Nasib Miris Wanita Penerima Challenge Halafan Alquran Hadiah Miras, Kini Terancam Dipenjara
Angel aginta sembiring August 14, 2026 03:27 PM

TRIBUN-MEDAN.COM – Wanita penerima challenge hafalan Alquran hadiah miras kini juga ikut terancam dipenjara.

Adapun wanita penerima challenge hafalan Alquran hadiah miras kini bernasib miris.

Setelah menerima tantangan dari I dan AK membaca Alquran surah Ad-Duha, ia kini terancam dipenjara.

Sebelumnya wanita tersebut menerima tantangan dari I dan AK membaca surah Ad-Duha di booth miras Newport dalam festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara pada Minggu (9/8/2026).

Polisi kini telah menetapkan empat orang tersangka atas dugaan penistaan agama.

Kasus tersebut viral di media sosial setelah video potongannya tersebar.

Baca juga: Perwira TNI Edarkan Sabu Pakai Pesawat TNI AL Dituntut 5 Tahun Penjara dan Dipecat

Dalam video tampak ada wanita baju putih dan seorang pria baju hitam dengan penutup kepala bertandung.

Si pria memberi tantangan membaca surah Al-Ikhlas.

"Yang bisa Al-Ikhlas maju, gua bayarin satu botol, ayo maju," katanya.

Meski ada beberapa pengunjung yang maju, namun surah tersebut tidak dibacakan.

Tak berselang lama, seorang wanita berinisial R mengambil mic dari MC, Revnaldo Ega Siahaan.

"Yang bisa Ad-Duha gua bayarin satu botol, Ad Duha, Ad Duha," katanya.

Dia terlihat menunjuk ke arah pengunjung.

"Yang penting balance. Yang bisa Ad Duha, bang, bang, gua bayarin satu botol,. Ad Duha sini bareng sama gua. Tadi lu udah bisa. Ad Duha, Ad Duha, please," katanya.

"Aril mau coba gak aril ?" sahut MC.

Lalu ada seorang wanita berkerung yang membacakan surah tersebut menggunakan mic.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan Ega dan si wanita baju putih sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah kami lakukan penetapan tersangka, E dan R, yang bersangkutan menjalani penahana di Rutan Polda Metro Jaya," katanya di Youtube CNN.

Iman menekankan bahwa tersangka dalam kasus challenge hafalan Alquran hadiah mirah tidak menutup kemungkinan akan bertambah.

Baca juga: Danamon Bidik Potensi Medan, Soroti Kekuatan Ekspor hingga UKM

"Keterangan saksi dan tersangka, ada kemungkinan keterlibatan dari saksi lain yang dapat diduga juga melakukan bersama tersangka. Kami sedang memastikan terkait petunjuk dan alat bukti untuk dinaikkan gelar perkara atas dua tersangka lainnya," katanya.

Para pihak yang diperiksa antara lain penyelenggara The Sounds Project, pemilik brand Newport yang merupakan bagian dari Orang Tua Group, lalu pengunjung.

Bahkan polisi juga memeriksa sosok yang pertama kali memposting video tersebut.

"Kami mengembangkan ke calon tersangka lain yang bersama-sama melakukan penistaan agama, baik penyelenggara, pemilik merek minumannya, kemudian mc, pengunjung yang menerima tantangan, pihak lain yang saat itu secara bersama-sama melakukan peristiwa hukum seperti yang disangkakan," katanya.

Kini polisi total yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ada empat orang :

RES, pembawa acara

I, pemberi tantangan

AK, pemberi tantangan 

M, yang tampil dan melafkakan surat Ad-Duha.

Nasib miris justru dialami M, wanita kerudung yang menerima tantangan membaca curah Ad-Duha.

Setelah setelah membaca Ad-Duha, R langsung mendesak wanita kerudung memesan miras Newport.

M sebagai penerima tantangan terdengar menolak.

Namun R terdengar tetap memaksa untuk memesan miras Newport.

"Ok aku bayar, kamu mau apa ? Gak apa-apa buat teman-teman. Apa ? Mau apa ? Temannya mana ? Gak, gak, pokoknya, temannya mana temannya? temannya yang pesan, mau apa ?" katanya.

Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan bahwa polisi menetapkan tersangka semua unsur.

"Pemberi tantangan, penerima tantangan, penyelenggara, pemilik brand, bahkan kami sedang mendalami dugaan keterlibatan pengupload pertama juga," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, wanita dan pria tersebut membuat challenge hafalan Alquran hadiah miras secara spontan.

Baca juga: Bupati Deli Serdang Tak Hadiri Paripurna dengan Agenda Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

Mereka membuat challenge untuk menguji keberanian pengunjung.

"Kalau berdasarkan fakta penyidikan yang bersangkutan melakukan hal tersebut karena hanya untuk menguji keberanian saja. Kami belum menemukan adanya skenario yang sudah disiapkan ataupun ada upaya rencana sebelumnya dari keterangan saksi maupuin tersangka seluruhnya menyatakan aksi yang sifatnya spontan dan menguji keberanian," katanya.

Polisi Periksa Penyelenggara

Sebelumnya peristiwa yang menjerat keempatnya terjadi di sebuah booth minuman beralkohol saat Festival Musik The Sounds Project di kawasan Eco Park Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu (9/8/2026) malam.

Aksi tersebut terekam dan viral di media sosial.

Berdasarkan lima laporan polisi yang diterima pada Selasa (11/8/2026), kasus ini awalnya ditangani Polres Metro Jakarta Utara sebelum dilimpahkan ke Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Penyidik telah menyita lima flashdisk berisi rekaman digital serta pakaian yang dikenakan RES dan AK saat kejadian sebagai barang bukti.

Untuk menguatkan dakwaan, penyidik akan melibatkan sejumlah ahli, mulai dari ahli digital forensik, ahli agama Islam dari MUI dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, hingga ahli untuk menguji kandungan alkohol dalam minuman tersebut.

Pemeriksaan juga akan dilanjutkan kepada pihak penyelenggara The Sounds Project, petugas booth, dan perusahaan terkait produk minuman.

Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian.

"Kami mengimbau masyarakat tidak menyebarkan ulang konten tersebut dengan narasi yang provokatif maupun melakukan tindakan di luar prosedur hukum," ujar Budi.

Ia menekankan agar seluruh pihak menjaga kerukunan dan situasi Kamtibmas agar tetap kondusif.

(*/Tribun-medan.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.