetapan Sepihak
Terlebih, masyarakat yang tiba dengan angkutan umum untuk membeli tiket, tidak sedikit harus mengeluarkan kocek lebih guna naik ojek menuju pelabuhan.
Praktek ini telah berlangsung lama pasca Pelabuhan Tulehu direhab dan loket tiket dipindahkan keluar area pelabuhan.
Keluhan publik tersebut diteruskan Anggota Legislatif (Aleg) Fraksi Demokrat Maluku Tengah, Hidayat Samalehu saat rapat Paripurna DPRD Maluku Tengah, Rabu (12/8/2026) malam.
Wakil Rakyat itu meminta agar setidaknya lokasi penjualan tiket dipindahkan ke dalam area pelabuhan. Hal tersebut agar memudahkan masyarakat yang hendak bepergian.
"Berikutnya soal lokasi penjualan tiket yang terlalu jauh, jangan untung-untungan. Kenapa tidak bisa berikan tempat penjualan tiket dalam pelabuhan," ujar Samalehu.
Politisi itu menyampaikan rasa belas kasih atas kejadian yang dialami masyarakat yang hendak bepergian. Baginya, hal ini biasa bagi para pejabat, namun masyarakat kecil begitu kesulitan.
"Kasihan masyarakat yang tidak tahu loket penjualan tiket, mereka sudah sampai di pelabuhan, balik lagi kesana. kita anggap biasa, tapi jangan, masyarakat di bawah sangat kesulitan untuk kemudian mendapatkan apa yang menjadi kepastian hukum," ungkap Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku Tengah itu.
Minta Atensi Serius DPRD dan Pemda
Wakil Rakyat itu mengharapkan perhatian serius lembaga DPRD juga Pemda Maluku Tengah dalam hal Bupati.
Sehingga keluhan yang cukup lama dirasakan oleh masyarakat dapat terselesaikan.
"Saya harapkan ada atensi dari Pemda untuk melihat persoalan ini ini keluhan yang sudah cukup lama tapi belum terselesaikan. Saya berharap ini menjadi atensi DPRD dan bupati untuk melihat apa yang menjadi keresahan masyarakat," pintanya.
Samalehu juga merespon soal kebijakan tarif kapal cepat, ia meminta agar sesegera mungkin diadakan rapat Komisi II dan Komisi III untuk membijaki hal tersebut.
"Kalau tidak ada surat berkaitan dengan tarif di masa sebelumnya, maka perlu ada satu hal yang bisa diputuskan oleh pimpinan, Bupati dan Wakil Bupati, Zulkarnain - Mario," kata Samalehu.
Ia menilai, aktifitas pelayaran dan tarif yang diterapkan PT Dharma Indah tidak mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).
"Karena selama ini aktifitas dari PT Dharma Indah soal penyeberangan ini penting. Tidak mengikuti permen yang ada, sehingga itu yang menjadi kendala, bagaimana bisa Permen yang menjadi peraturan hukum tidak ditaati," tukasnya.
Menurutnya, hal itu cenderung memberatkan masyarakat kecil.
"Tidak ditaati itu lah yang kemudian menyusahkan masyarakat di bawah," bebernya.
Ia menyinggung soal perketat data manifes penumpang, Samalehu menyampaikan bahwa selama ini ada praktik pembayaran tarif keberangkatan di dalam kapal cepat.
Jika ketentuan perketat peraturan hendak ditegakan, maka ia meminta agar diterapkan secara merata.
"Kalau mau jujur - jujur saja, kalau mereka punya alasan ini soal nama semua harus masuk di manifes, pertanyaannya berapa tahun yang dilalui bersama orang ada bayar di kapal. Kalau ketentuan itu mau dipakai, kita harus betul-betul tegas untuk semua. Agar semua penumpang yang naik di kapal itu sudah memiliki tiket," pungkas Samalehu.(*)